Makalah ASURANSI, Fungsi, Manfaat & Tujuan, Serta Landasan Hukum Asuransi Syari'ah - UIN Sumatera Utara - googling makalah

ayo googling & cari tugas makalah mu

Ads

Minggu, 16 Desember 2018

Makalah ASURANSI, Fungsi, Manfaat & Tujuan, Serta Landasan Hukum Asuransi Syari'ah - UIN Sumatera Utara

Makalah 
ASURANSI

OLEH :
KELOMPOK 10
AISYAH RIANDA GEWA
ILHAMUDDIN PURBA
LENSA GUSTI UTAMI

KELAS : AKUNTANSI SYARIAH_VIIA
MATA KULIAH: BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
MEDAN
TA.2018/2019 


------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------

KATA PENGANTAR
           Alhamdulillah segala puji syukur kami ucapkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena hanya berkat rahmat dan hidayah-Nya, sehingga  Makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Shalawat dan salam senantiasa tersanjungkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam beserta keluarga sahabat dan pengikut-pengikutnya yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita kepada alam yang terang benderang yaitu Islam, semoga kita mendapatkan syafaatnya di Yaumil Akhir.
           Penulisan Makalah ini guna melengkapi atau memenuhi tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan.  Dengan terselesaikannya Makalah ini, penulis dengan ikhlas menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya baik langsung maupun tidak langsung khususnya kepada Dosen Pengampu yang telah memberi bimbingan kepada kami.
           Sebagai manusia biasa yang tak lepas dari kekhilafan, demi perbaikan Makalah ini selalu di harapkan kritik dan saran dari semua pihak. Semoga Makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya bagi para pembaca pada umumnya.


Medan, September 2018

Kelompok 10


------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------


DAFTAR ISI

Kata Pengantar ................................................................................ i
Daftar Isi ........................................................................................ ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ..................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ................................................................. 1
C.     Tujuan Penulisan ................................................................. 1
BAB II : PEMBAHASAN
A.    Pengertian Asuransi .............................................................. 2
B.     Status Hukum Asuransi ......................................................... 4
C.     Fungsi, Manfaat dan Tujuan Asuransi ......................................... 5
D.    Penggolongan Jenis Usaha Asuransi .......................................... 7
E.     Prinsip Dasar Asuransi .......................................................... 8
F.      Risiko dan Ketidakpastian ..................................................... 10
G.    Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi ....................................... 12
H.    Asuransi Syariah ................................................................. 12
I.        Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional ........... 16

BAB III : PENUTUP
A.    Kesimpulan ................................................... .................... 20
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................. 21
LAMPIRAN ...................................................................................... 22

------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

A.             LATAR BELAKANG
           Manusia dalam menjalani kehidupan selalu dihadapkan pada berbagai risiko yang tidak disenangi dan bersifat merugikan. Asuransi merupakan salah satu bentuk pengendalian atas risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari pihak tertanggung ke pihak penanggung. Risiko dalam asuransi adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian secara ekonomis.
           Segala sesuatu selalu mengandung risiko. Kita tidak akan tahu kapan kita akan terlibat dengan keadaan yang tidak diinginkan. Risiko bisa terjadi tanpa diduga sebelumnya. Oleh karena itu, dibutuhkan asuransi untuk mempersiapkan diri apabila risiko yang tidak disenangi dan merugikan terjadi. Hal tersebut yang dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi dalam menjalankan usahanya. Masyarakat saat ini banyak yang telah menyadari bahwa asuransi berguna untuk mengurangi risiko yang akan ditanggung apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Setelah menggunakan asuransi masyarakat dapat membuat perencanaan keuangan apabila kemungkinan terjadinya risiko telah dipersiapkan sebelumnya. Dengan demikian masyarakat dapat lebih fokus memikirkan masa depan.
           Perkembangan saat ini terdapat dua jenis asuransi yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Sebenarnya kedua jenis asuransi tersebut tidak terlalu berbeda jauh. Hanya saja ada beberapa hal yang memang bertolak belakang sehingga perlu adanya penyesuaian yang dilakukan. 

 B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah Apa yang dimaksud dengan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah beserta perbedaannya.

 C.    TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui konsep Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah.


------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Asuransi terambil dari kata assurantie (Belanda), yang dalam bahasa Inggrisnya disebut insurance, mengandung arti menanggung suatu kerugian yang terjadi. Sementara dalam bahasa Arab, asuransi terambil dari kata أمن , yang berarti aman, yaitu berkenaan dengan ketenangan jiwa dan meniadakan rasa takut.
Muhammad Sayid al-Dasûkî mengartikan asuransi sebagai transaksi yang mewajibkan kepada pihak tertanggung untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya berupa jumlah uang kepada pihak penanggung, dan akan menggantikannya manakala terjadi peristiwa kerugian yang menimpa si tertanggung.
Sedangkan di Indonesia, menurut Undang-Undang No. 1 th 1992, asuransi diartikan sebagai: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.1
-Beberapa hal penting mengenai asuransi:
1.      Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata; Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2.      Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan


3.      Adanya premi sebagai bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan
perjanjian asuransi;
4.      Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat
untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
1. Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
2. Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
3. Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
4. Tujuan yang ingin dicapai;
5. Resiko dan premi;
6. Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
7. Syarat-syarat yang berlaku;
8. Polis asuransi.

2 -Istilah dalam Asuransi
·            Pemegang Polis (Policy Owner / Policy Holder)
        Adalah Orang atau badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan pihak perusahaan asuransi atau penanggung.
·            Pihak Tertanggung ( Insured)
Adalah Orang yang atas jiwanya diasuransikan atau pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa. Sering kali pemegang Polis sekaligus sebagai tertanggung.
·            Pihak Penanggung (Insurer)
Perusahaan asuransi jiwa yang memberikan pertanggung dan mengadakan perjanjian tanggung menanggung dengan pemegang polis.
·            Penerima Manfaat (Beneficiary)
Seseorang atau badan yang ditunjuk dalam polis oleh pemegang polis asuransi jiwa untuk menerima manfaat polis.
·            Premi (Premium)
        Imbalan atau biaya yang harus dibayarkan tertanggung atas pengalihan risiko .
·            Manfaat Polis (Policy Benefit) / Klaim (Claim)
        Sejumlah uang yang akan dibayar oleh penanggung jika risiko yang diperjanjikan terjadi dalam waktu yang diperjanjikan 
·            Suatu Peristiwa (Accident)
        Adalah Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement).

B. Status Hukum Asuransi
Awalnya, asuransi didirikan sebagai upaya untuk saling melindungi dan menolong di antara para pihak dalam rangka menghadapi kemungkinan yang akan terjadi yang tidak mungkin dapat ditanggung sendiri. Kemungkinan terburuk dapat saja terjadi, dan karena itu perlu mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Persiapan itu dapat dilakukan oleh diri sendiri atau berkelompok dalam bentuk asuransi atau perkongsian untuk saling menanggung.
Kini asuransi lebih dekat kepada nilai bisnisnya. Sebagai perusahaan, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, sama-sama merupakan lembaga bisnis, yang artinya memiliki tujuan yang sama yaitu mencari keuntungan. Keduanya, dengan berbagai cara dan metode, berupaya mencari sebanyak-banyaknya orang agar menjadi nasabah mereka.
Dari pengertian di atas, sebenarnya perbedaan utama dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada tujuan dan landasan operasional. Dari sisi tujuan, asuransi syariah bertujuan saling menolong (ta’awuni) sedangkan dalam asuransi konvensional tujuannya penggantian (tabaduli). Dari aspek landasan operasional, asuransi konvensional melandaskan kepada peraturan perundangan, sementara asuransi syariah melandaskan pada peraturan perundangan dan ketentuan syariah. 3
Adapun  secara statifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha perasuransian dan perusahaan reasuransi, serta tentang perizinan dan penyelenggaraan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi dapat dituliskan sebagai berikut:
1.      Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2.      Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3.      Peraturan Pemerintah no. 63 Tahun 1993 tentang perubahan atas PP No.73 Tahun 1992.
4.       Keputusan Menteri keuangan No.223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Usaha Reasuransi.



5.      Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
6.      Keputusan Menteri Keuangan No. 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
7.      Keputusan Menteri Keuangan No.226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
8.      Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep.4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Peraturan Perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan asuransi dan reasuransi syariah antara lain:
1.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah.
2.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
3.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.010/2011 tentang kesehatan keuangan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.
4.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK No.18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. 4
C. Fungsi, Manfaat dan Tujuan Asuransi
Fungsi Asuransi
            Yaitu Menempatkan posisi keuangan tertanggung kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian/loss.
Manfaat Asuransi
• Rasa aman dan perlindungan
• Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
• Polis dapat dijadikan jaminan kredit
• Sebagai tabungan dan sumber pendapatan
• Alat penyebaran risiko
• Membantu peningkatan kegiatan usaha.5

Tujuan Asuransi
a. Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.
b. Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss).
Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh–sungguh diderita.6
-Keuntungan Asuransi
Keuntungan dengan membeli Jasa Asuransi:
• Mengurangi ketidakpastian risiko
• Kepastian adanya proteksi asuransi
• Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian
• Memperoleh masukan berupa informasi dan saran
mengenai cara mengurangi/ meminimalisasi risiko
• Menjamin ketenangan untuk berusaha/ bekerja
Keuntungan bagi Perusahaan Asuransi:
Berasal dari:
• Premi yang diterima
• Penyertaan modal di perusahaan lain
• Hasil bunga dari investasi surat berharga
• Selisih premi asuransi dengan reasuransi



D. Penggolongan Jenis Usaha Asuransi
Penggolongan jenis asuransi di Indonesia bisa dibagi dari berbagai segi, yaitu :
1.      Asuransi Ditinjau dari Fungsinya
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian, jenis usaha peransuransian meliputi asuransi kerugian,asuransi jiwa dan reasuransi.
a.       Asuransi Kerugian (Non Life Insurance/General Insurance)
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Usaha asuransi kerugian di Indonesia antara lain:
1.      Asuransi Kebakaran
2.      Asuransi Pengangkutan
3.      Asuransi Aneka, yaitu jenis asuransi yang meliputi anatara lain: asuaransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian, uang dalam pengangkutan,uang dalam penyimpanan,kecurangan,dan sebagainya.
b.      Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan. Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian, risiko hari tua, dan risiko kecelakaan. Usaha perasuransian adalah perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa.
Asuransi jiwa ini terbagi:
1.      Asuransi jiwa biasa, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi perorangan yang umum dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
2.      Asuransi rakyat, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan kecil (buruh, nelayan, karyawan rendah, dan sebagainya).




3.      Asuransi kumpulan, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah/swasta, para buruh yang jumlahnya lebih dari 3 orang.
4.      Asuransi dunia usaha, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pejabat dan karyawan perusahaan negara maupun swasta dan pemilik perusahaan.
5.      Asuransi orang muda, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi orang-orang muda yang telah mempunyai penghasilan.
6.      Asuransi keluarga , yaitu asuransi yang ditujukan untuk memberikan ketentraman kehidupan ekonomi keluarga.
7.      Asuransi kecelakaan, yaitu asuransi yang ditujukan untuk melindungi diri dari kecelakaan, melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja, dan melindungi diri dari kecelakaan akibat pengangkutan darat, laut, dan udara.7

E. Prinsip Dasar Asuransi
1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest)
Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan dijabarkan dalam pasal 250 KUHD yang menyatakan:
“Bilamana seseorang yang mempertanggungkan untuk dirinya sendiri, atau seseorang, untuk tanggungan siapa untuk diadakan pertanggungan oleh orang lain, pada waktu diadakannya pertanggungan tidak mempunyai kepentingan terhadap benda yang dipertanggungkan, maka penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian.”
Berdasarkan pasal tersebut di atas, kepentingan yang diasuransikan itu harus ada pada saat ditutupnya suatu perjanjian asuransi. Apabila syarat ni tidak terpenuhi, maka penanggung akan bebas dari kewajibannya untuk membayar ganti kerugian. Pada dasarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 268 KUHD bahwa suatu kepentingan yang dapat diasuransikan adalah semua kepentingan yang dapat dinilai dengan sejumlah uang, dapat diancam suatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh Undang-Undang.
Unsur kepentingan merupakan hal pokok yang harus ada terlebih dahulu sebelum perjanjian asuransi dibuat. Jika suatu kerugian dapat menimbulkan kerugian atas seseorang maka berarti ia mempunyai suatu kepentingan yang dapat diasuransikan. Tanpa adanya unsure kepentingan yang dapat diasuransikan, asuransi menjadi perjudian atau pertaruhan. Bersama asuransi, perjudian dan pertaruhan tersebut masuk dalam perjanjian untung-untungan.



2. Prinsip indemnitas (Indemnity)
Melalui perjanjian asuransi pihak penanggung memberikan proteksi kemungkinan kerugian ekonomi yang akan diderita tertanggung. Adapun proteksi tersebut berupa kesanggupan untuk memberikan ganti kerugian jika tertanggung mengalami kerugian sebagai akibat dari peristiwa yang tidak pasti (evenement). Pada dasarnya tujuan utama dalam perjanjian asuransi adalah memberikan ganti kerugian kepada pihak tertanggung oleh pihak penanggung.
Menurut H. Gunarto, prinsip indemnitas tersirat dalam Pasal 246 KUHD yang memberikan batasan perjanjian asuransi (yakni asuransi kerugian) sebagai perjanjian yang bermaksud memberikan penggantian kerugian, kerusakan atau kehilangan (yaitu indemnitas) yang mungkin diderita tertanggung karena menimpanya suatu bahaya yang pada saat ditutupnya perjanjian tidak dapat dipastikan.
3. Prinsip kejujuran sempurna (utmost good faith)
Berkaitan dengan prinsip kejujuran sempurna, Pasal 251 KUHD menyebutkan bahwa:
“ Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar atau setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung betapapun iktikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian ini tidak akan ditutup atau ditutupnya dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Prinsip kejujuran merupakan asas bagi setiap perjanjian, oleh karenanya harus dipenuhi oleh semua pihak dalam perjanjian. Tidak dipenuhnya prinsip kejujuran dalam suatu perjanjian akan menyebabkan adanya “cacat kehendak”, sebagaimana makna dari seluruh ketentuan dasar yang ada dalam Pasal KUHPerdata.
Perkembangan hukum kontrak, kewajiban pihak-pihak dalam perjanjian untuk menjelaskan mengenai segala informasi yang benar dan selengkapnya menjadi kewajiban iktikad baik bagi para pihak. Adapun kewajiban tersebut dikenal dengan kewajiban iktikad baik pra kontrak.
4. Prinsip subrogasi bagi penanggung (subrogation)
            Pasal 284 KUHD mengatur mengenai subrograsi yaitu sebagai berikut:
“ Penanggung yang telah membayar kerugian dari suatu benda yang dipertanggungkan mendapat semua hak-hak yang ada pada si tertanggung terhadap orang ketiga mengenai kerugian itu; dan tergantung bertanggungjawab untuk setiap



perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak dari penanggung terhadap orang-orang ketiga itu.”
Kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung dikarenakan oleh pihak ketiga karena suatu peristiwa yang tidak diharapkan terjadi, maka pihak tertanggung dapat menuntut kerugian kepada penanggung dan pihak ketiga tersebut. Penggantian kerugian oleh kedua belah pihak bertentangan dengan asas indemtitas dan larangan untuk memperkaya diri sendiri dengan memperkaya hukum. Untuk menghindari hal demikian itu, pihak ketiga yang bersalah tetap tetap dapat dituntut, hanya saja hak untuk menuntut itu dilimpahkan kepada pihak penanggung (subrogasi).
5. Prinsip Kontribusi (contribution)
KUHD mengatur mengenai prinsip kontribusi pada Pasal 278 yaitu sebagai berikut:
“Bilamana dalam polis yang sama oleh berbagai penanggung, meskipun pada hari-hari yang berlainan, dipertanggungkan untuk lebih daripada harganya, maka mereka menandatangani, hanya memikul harga sesungguhnya yang dipertanggungkan. Ketentuan yang sama berlaku bilamana pada hari yang sama, mengenai benda yang sama, di dalam pertanggungan-pertanggungan yang berlainan.”
Prinsip kontribusi berlaku pada doble insurance, yaitu apabila tertanggung menutup asuransi untuk benda yang sama terhadap resiko yang sama kepada lebih dari seorang penanggung dalam polis yang berlainan. Dalam terjadi doble insurance, maka hanya berlaku dalam hal-hal sebagai berikut:
a.    Beberapa polis diadakan untuk persamaan resiko yang menimbulkan kerugian itu;
b.   Beberapa polis menutup kepentingan yang sama, dari tertanggung yang sama dan terhadap benda yang sama pula;
c.    Beberapa polis tersebut masih berlaku pada saat kerugian terjadi.8
F. Risiko dan Ketidakpastian
Risiko dalam asuransi diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Adapun jenis-jenis risiko dalam asuransi ialah:
1)         Risiko Murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2)         Risiko Spekulasi
Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapat keuntungan atau kemungkinan untuk mengalami kerugian.
3)         Risiko Individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
a)         Risiko Pribadi (Personal Risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b)         Risiko Harta (Property Risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c)         Risiko Tanggung Gugat (Liability Risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Adapun cara menangani risiko dalam asuransi ialah:
1)         Menghindari Risiko
Dapat dilakukan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kita bisa menentukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2)         Mengurangi Risiko
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3)         Menahan Risiko
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut.
4)         Membagi Risiko
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5)         Mentransfer Risiko
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.        



G. Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi dan perjudian

Asuransi
Spekulasi
1
Kontrak persetujuannya adalah pertanggungan
Kontrak persetujuannya adalah jual beli
2
Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul
Risiko yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga
3
Transaksi asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan ( operasinya berdasarkan hukum bilangan besar) sehinga dapat mengurangi risiko yang ada
Risiko tidak berkurang hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tsb

Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
Asuransi
perjudian
1
Bertujuan mengurangi risiko yang sudah ada
Risiko semula belum ada dan baru muncul sesudah orang ikut berjudi
2
Bersifa sosial terhadap masyarakat dan dpt memberi keuntungan tertentu
Bersifat “tidak sosial” bisa mengacaukan rumah tangga / masyarakat
3
Besarnya risiko dapat diketahui dan dapat diukur besarnya kemungkinannya
Besarnya risiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya
4
Kontraknya tertulis dan mengikat kedua belah pihak
Konraknya tidak tertulis dan realisasinya tergantung etikat baik masing-masing pihak yg  terlibat


H. Asuransi Syariah
-Pengertian
            Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kata amanah. Amanah berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah men-ta’min-kan sesuatu berarti seseorang membayar atau memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang (Amrin, 2006:3).
            Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah islamiyah antara sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka (Amrin, 2006:4).
            Dalam perspektif ekonomi Islam, asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari bahasa arab takafala-yatakafulu-takaful yang berarti saling menanggung atau saling menjamin. Asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian yang berkaitan dengan pertanggungan atau penjaminan atas resiko kerugian tertentu.
            Dalam ajaran Islam, asuransi sebenarnya sudah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah. Cikal-bakal konsep asuransi syariah menurut sebagian ulama adalah ad-diyah `alā al-`āqilah. Al-`āqilah adalah kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Jika salah seorang anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar uang darah (al-diyah) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh tersebut dikenal dengan al-`āqilah.



   Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitabnya Fatḥ al-Bārī, sebagaimana dikutip oleh Syakir Sula, mengatakan bahwa pada perkembangan selanjutnya setelah Islam datang, sistem `āqilah disahkan oleh Rasulullah menjadi bagian dari Hukum Islam Asuransi syariah di Indonesia diawali pada tahun 1994.9 Pada saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia berdiri pada 24 Februari 1994. Berdirinya lembaga ini dimotori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia.
            Asuransi konvensional dimulai dari masyarakat Babilonia 4.000-3.000 SM yang dikenal dengan Perjanjian Hammurabi, kemudian tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London yang merupakan cikal bakal asuransi konvensional (Amrin, 2006:12). Asuransi masuk ke Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Keberadaan asuransi di Indonesia merupakan akibat dari berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia pada masa tersebut.
            Perkembangan bisnis asuransi syariah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya jumlah pemegang polis asuransi syariah dan dana premi yang terkumpul cukup signifikan. Masyarakat mulai menyadari pentingnya perlindungan yang memberikan rasa nyaman secara lahir dan batin yang dilakukan dengan berlandaskan syariah.10

- Landasan Hukum Asuransi Syariah
Al-Qur’an
1. Surah al-Maidah ayat 2
Artinya: “… tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)11
Hadist
 “diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda: Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala  Akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat, barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah Akan mempermudah urusan dunia dan akhirat.
(HR. Muslim)



-Pandangan Ulama Tentang Asuransi
            Konsep dan perjanjian asuransi (aqdu at-ta‟miin) merupakan jenis akad baru yang belum pernah ada pada masa-masa pertama perkembangan fiqih islam. Perbedaan pendapat bermunculan dari para ulama fiqih masa kini (mu‟assirah). Diantara ulama ada yang menghalalkan da nada yang mengharamkan, kemudian ada pula yang mengharamkan asuransi hanya pada sebagian jenisnya.
1. Ulama yang berpendapat asuransi dalam segala aspeknya haram termasuk asuransi
jiwa. Pendapat ini didukung oleh kalangan ulama seperti Sayid Sabiq,
Abdullah al- Qalqii, Muhammad Yusuf Qordawi dan Muhammad Bakhit alMuth‟i.
Adapun alasan-alasan mereka mengharamkan asuransi antara lain :
a) Pada dasarnya asuransi itu sama atau serupa dengan judi
b) Asuransi mengandung ketidakpastian
c) Asuransi mengandung riba
d) Asuransi bersifat eksploitas karena premi yang dibayarkan oleh peserta,
jika tidak sanggup melanjutkan perjanjian maka premi hangus/ hilang
atau dikurangi secara tidak adil (peserta dizalimi)
e) Premi yang diterima oleh perusahaan diputar atau ditanam pada investasi yang mengandung riba / bunga
f) Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar uang dengan tidak tunai.
g) Asuransi menjadikan hidup atau mati seseorang sebagai objek bisnis , yang berarti mendahului takdir Allah Pendapat pertama ini mengarah pada praktek asurani konvensional yang mengandung gharar ( ketidakpastian ), maisir ( untung- untungan ) dan riba serta menempatkan posisi peserta sebagai pihak yang terzalimi karena adanya loss premium.
2. Ulama yang berpendapat membolehkan asuransi termasuk asuransi jiwa dalam
prakteknya sekarang. Pendapat ini didukung oleh ulama seperti Abdul
Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan
Abdurrahman isa. Alasan mereka memperbolehkannya adalah:
a) Tidak ada nas Al Quran dan Hadis yang melarang asuransi



b) Ada kesepakatan antara kedua belah pihak
c) Mengandung kepentingan umum (maslahah „amah ), sebab premi –
premi yang terkumpul bisa diinvestasikan untuk proyek- proyek yang produktif dan untuk pembangunan
d) Asuransi termasuk akad mudharabah , artinya akad kerja sama bagi hasil
antara pemegang polis ( pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi
yang memutar modal atas dasar profitand loss sharin
e) Asuransi termusak koperasi (syirkah ta‟awwuniah)
f) Diqiyaskan (analogi) dengan system pension
            Pendapatan kedua ini menitikberatkan pada jenis asuransi sosial dan koperasi yang dikelola oleh pemerintah, bertujuan bukan komersial, melainkan lebih pada kemaslahatan umat seperti taspen, Jasa Raharja, dan lain sebagainya.

3. Ulama yang berpendapat bahwa asuransi bersifat syuhbat beralasan karena tidak
dalil-dalil syar‟i yang secara jelas mengharamkan atau menghalalkannya. Bila hukum asuransi dimasukkan dalam hal syubhat, maka kita harus berhati-hati menghadapinya. Kita baru diperbolehkan menggunakan asuransi kalau dalam keadaan darurat dan sangat dibutuhkan. Untuk saat ini setelah munculnya asuransi syariah, maka tidak ada lagi istilah syubhat. Di kalangan organisasi kemasyarakatan islam di Indonesia (Ormas Islam) Nahdhatul Ulama dalam keputusan munas alim ulama NU di Bandar Lampung tahun 1992 memutuskan bahwa asuransi jiwa hukumnya haram kecuali bila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a) Asuransi tersebut harus mengandung tabungan (saving)
b) Peserta yang ikut program asurasi harus bernia menabung
c) Pihak asuransi menginvestasikan dana peserta dengan cara-cara yang
dibenarkan oleh syariat islam(bebas dari gharar, maisir dan riba )
d) Apabila peserta mengundurkan diri sebelum jatuh tempo , dana yang telah
dibayarkan kepada pihak asuransi tidak hangus.
Apabila suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi,
maka :
a. Uang premi tersebut menjadi utang yang dapat diangsur oleh pihak tertanggung
b. Hubungan antara pihak tertanggung dengan penanggung tidak terputus
c. Uang tabungan milik tertanggung tidak hangus
d. Apabila sebelum jatuh tempo tertanggung meninggal dunia , maka ahli warisnya



berhak mengambil sejumlah uang simpanannya. Sedangkan untuk asuransi kerugian, Munas juga mengeluarkan keputusan bahwa hal itu diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi objekobjek yang menjadi agunan bank
b) Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari karena terkait oleh ketentuan – ketentuan pemerintah seperti asuransi untuk barang- barang yang diimpor dan eksport.
Sementara untuk asuransi sosial , munas memutuskan memperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Asuransi sosial tidak termasuk akad muawadhah, tetapi akad syirkah
ta‟awwuniah.
b) Diselenggarakan oleh pemerintah, sehingga kalau ada kerugian ditanggung
oleh pemerintah dan jika ada keuntungan dikembalikan untuk kepentingan
masyarakat.12

I. Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah memiliki beberapa ciri Utama :
a) Akad Asuransi Syariah bersifat Tabarru
b) Akad asuransi syariah ini bukan akad mulzim (Perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak.
c) Dalam asuransi syariah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan diambil menurut izin jamaah, seperti dalam asuransi Takaful
d) Akad asuransi syariah bersih dari maysir, gharar, dan riba
e) Asuransi syariah bernuasa kekeluargaan.13




No
Prinsip
Konvensional
Syariah
1
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’
2
Asal usul
Dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
Dari al-Aqidah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam ddatang. Kemudian disakan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Piagam Madina) yang dibuat langsung Rasulullah.
 3.
Sumber hukum
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan.
Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya.
Bersumber dari wahyu Ilahi
Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Fatwa Shahabat, Qiyas, Istihsan, “urf Tradisi, dan Mashalih Mursalah
4
Maisir Gharar, Riba
Tidak selaras dengan syariah Islam karena terdapat 3 hal ini.
Bersih dari praktik Maisir Gharar, dan Riba
5
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Tidak ada. Sehingga di dalam praktiknya banyak bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’
Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
6
Akad
Akad jual beli (akad mu’awadhoh, akad idz’aan, akad gharra, dan akad mulzim)
Akad tabarru’ dan akad tijaroh (mudhorobah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya)
7
Jaminan/risk (resiko)
Transfer of risk, di mana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung
Sharing of risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lain (ta’awun)
8
Pengelolaan dana
Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat terjadinya dana hangus (untuk produk saving life)
Pada produk-produk saving life terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma ddan dana peserta, sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
9
Investasi
Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan. Dan tidak terbatasi pada halal-haramnya objek atau system investasi yang digunakan.
Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas ddari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang.
10
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan ke mana saja.
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah(mudhorib) dalam mengelola dana tersebut.
11
Unsur premi
Unsur premi terdiri dari bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance)
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik.
12
Loading
Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama untuk komisi agen, bias menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus)
Pada sebagian asuransi syariah, loading (komisi agen), tidak dibebankan kepada peserta tapi dari dana pemegang saham. Namun pada sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30% saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk.
13
Sumber pembayaran klaim
Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual.
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko.
14
System akuntansi
Menganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Dan, mengakui pendapatan, peningkatan assets, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima pada waktu yang akan dating.
Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta beban, atau utang yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Sementara apakah itu dapat benar-banar terjadi, hanya Alloh yang tahu.
15
Keuntungan / profit
Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil (mudhorobah) dengan peserta.
16
Misi dan visi
Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social.
Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun), misi ekonomi (iqtishodl), dan misi pemberdayaan ummat (social)

------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

            Perkembangan saat ini terdapat dua jenis asuransi yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Sebenarnya kedua jenis asuransi tersebut tidak terlalu berbeda jauh. Hanya saja ada beberapa hal yang memang bertolak belakang sehingga perlu adanya penyesuaian yang dilakukan.

Dalam perspektif ekonomi Islam, asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari bahasa arab takafala-yatakafulu-takaful yang berarti saling menanggung atau saling menjamin. Asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian yang berkaitan dengan pertanggungan atau penjaminan atas resiko kerugian ertentu.

            Dalam ajaran Islam, asuransi sebenarnya sudah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah saw. Cikal-bakal konsep asuransi syariah menurut sebagian ulama adalah ad-diyah `alā al-`āqilah. Al-`āqilah adalah kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Jika salah seorang anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar uang darah (al-diyah) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh tersebut dikenal dengan al-`āqilah

            Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalamkitabnya Fatḥ al-Bārī, sebagaimana dikutip oleh Syakir Sula, mengatakan bahwa pada perkembangan selanjutnya setelah Islam datang, sistem `āqilah disahkan oleh Rasulullah menjadi bagian dari Hukum IslamAsuransi syariah di Indonesia diawali pada tahun 1994.9 Pada saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia berdiri pada 24 Februari 1994. Berdirinya lembaga ini dimotori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia.

            Asuransi konvensional dimulai dari masyarakat Babilonia 4.000-3.000 SM yang dikenal dengan Perjanjian Hammurabi, kemudian tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London yang merupakan cikal bakal asuransi konvensional (Amrin, 2006:12). Asuransi masuk ke Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Keberadaan asuransi di Indonesia merupakan akibat dari berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia pada masa tersebut.

------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------


DAFTAR PUSTAKA


Reference of Book

-Andri Soemitra,MA. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah(Jakarta: Kencana)

-Prof. Dr. Ahmad Rodoni, Asuransi dan Pegadaian Syariah. 2015.(Jakarta: Mitra Wacana Media)

Reference of Journal

-Nur Hidayati Rosidah,Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah. Jurnal, (Surabaya, Universitas Negeri Surabaya).

-Retno Wulansari, Pemaknaan Prinsip Kepentingan dalam Hukum Asuransi di Indonesia. Jurnal.

-Muhammad Maksum, Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia.2011. Jurnal, (Jakarta:UIN Jakarta)

-Deny Guntara,Asuransi dan Ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya. Jurnal, (Karawang: Universitas Buana Perjuangan).

-Dr. Kartika Sari, Pengenalan Asuransi.  Jurnal, Universitas Gunadarma.

-Muhammad Tho’in, Aspek-Aspek Syariah dalam Asuransi Syariah.(Surakarta:STIE-AA), ISSN : 2477-6157,Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam

-Uswatun Hasanah,Asuransi dalam perspektif Hukum Islam, 2013, (Jawa Barat: Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

-Agus Purnomo, Analisis Pembayaran Premi Dalam Asuransi Syariah, 2017,

            Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Albanjari, Banjarmasin, Journal of Islamic Economics.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar