Makalah Lengkap: Pegadaian - Lembaga Keuangan Non Bank - Sejarah, Tujuan, Manfaat & Perbandingan - UIN Sumatera Utara - googling makalah

ayo googling & cari tugas makalah mu

Ads

Rabu, 12 Desember 2018

Makalah Lengkap: Pegadaian - Lembaga Keuangan Non Bank - Sejarah, Tujuan, Manfaat & Perbandingan - UIN Sumatera Utara


Makalah Lengkap
Pegadaian: Lembaga Keuangan Non Bank - Sejarah, Tujuan, Manfaat & Perbandingan


UIN Sumatera Utara

-------------------------------------------------------------
-----------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang bergerak dibidang keuangan dan penkreditan yang diatur dalam UU perbankan,yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung. Salah satu lembaga keuangan non bank adalah pegadain.
Awal mula pegadaian terjadi pada tanggal 20 agustus 1746 dengan di dirikan nya bank Van Leening, lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai du Batavi oleh pemerintah Hindi Belanda. Masyarakat diberikan keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian setelah memproleh lisensi dari pemerintah daerah setempat (liecentie stelsel).
Pegadaian ini menjadi satu- satunya perusahaan di Indonesia yang menjalan kan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternative dan selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan. Dulu orang yang datang berpenampilan lusuh, namun sekarang telah memiliki citra yang baik, cukup membawa agunan seseorang terbuka peluang nya untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut barang yang di gadaikan pun memiliki nilai ekonomis.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud denga pegadaian?
2.      Bagaimana kegiatan usaha pegadain?
3.      Bagaimana strategi pegadain?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian pegadaian
2.      Untuk mengetahui kegiatan usaha pegadain
3.      Untuk mengetahui strategi pegadain

-------------------------------------------------------------
-----------------------------------
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian
Pegadaian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yamg berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.”
             Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak sebagai jaminan atas pelunasan utang. Istilah jaminan berasal dari kata ‘jamin’ yang berarti tanggung, sehingga jaminan dapat diartikan sebagai tanggungan.[1] Secara umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian termasuk lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum kredit. Dengan demikian, dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri diantaranya:
-          Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
-          Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
-          Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.[2]
            Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh Pegadaian.
            Istilah pegadaian dalam fiqh islam disebut dengan ar-rahn. Secara etimologis ar-rahn berarti tsubut (tetap) dan dawam (kekal, terus-menerus). Adapun secara terminologis, ar-rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang agar utangnya itu dilunasi (dikembalikan) atau dibayarkan harganya jika tidak dapat mengembalikkannya. Dalam pengertian lain ar-rahn adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang.[3]

 Secara umum perbandingan gadai syariah dengan gadai Konvensional dapat dilihat pada Tabel berikut ini:
Pegadaian Syariah
Pegadaian Konvensional
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
Biaya administrasi berdasarkan persentasi golongan barang
Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
Bilamana pengembalian pinjaman lebih dari pinjaman barang gadai dilelang kepada masyarakat
Jasa simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran
Sewa modal dihitung dengan persentase x uang pinjaman (UP)
Maksimal jangka waktu 3 bulan
Maksimal jangka wkatu 4 bulan
Uang Kelebihan (UK)= Hasil penjualan – (uang pinjaman+jasa penitipan+biaya penjualan)
Uang kelebihan (UK)= Hasil Lelang – (uang pinjaman+biaya sewa+biaya lelang)
Bila dalam 1 tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada lembaga ZIS
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
1 hari dihitung 5 hari
1 hari dihitung 15 hari
Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman, melainkan jasa penitipan
Mengenakan bunga (sewa modal) pada nasabah yang mendapatkan pinjaman.[4]

B.  Sejarah Singkat Pegadaian
            Perkembangan lembaga pegadaian dimulai dari Eropa, yaitu negara-negara Italia, Inggris, dan Belanda. Pengenalan usaha pegadaian di Indonesia diawali pada masa awal masuknya kolonial Belanda, yaitu sekitar akhir abad ke-19, oleh sebuah bank yang bernama Bank Van Lening.
            Pada zaman kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No 19 Prp. 1990. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990 Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.[5] 

C. Tujuan dan Manfaat Pegadaian
            Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu, PT Pegadaian bertujuan sebagai berikut:
1.      Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/ pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.      Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3.      Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/ pembiayaan berbasis bunga.
4.      Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.[6]
5.      Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
6.      Menyediakan jasa titipan pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya.
7.      Memberikan kredit kepda masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
8.      Menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas adasar hukum gadai
9.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa dibidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
10.  Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada:
-          Para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil, yang bersifat produktif
-          Kaum buruh/pegawai negri yang ekonomi lemah yang bersifat konsumtif.
11.  Disamping penyaluran kredit, maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
12.  Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai jredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.[7]

Adapun manfaat pegadaian antara lain:
1.      Bagi nasabah, tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/ kredit perbankan. Disamping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara profesional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
2.      Bagi perusahaan pegadaian:
-          Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana (gadai konvensional) sedangkan bagi gadai syariah penghasilan bersumber dari sewa tempat pnyimpanan barang gadai.
-          Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi  bank syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
-          Pelaksanaan misi PT pegadaian sebagai BUMN yang bergerak dibidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relatif sederhan.

            D.    Kegiatan Usaha
Layanan jasa keuangan PT Pegadaian dibedakan dalam tiga lini bisnis yakni pembiayaan, perdagangan emas dan usaha jasa lainnya.
1.      Lini bisnis pembiayaan memiliki dua skema, yaitu berbasis gadai dan fidusia. Pembiayaan berbasis gadai memungkinkan masyarakat untuk memperoleh kredit dengan agunan seperti emas, kendaraan bermotor, dan barang elektronik. Pembiayaan berbasis fidusia mensyaratkan agunan benda bergerak, berupa surat bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), sehingga kendaraan masih dapat digunakan debitur. Bentuk pada lini bisnis pembiayaan, antara lain:
-          Kredit Cepat Aman (KCA) adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman. Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas, emas batangan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya. Persyaratan administrasi KCA antara lain fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya, menyerahkan barang jaminan, untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli, nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK).
-          Krasida, kredit (pinjaman) angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai. Krasida merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan fasilitas kredit yang cepat, mudah, dan murah. Agunan berupa perhiasan emas dan kendaraan bermotor. Persyaratan krasida antara lain fotocopy KTP dan kartu keluarga, menyerahkan dokumen yang sah, myereahkan barang jaminan berupa perhiasan emas dan kendaraan bermotor, untuk agunan berupa kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen kepemilikan (BPKP asli, fotocopy STNK dan faktur pembelian).
-          Kreasi adalah kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil  dan Menengah (UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem Fidusia. Sistem fidusia berarti agunan untuk pinjaman cukup dengan BPKB sehingga kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha. Kreasi merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan fasilitas kredit yang cepat, mudah, dan murah. Persyaratan pengajuan Kreasi, yaitu memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 1 (satu) tahun, fotocopy KTP, kartu keluarga, dan surat nikah (jika sudah menikah), menyerahkan dokumen yang sah, menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotocopy STNK, dan faktur pembelian).
-          Kredit Muli Guna (Kagum) adalah kredit (Pinjaman) angsuran bulanan dengan sistem fidusia yang diperuntukkan bagi pegawai atau karyawan suatu instansi yang telah memiliki penghasilan tetap. Kagum dapat diperoleh diperusahaan atau instansi yang telah menjamin kerja sama dengan pegadaian kagum dapat digunakan untuk pendanaan usaha maupun nonusaha, seperti pembiayaan berbagai kegunaan seperti membangun dan merenovasi rumah, biaya sekolah, biaya pengobatan, pernikahan, dan lainnya. Kagum merupakan solusi pembiayaan cepat, dan tepat bagi karyawan. Persyaratan kagum antara lain menyerahkan surat keterangan pengangkatandan surat keterangan pangkat (jabatan) melampirkan fotocopy daftar rincian penghasilan ataupun slip gaji, dan melengkapi beberapa persyaratan administratif lainnya.[8]
-          Usaha sewa gedung
Perum pegadaian juga menyediakan sewa gedung, seperti: Gedung Langen Palikrama, Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar baru, serta Kenari Baru
-          Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian
Kredit tunda jual komoditas pertanian ini diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pascapanen terhindar dari tekanan akibat fulktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu para petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
-          Kredit Kelayakan Usaha
Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan alat-alat produksinya. Dengan melihat kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminannya tetap dapat digunakan untuk menjalankan usahanya.
-          Penjualan Koin Emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya. Nasabah cukup hanya membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam berbagai pilihan yang berat), baik sekali sja maupun secara rutin setelah koin emas ONH ini dimilik nasabah telah mencapai sekitar 250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu. Selain untuk haji, dapat pula dibeli untuk tujuan investasi,
a.       Niaga
Pegadaian memperkenalkan cara menabung dalam bentuk barang/emas terutama untuk persiapan menunaikan ibadah haji.
b.      Fitur
Masyarakat dapat membeli koin emas ONH berkadar 24 karat yang kelak pada saat dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji dan dapat dijual kembali. Koin emas dapat digunakan sebagai souvenir dan koleksi pribadi.

          E.     Keuntungan Usaha Gadai
  Tujuan utama usaha pegadaian adalah mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak ketangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaiaan menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke perusahaan  pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perusahaan pegadaiaan dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “menyelesaikan masalah tanpa masalah.”
            Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut dipergunakan dan hal ini tentu bertolakbelakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci munkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sanksi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu, sanksi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang diberikan.
            Jadi, keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
-          Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit
-          Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya.
-          Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.[9]

          F.     Besarnya Jumlah Pinjaman
  Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya, semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun, biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah kebawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman, yaitu A,B,C dan D. Sedangkan besarnya sewa mobil dapat berubah sesuai dengan bunga pasar.
            Dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman, maka barang-barang jaminan perlu ditaksir lebih dahulu. Untuk menaksir nilai jaminan yang dijaminkan pihak pegadaian memiliki ahli-ahli taksir, misalnya jika yang dijaminkan adalah sebuah televisi merek “x” keluaran tahun “z”, maka si ahli taksir dengan cepat menaksir berapa nilai riil televisi tersebut. Yang jelas nilai taksiran pasti lebih rendah dari niali pasar, hal ini dimaksudkan jika terjadi kemacetan terhadap pembayaran pinjaman, maka dengan mudah pihak pegadaian melelang jaminan yang diberikan nasabah dibawah harga pasar. Di samping itu, pihak pegadaian juga mempunyai timbangan serta alat ukur tertentu, misalnya untuk mengukur kerat emas atau gram emas. Tujuan akhir dari penilaian ini adalah untuk menentukan besarnya jumlah pinjaman yang dapat diberikan.

G.     Barang Jaminan
            Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari Perum Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum Pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80 hingga 90
persen dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, semakin besar pula pinjaman yang akan diperoleh.
            Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian sebagai berikut.
1.      Barang-barang atau benda perhiasan antara lain:
-          Emas
-          Perak
-          Intan
-          Berlian
-          Mutiara
-          Platina
-          Jam
2.      Barang-barang berupa kendaraan seperti:
-          Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
-          Sepeda motor
-          Sepeda biasa (termasuk becak)
3.      Barang-barang elektronik antara lain:
-          Televisi
-          Radio
-          Radio tape
-          Video
-          Komputer
-          Kulkas
-          Tustel
-          Mesin tik
4.      Mesin-mesin seperti:
-          Mesin jahit
-          Mesin kapal motor
5.      Barang-barang keperluan rumah tangga seperti:
-          Barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik.
-          Barang-barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai. Hal ini bagi pegadaian penting mengingat apabila nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.[10]

H.    Kebijakan Strategi Pegadaian
1.      Sasaran umum perusahaan
Pada akhir tahun 2008 Perum Pegadaian menjadi perusahaan yang tetap tumbuh dan berkembang Tercermin dari perkembangan usaha gadai, usaha syariah, kredit kelayakan usaha, unit toko emas, balai lelang, gadai gabah, gadai saham, persewaan gedung, dan usaha lainnya.
2.      Bidang Operasi dan Pemasaran
a.       Meningkatkan kualitas pelayanan disetiap kantor cabang
b.      Ekstensifikasi pemasaran untuk memperluas jangkauan pasar
c.       Intensifikasi pemasaran melalui pemberdayaan kantor cabang yang ada
d.      Ekstensifikasi pasar melalui penambahan jumlah unit pelayanan intensifikasi melalui program pemasaran terpadu
e.       Ekstensifikasi pasar melalui penambahan jumlah otlet pelayanan
3.      Bidang keuangan
a.       Menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan sesuai dengan perkembangan lingkungan internal dan eksternal perusahaan
b.      Optimalisasi pendapatan diluar usaha
c.       Peningkatan efisiensi dan efektivitas pengeluaran perusahaan serta optimalisasi pendapatan diluar usaha
d.      Peningkatan ekuitas yang mampu mendukung pencapaian target perusahaan secara optimal.

I.       Sumber Dana Usaha Gadai
            Perum Pegadaian sebagai lembaga keuangan yang tidak diperkenankan untuk menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (Giro, deposito dan tabungan). Sumber dana Perum Pegadaian antara lain.
1.      Modal sendiri
2.      Penyertaan modal pemerintah
3.      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4.      Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.[11]

J.      Hak dan Kewajiban Penggadaian
1.      Hak dan kewajiban pemegang gadai
            Selama berlangsungnya gadai, pemegang gadai memiliki berbagai hak dan kewajiban yang harus di penuhi pada benda bergerak yang bertumbuh maupun yang tidak bertumbuh (piutang). Hak dan kewajiban pemegang gadai antara lain :
a.   Hak untuk menjual atau mengeksekusi benda gadai atas kekuasaan sendiri (parate executie)
b.  Hak untuk menahan benda gadai (retentie)
c.   Hak konpensasi
d.  Hak untuk mendapatkan ganti rugi atas biaya yang di keluarkan untuk menyelamatkan benda
e.   Hak untuk menjual dalam kondisi debitur pailit
f.    Hak preferensi
g.  Hak unruk tetap menguasai benda gadai dengan seizing hakim
h.  Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
i.    Hak untuk menagih piutang gadai
Kewajiban pemegang gadai antara lain:
a.       Memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai akan dijual
b.      Memelihara benda gadai
c.       Memberikan perhitungan yang benar antara hasil penjualan barang gadai dengan besarnya piutang
d.      Kewajiban untuk mengembalikan benda gadaian
e.       Mengembalikan sisa hasil penagihan piutang gadai kepad pemberi gadai

2.      Hak dan kewajiban pemberi gadai
            Sama hal nya dengan pemegang gadai, pemberi gadai juga memiliki berbagai hak dan kewajiban yang harus di penuhi pada benda bergerak yang bertumbuh maupun yang tidak bertumbuh yang di gadaikan nya . Hak dan kewajiban pemberi gadai antara lain :
a.       Hak untuk menerima sisa hasil pendapatan penjualan benda gadai setelah dikurangi dengan piutang pokok bunga dan biaya dari pemegang gadai
b.      Hak u tuk menerima penggantian benda gadai apabila benda gadai telah hilang dari kekuasaan si pemegang gadai.[12]

 --------------------------------------------------------------
----------------------------------- 
BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yamg berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.


                [1] Tri hendro dan Conny Tjandra Rahardja, Bank & Institusi Keuangan Non Bank Di Indonesia, UPP             STIM YKPM:Yogyakarta,2014,halm.403
[2]ViethzalRivai, Bank and Financial institution management coventional& sharia system,PT Raja Grafindo Persada:Jakarta,2007,hlm. 1323.

[3]Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan syariah di Indonesia Edisi Pertama, PT Kharisma Putra utama:Jakarta,2015,hlm182
[4]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi Kedua, PT Fajar  interpratama Mandiri:Jakarta,2017,hlm401


                [5] Sholikhah dkk. Bank dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta.2016.halm.6
[6]Ibid.Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi Kedua, PT Fajar  interpratama Mandiri:Jakarta,2017,hlm407-408
[7]Ibid.ViethzalRivai, Bank and Financial institution management coventional& sharia system,PT Raja Grafindo Persada:Jakarta,2007,hlm.1331
[8]Ibid.AndriSoemitra, Bank &LembagaKeuanganSyariah, KencanaPrenada Media Grup, Jakarta,2009,hlm408-412.
[9]Ibid.ViethzalRivai, Bank and Financial institution management coventional& sharia system,PT Raja Grafindo Persada:Jakarta,2007,hlm.1325-1326.
[10]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta,2014,hlm233-235
[11]Ibid.ViethzalRivai, Bank and Financial institution management coventional& sharia system,PT Raja Grafindo Persada:Jakarta,2007,hlm.1321dan1332
[12] Tri hendro dan Conny Tjandra Rahardja, op.cit halm.405-407

Tidak ada komentar:

Posting Komentar