Makalah Lengkap
Pegadaian: Lembaga Keuangan Non Bank - Sejarah, Tujuan, Manfaat & Perbandingan
UIN Sumatera Utara
-------------------------------------------------------------
-----------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga keuangan
non bank adalah lembaga yang bergerak dibidang keuangan dan penkreditan yang
diatur dalam UU perbankan,yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana
dari masyarakat secara tidak langsung. Salah satu lembaga keuangan non bank
adalah pegadain.
Awal mula
pegadaian terjadi pada tanggal 20 agustus 1746 dengan di dirikan nya bank Van
Leening, lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai du Batavi
oleh pemerintah Hindi Belanda. Masyarakat diberikan keleluasaan untuk
mendirikan usaha pegadaian setelah memproleh lisensi dari pemerintah daerah
setempat (liecentie stelsel).
Pegadaian ini
menjadi satu- satunya perusahaan di Indonesia yang menjalan kan bisnis gadai
dan sarana pendanaan alternative dan selama ini pegadaian selalu identik dengan
kesusahan. Dulu orang yang datang berpenampilan lusuh, namun sekarang telah
memiliki citra yang baik, cukup membawa agunan seseorang terbuka peluang nya
untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut barang
yang di gadaikan pun memiliki nilai ekonomis.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud
denga pegadaian?
2.
Bagaimana kegiatan
usaha pegadain?
3.
Bagaimana strategi
pegadain?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian pegadaian
2.
Untuk mengetahui
kegiatan usaha pegadain
3.
Untuk mengetahui
strategi pegadain
-------------------------------------------------------------
-----------------------------------
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pegadaian
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan “Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang
yamg berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.”
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak sebagai jaminan atas pelunasan utang. Istilah jaminan
berasal dari kata ‘jamin’ yang berarti tanggung, sehingga jaminan dapat
diartikan sebagai tanggungan.[1] Secara
umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada
pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan
ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian
termasuk lembaga yang melakukan
pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum kredit. Dengan
demikian, dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki
ciri-ciri diantaranya:
-
Terdapat barang-barang
berharga yang digadaikan
-
Nilai jumlah pinjaman
tergantung nilai barang yang digadaikan
-
Barang yang digadaikan
dapat ditebus kembali.[2]
Dengan usaha gadai masyarakat tidak
perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang diinginkan
dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang
menjalankan usaha
gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di
Indonesia hanya dilakukan oleh Pegadaian.
Istilah
pegadaian dalam fiqh islam disebut dengan ar-rahn.
Secara etimologis ar-rahn berarti tsubut
(tetap) dan dawam (kekal,
terus-menerus). Adapun secara terminologis, ar-rahn adalah menjadikan harta
benda sebagai jaminan utang agar utangnya itu dilunasi (dikembalikan) atau
dibayarkan harganya jika tidak dapat mengembalikkannya. Dalam pengertian lain ar-rahn
adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan
utang.[3]
Secara umum perbandingan gadai syariah dengan gadai
Konvensional dapat dilihat pada Tabel berikut ini:
Pegadaian Syariah
|
Pegadaian Konvensional
|
Berdasarkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000
|
Berdasarkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000
|
Biaya
administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
|
Biaya
administrasi berdasarkan persentasi golongan barang
|
Bilamana
lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual
kepada masyarakat
|
Bilamana
pengembalian pinjaman lebih dari pinjaman barang gadai dilelang kepada
masyarakat
|
Jasa
simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran
|
Sewa
modal dihitung dengan persentase x uang pinjaman (UP)
|
Maksimal
jangka waktu 3 bulan
|
Maksimal
jangka wkatu 4 bulan
|
Uang
Kelebihan (UK)= Hasil penjualan – (uang pinjaman+jasa penitipan+biaya
penjualan)
|
Uang
kelebihan (UK)= Hasil Lelang – (uang pinjaman+biaya sewa+biaya lelang)
|
Bila
dalam 1 tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada lembaga ZIS
|
Bila
dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut
menjadi milik pegadaian
|
1
hari dihitung 5 hari
|
1
hari dihitung 15 hari
|
Tidak
mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman, melainkan jasa
penitipan
|
Mengenakan
bunga (sewa modal) pada nasabah yang mendapatkan pinjaman.[4]
|
B. Sejarah Singkat Pegadaian
Perkembangan
lembaga pegadaian dimulai dari Eropa, yaitu negara-negara Italia, Inggris, dan
Belanda. Pengenalan usaha pegadaian di Indonesia diawali pada masa awal
masuknya kolonial Belanda, yaitu sekitar akhir abad ke-19, oleh sebuah bank
yang bernama Bank Van Lening.
Pada
zaman kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mengambil alih usaha Dinas
Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN)
Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No 19 Prp. 1990. Perkembangan selanjutnya
pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1969
PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal
10 April 1990 Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian.[5]
C. Tujuan dan Manfaat
Pegadaian
Sifat
usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan
masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan yang baik. Oleh karena itu, PT Pegadaian bertujuan sebagai berikut:
1. Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah
dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pembiayaan/ pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Pencegahan
praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3. Pemanfaatan
gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial
karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/
pembiayaan berbasis bunga.
4. Membantu
orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.[6]
5. Untuk
masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan
jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
6. Menyediakan
jasa titipan pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya.
7. Memberikan
kredit kepda masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
8. Menunjang
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas adasar hukum gadai
9. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawah melalui penyediaan
dana atas dasar hukum gadai dan jasa dibidang keuangan lainnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
10. Membina
perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai
kepada:
-
Para petani, nelayan,
pedagang kecil, industri kecil, yang bersifat produktif
-
Kaum buruh/pegawai negri
yang ekonomi lemah yang bersifat konsumtif.
11. Disamping
penyaluran kredit, maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi
pemerintah dan masyarakat.
12. Membina
pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai
jredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.[7]
Adapun
manfaat pegadaian antara lain:
1. Bagi
nasabah, tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan
dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/ kredit perbankan.
Disamping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang
bergerak secara profesional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak
yang aman dan dapat dipercaya.
2. Bagi
perusahaan pegadaian:
-
Penghasilan yang
bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana (gadai
konvensional) sedangkan bagi gadai syariah penghasilan bersumber dari sewa
tempat pnyimpanan barang gadai.
-
Penghasilan yang
bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu.
Bagi bank syariah dapat mendapat
keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan
emas.
-
Pelaksanaan misi PT
pegadaian sebagai BUMN yang bergerak dibidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relatif
sederhan.
D. Kegiatan Usaha
Layanan jasa keuangan PT Pegadaian
dibedakan dalam tiga lini bisnis yakni pembiayaan, perdagangan emas dan usaha
jasa lainnya.
1. Lini
bisnis pembiayaan memiliki dua skema, yaitu berbasis gadai dan fidusia.
Pembiayaan berbasis gadai memungkinkan masyarakat untuk memperoleh kredit
dengan agunan seperti emas, kendaraan bermotor, dan barang elektronik.
Pembiayaan berbasis fidusia mensyaratkan agunan benda bergerak, berupa surat
bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), sehingga kendaraan masih dapat
digunakan debitur. Bentuk
pada lini bisnis pembiayaan, antara lain:
-
Kredit Cepat Aman (KCA)
adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah,
baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. KCA merupakan solusi
terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman. Untuk
mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas,
emas batangan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik
lainnya. Persyaratan administrasi KCA antara lain fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya, menyerahkan barang
jaminan, untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli, nasabah menandatangani
Surat Bukti Kredit (SBK).
-
Krasida, kredit
(pinjaman) angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai. Krasida merupakan
solusi terpercaya untuk mendapatkan fasilitas kredit yang cepat, mudah, dan
murah. Agunan berupa perhiasan emas dan kendaraan bermotor. Persyaratan krasida
antara lain fotocopy KTP dan kartu
keluarga, menyerahkan dokumen yang sah, myereahkan barang jaminan berupa
perhiasan emas dan kendaraan bermotor, untuk agunan berupa kendaraan bermotor,
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan (BPKP asli, fotocopy STNK dan faktur pembelian).
-
Kreasi adalah kredit
dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengembangan usaha
dengan sistem Fidusia. Sistem fidusia berarti agunan untuk pinjaman cukup
dengan BPKB sehingga kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha. Kreasi
merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan fasilitas kredit yang cepat,
mudah, dan murah. Persyaratan pengajuan Kreasi, yaitu memiliki usaha yang
memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 1 (satu) tahun, fotocopy KTP, kartu keluarga, dan surat
nikah (jika sudah menikah), menyerahkan dokumen yang sah, menyerahkan dokumen
kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotocopy
STNK, dan faktur pembelian).
-
Kredit Muli Guna (Kagum)
adalah kredit (Pinjaman) angsuran bulanan dengan sistem fidusia yang
diperuntukkan bagi pegawai atau karyawan suatu instansi yang telah memiliki
penghasilan tetap. Kagum dapat diperoleh diperusahaan atau instansi yang telah
menjamin kerja sama dengan pegadaian kagum dapat digunakan untuk pendanaan
usaha maupun nonusaha, seperti pembiayaan berbagai kegunaan seperti membangun
dan merenovasi rumah, biaya sekolah, biaya pengobatan, pernikahan, dan lainnya.
Kagum merupakan solusi pembiayaan cepat, dan tepat bagi karyawan. Persyaratan
kagum antara lain menyerahkan surat keterangan pengangkatandan surat keterangan
pangkat (jabatan) melampirkan fotocopy daftar rincian penghasilan ataupun slip
gaji, dan melengkapi beberapa persyaratan administratif lainnya.[8]
-
Usaha sewa gedung
Perum pegadaian juga
menyediakan sewa gedung, seperti: Gedung Langen Palikrama, Gedung Serbaguna,
dan Harco Pasar baru, serta Kenari Baru
-
Kredit Tunda Jual
Komoditas Pertanian
Kredit tunda jual
komoditas pertanian ini diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah
kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani
pascapanen terhindar dari tekanan akibat fulktuasi harga pada saat panen dan
permainan para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu para petani
agar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang
ditetapkan pemerintah.
-
Kredit Kelayakan Usaha
Suatu bentuk pengembangan
dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan mikro agar
tidak lagi menggadaikan alat-alat produksinya. Dengan melihat kelayakan usahanya,
mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminannya tetap dapat digunakan
untuk menjalankan usahanya.
-
Penjualan Koin Emas ONH
Koin emas ONH adalah emas
yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi
menunaikan ibadah haji bagi pembelinya. Nasabah cukup hanya membeli sejumlah
koin emas ONH (yang tersedia dalam berbagai pilihan yang berat), baik sekali
sja maupun secara rutin setelah koin emas ONH ini dimilik nasabah telah
mencapai sekitar 250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai
calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu. Selain untuk haji, dapat pula
dibeli untuk tujuan investasi,
a. Niaga
Pegadaian memperkenalkan
cara menabung dalam bentuk barang/emas terutama untuk persiapan menunaikan
ibadah haji.
b. Fitur
Masyarakat dapat membeli
koin emas ONH berkadar 24 karat yang kelak pada saat dibutuhkan untuk
menunaikan ibadah haji dan dapat dijual kembali. Koin emas dapat digunakan
sebagai souvenir dan koleksi pribadi.
E. Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah
mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak ketangan para
pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif
tinggi. Perusahaan pegadaiaan menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang
berharga. Meminjam uang ke perusahaan
pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi
karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas
uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari
perusahaan pegadaiaan dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto
“menyelesaikan masalah tanpa masalah.”
Keuntungan lain di pegadaian adalah
pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut dipergunakan dan
hal ini tentu bertolakbelakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci
munkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sanksi yang diberikan
relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu, sanksi yang
paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi
kekurangan pinjaman yang diberikan.
Jadi, keuntungan perusahaan
pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan
lainnya adalah:
-
Waktu yang relatif
singkat untuk memperoleh uang yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan
prosedurnya yang tidak berbelit-belit
-
Persyaratan yang sangat
sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya.
-
Pihak pegadaian tidak
mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak
nasabahnya.[9]
F. Besarnya Jumlah Pinjaman
Besarnya jumlah pinjaman tergantung
dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar
nilainya, semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah
demikian pula sebaliknya. Namun, biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah
tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat
menengah kebawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa
modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan
nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah
pinjaman, yaitu A,B,C dan D. Sedangkan besarnya sewa mobil dapat berubah sesuai
dengan bunga pasar.
Dalam menentukan besarnya jumlah
pinjaman, maka barang-barang jaminan perlu ditaksir lebih dahulu. Untuk
menaksir nilai jaminan yang dijaminkan pihak pegadaian memiliki ahli-ahli
taksir, misalnya jika yang dijaminkan adalah sebuah televisi merek “x” keluaran
tahun “z”, maka si ahli taksir dengan cepat menaksir berapa nilai riil televisi
tersebut. Yang jelas nilai taksiran pasti lebih rendah dari niali pasar, hal
ini dimaksudkan jika terjadi kemacetan terhadap pembayaran pinjaman, maka
dengan mudah pihak pegadaian melelang jaminan yang diberikan nasabah dibawah
harga pasar. Di samping itu, pihak pegadaian juga mempunyai timbangan serta
alat ukur tertentu, misalnya untuk mengukur kerat emas atau gram emas. Tujuan
akhir dari penilaian ini adalah untuk menentukan besarnya jumlah pinjaman yang
dapat diberikan.
G.
Barang Jaminan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh
fasilitas pinjaman dari Perum Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui
adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum Pegadaian dalam hal
jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima
untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya,
sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan.
Besarnya jaminan diperoleh dari 80 hingga 90
persen
dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, semakin besar pula
pinjaman yang akan diperoleh.
Jenis-jenis barang berharga yang
dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian sebagai
berikut.
1. Barang-barang
atau benda perhiasan antara lain:
-
Emas
-
Perak
-
Intan
-
Berlian
-
Mutiara
-
Platina
-
Jam
2. Barang-barang
berupa kendaraan seperti:
-
Mobil (termasuk bajaj dan
bemo)
-
Sepeda motor
-
Sepeda biasa (termasuk
becak)
3. Barang-barang
elektronik antara lain:
-
Televisi
-
Radio
-
Radio tape
-
Video
-
Komputer
-
Kulkas
-
Tustel
-
Mesin tik
4. Mesin-mesin
seperti:
-
Mesin jahit
-
Mesin kapal motor
5. Barang-barang
keperluan rumah tangga seperti:
-
Barang tekstil, berupa
pakaian, permadani atau kain batik.
-
Barang-barang pecah belah
dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah dalam kondisi
baik dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai. Hal ini bagi pegadaian
penting mengingat apabila
nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka barang jaminan akan
dilelang sebagai penggantinya.[10]
H. Kebijakan Strategi Pegadaian
1. Sasaran
umum perusahaan
Pada akhir tahun 2008
Perum Pegadaian menjadi perusahaan yang tetap tumbuh dan berkembang Tercermin
dari perkembangan usaha gadai, usaha syariah, kredit kelayakan usaha, unit toko
emas, balai lelang, gadai gabah, gadai saham, persewaan gedung, dan usaha
lainnya.
2. Bidang
Operasi dan Pemasaran
a. Meningkatkan
kualitas pelayanan disetiap kantor cabang
b. Ekstensifikasi
pemasaran untuk memperluas jangkauan pasar
c. Intensifikasi
pemasaran melalui pemberdayaan kantor cabang yang ada
d. Ekstensifikasi
pasar melalui penambahan jumlah unit pelayanan intensifikasi melalui program
pemasaran terpadu
e. Ekstensifikasi
pasar melalui penambahan jumlah otlet pelayanan
3. Bidang
keuangan
a. Menyempurnakan
sistem pengelolaan keuangan sesuai dengan perkembangan lingkungan internal dan
eksternal perusahaan
b. Optimalisasi
pendapatan diluar usaha
c. Peningkatan
efisiensi dan efektivitas pengeluaran perusahaan serta optimalisasi pendapatan
diluar usaha
d. Peningkatan
ekuitas yang mampu mendukung pencapaian target perusahaan secara optimal.
I.
Sumber
Dana Usaha Gadai
Perum
Pegadaian sebagai lembaga keuangan yang tidak diperkenankan untuk menghimpun
dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (Giro, deposito dan
tabungan). Sumber dana Perum Pegadaian antara lain.
1. Modal
sendiri
2. Penyertaan
modal pemerintah
3. Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
4. Dari
masyarakat melalui penerbitan obligasi.[11]
J. Hak dan
Kewajiban Penggadaian
1. Hak dan kewajiban pemegang gadai
Selama
berlangsungnya gadai, pemegang gadai memiliki berbagai hak dan kewajiban yang
harus di penuhi pada benda bergerak yang bertumbuh maupun yang tidak bertumbuh
(piutang). Hak dan kewajiban pemegang gadai antara lain :
a.
Hak untuk menjual
atau mengeksekusi benda gadai atas kekuasaan sendiri (parate executie)
b. Hak untuk menahan benda gadai (retentie)
c.
Hak konpensasi
d. Hak untuk mendapatkan ganti rugi atas biaya yang di
keluarkan untuk menyelamatkan benda
e.
Hak untuk menjual
dalam kondisi debitur pailit
f.
Hak preferensi
g. Hak unruk tetap menguasai benda gadai dengan seizing
hakim
h. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
i.
Hak untuk menagih
piutang gadai
Kewajiban pemegang gadai antara lain:
a.
Memberitahukan
kepada pemberi gadai apabila barang gadai akan dijual
b.
Memelihara benda
gadai
c.
Memberikan
perhitungan yang benar antara hasil penjualan barang gadai dengan besarnya
piutang
d.
Kewajiban untuk
mengembalikan benda gadaian
e.
Mengembalikan sisa
hasil penagihan piutang gadai kepad pemberi gadai
2.
Hak dan kewajiban
pemberi gadai
Sama
hal nya dengan pemegang gadai, pemberi gadai juga memiliki berbagai hak dan
kewajiban yang harus di penuhi pada benda bergerak yang bertumbuh maupun yang
tidak bertumbuh yang di gadaikan nya . Hak dan kewajiban pemberi gadai antara
lain :
a.
Hak untuk menerima
sisa hasil pendapatan penjualan benda gadai setelah dikurangi dengan piutang
pokok bunga dan biaya dari pemegang gadai
b.
Hak u tuk menerima
penggantian benda gadai apabila benda gadai telah hilang dari kekuasaan si
pemegang gadai.[12]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yamg berpiutang lainnya,
dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya
mana yang harus didahulukan.
Usaha
gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu
guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali
sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
[1] Tri hendro
dan Conny Tjandra Rahardja, Bank &
Institusi Keuangan Non Bank Di Indonesia, UPP STIM YKPM:Yogyakarta,2014,halm.403
[2]ViethzalRivai,
Bank and Financial institution management
coventional& sharia system,PT Raja Grafindo Persada:Jakarta,2007,hlm.
1323.
[3]Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan syariah di
Indonesia Edisi Pertama, PT Kharisma Putra utama:Jakarta,2015,hlm182
[4]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi
Kedua, PT Fajar interpratama
Mandiri:Jakarta,2017,hlm401
[5] Sholikhah dkk. Bank dan Lembaga
Keuangan. Yogyakarta.2016.halm.6
[6]Ibid.Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi
Kedua, PT Fajar interpratama
Mandiri:Jakarta,2017,hlm407-408
[7]Ibid.ViethzalRivai,
Bank and Financial institution management
coventional& sharia system,PT Raja Grafindo Persada:Jakarta,2007,hlm.1331
[8]Ibid.AndriSoemitra,
Bank &LembagaKeuanganSyariah,
KencanaPrenada Media Grup, Jakarta,2009,hlm408-412.
[9]Ibid.ViethzalRivai,
Bank and Financial institution management
coventional& sharia system,PT Raja Grafindo Persada:Jakarta,2007,hlm.1325-1326.
[10]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.PT
Raja Grafindo Persada:Jakarta,2014,hlm233-235
[11]Ibid.ViethzalRivai,
Bank and Financial institution management
coventional& sharia system,PT Raja Grafindo Persada:Jakarta,2007,hlm.1321dan1332
[12] Tri hendro dan Conny Tjandra Rahardja, op.cit halm.405-407
Tidak ada komentar:
Posting Komentar