Makalah Lengkap
Anjak Piutang - Bank & Lembaga Keuangan
Latar Belakang, Permasalahan, Konsep & Manfaat
UIN Sumatera Utara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
konsep factoring
sesungguhnya telah dikenal pada masa kekuasaan romawi, yaitu warga roma yang
kaya mempekerjakan orang-orang untuk mengurus rekening-rekeningnya sehingga
mereka dapat bebas melakukan kegiatan-kegiatannya. General factor kemudian berkembang di eropa tepatnya di inggris,
dimana perusahaan factoring sangat
membantu para pedagang dari plymouth yang memerlukan berbagai barang yang
penting dari inggris. Bersamaan dengan hal tersebut, mereka sangat
berkepentingan untuk menjual hasil produk mereka, dan pergi ke inggris untuk dikapalkan di koloni
plymouth. Untuk menyelesaikan masalah penjualan tersebut, dibuat kesepakatan
bersama dengan pedagang di london yang penjualannya didasarkan atas komisi.
para pedagang tersebut,kemudian disebut dengan agen dan pengusaha factoring. Ketika koloni plymouth
berkembang, mulailah mereka memerlukan barang –barang manufaktur, dan
selanjutnya mulailah usaha factoring
merupakan cara yang tepat untuk mendistribusikan barang-barang buatan eropa ke
pasar amerika yang sedang berkembang pesat. Pengusaha factoring bertindak sebagai perantara bagi eksportir eropa serta
bagi pembeli dari koloni plymouth.Untuk kepentingan eksportir, yang membayar
dengan komis, pengusaha factoring menjual
barang-barang, menjamin kredit pembeli, dan menagih piutang bagi kepentingan
eksportir.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana
sejarah factoring(anjak piutang) pertama kali?
b.
apa
yang dimasud dengan factoring(anjak piutang)?
c.
kegiatan
apa saja yang dilakukan dalam factoring(anjak piutang)?
d.
siapa
saja Pihak
yang Terlibat dan Fasilitas apa
saja yang Diberikan dalam factoring(anjak piutang)?
e.
apa
saja Jasa-jasa
dan Biaya yang Diberikan
dalam factoring(anjak piutang)?
f.
bagaiamana
syarat Pendirian perusahaan factoring(anjak piutang)?
g.
apakah
didalam Anjak piutang terdapat sebagai solusi
cash flow?
h.
bagaimana
Pentingnya factoring dalam menunjang usaha client?
i.
apa
saja Transaksi dalam anjak piutang?
j.
apas
saja Manfaat dan kelemahan dalam
penggunaan anjak piutang?
k.
bagaiman
kosep dalam Anjak piutang syariah itu?
-------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------'
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH ANJAK PIUTANG
Sejarah
usaha anjak piutang yang lebih dikenal
dengan factoring, sudah dikenal sejak
2000 tahun lalu, pertama kali digunakan di mesopotania. pada saat pertama kali,
bentuk usaha anjak piutang memang masih sangat sederhana. pihak factor, biasanya bertindak sebagai agen
penjualan yang segaligus pemberi perlindungan kredit. kegiatan semacam ini
dikategorikan sebagai general factoring.
konsep factoring sesungguhnya telah dikenal
pada masa kekuasaan romawi, yaitu warga roma yang kaya mempekerjakan
orang-orang untuk mengurus rekening-rekeningnya sehingga mereka dapat bebas melakukan
kegiatan-kegiatannya. General factor
kemudian berkembang di eropa tepatnya di inggris, dimana perusahaan factoringsangat membantu para pedagang
dari plymouth yang memerlukan berbagai barang yang penting dari inggris.
Bersamaan dengan hal tersebut, mereka sangat berkepentingan untuk menjual hasil
produk mereka, dan pergi ke inggris
untuk dikapalkan di koloni plymouth. Untuk menyelesaikan masalah penjualan
tersebut, dibuat kesepakatan bersama dengan pedagang di london yang
penjualannya didasarkan atas komisi. para pedagang tersebut,kemudian disebut
dengan agen dan pengusaha factoring. Ketika
koloni plymouth berkembang, mulailah mereka memerlukan barang –barang
manufaktur, dan selanjutnya mulailah usaha
factoring merupakan cara yang tepat untuk mendistribusikan barang-barang
buatan eropa ke pasar amerika yang sedang berkembang pesat. Pengusaha factoring bertindak sebagai perantara
bagi eksportir eropa serta bagi pembeli dari koloni plymouth.Untuk kepentingan
eksportir, yang membayar dengan komis, pengusaha factoring menjual barang-barang, menjamin kredit pembeli, dan
menagih piutang bagi kepentingan eksportir.
Pada mulanya,yang banyak terlibat dalam
kegiatan ini adalah pedagang kecil.ketika perdagangan berkembang, pengusaha
factoring mulai menerima barang-barang secara konsiyasi dari perusahaan tekstil
di eropa.
Dengan
mengetahui kebutuhan dari para pembeli di amerika serikat, pengusaha factoring
membantu perusahaan tekstil dalam membuat jadwal produksi, terkadang memberikan
uang muka sebagai kompensasi terhadap penyediaan barang konsiyasi yang
diterima. Pengusaha factoring menyediakan fasilitas gedung apabila diperlukan dan
bahkan memberikan uang muka terhadap tagiha yang dapat diterima yang berasal
dari penjualan barang milik eksportir.
Pada
abad ke-17 di inggris dikembangkan wol dan tersebar luas, dengan berpusat di
yorkshire dan Negeri Barat, yang tunduk kepada siklis kecenderungan ekonomi.
London sedang bertumbuh dengan cepat dan mewakili suatu pasar utama ketika itu
sehingga revolusi industri di inggris mengawali terbentuknya factoring, di mana
pada abad ke-17 ini, industri mengalami kemajuan yang luar biasa yang
memerlukan banyak bahan baku untuk memenuhi kebutuhan indusrtinya. Selanjutnya,
tepatnya pada tahun 1620 para imigran inggris berdatangan ke Amerika Serikat
untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik karena pada masa itu terjadi
persaingan yang ketat dalam industri di inggris. Hal ini sebagai awal
tebentuknya factoring[1]
Usaha
anjak piutang mulai lebih dikenal ketika perusahaan manufaktur di inggris
berusaha menjual produknya ke Amerika.Kedatangan bangsa Eropa di Amerika telah
membawa konsekuensi bahwa mereka harus melakukan kegiatan produksi dan konsumsi
did aerah tujuan barunya. Ketika perusahaan inggris akan memasarkan atau
menjual produknya kepada orang-orang Amerika, mereka menghadapi maslah karena
tidak saling mengenal sehingga resiko tidak dibanyarnya penjualan secara kredit
menghantui dan mengkhawatirkan mereka, selain karena faktor jarak yang sangat
jauh.Dengan demikian, perusahaan tertentu mulai tertatarik sebagai perantara
antara pihak penjual di Inggris dengan pihak pembeli di Amerika, perusahaan
tersebut dikenal dengan factor atau agen. jasa yang ditawarkan factor ketika
itu masih terbatas pada pengurusan dan penagihan piutang saja.
Di
indonesia, anjak piutang (factoring) mulai diperkenalkan dan diizinkan
beroperasi sejak terbitnya keppres Nomor 61 Tahun 1998 pada bulan desember
1988(PAKDES 1988). PAKDES 1988 ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan
lembaga pembiayaan, serta memperkenalkan beberapa bidang usaha baru dari
lembaga pembiayaan, yang salah satunya adalah anjak piutang (factoring).
Meskipun
usaha anjak piutang telah diperkenalkan sejak tahun 1988, kegiatannya baru
dimulai pada tahun 1989 yang dipelopori oleh Bank internnasional Indonesia,yang
beroperasi mulai tahun 1989. Pada mulanya , perusahaan anjak piutang yang
beroperasi merupakan bagian atau anak perusahaan dari bank, tetapi dewasa ini
sudah ada lembaga pembiayaan yang turut mengoperasikan jasa ini di samping
jasa-jasa lain, seperti sewa guna usaha (leasing),modal
venntura, perdagangan, surat berharga anjak piutang, usaha kartu kredit, dan
pembiayaan konsumen. Hingga saat ini, terdapat sekitar 30 bank dan lembaga
pembiayaan yang menyediakan pelayanan jasa anjak piutang.
B.PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Dalam
pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan
pokok (utama) sampai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika
kegiatan pokok mengalami hambatan, maka
hal ini akan menyebabkan kehidupan perusahaan terancam. Kegiatan pokok
merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh kegiatan.
Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancam pula keuntungan
yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan
yang akan bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen
perlu melakukan berbagai tindakan penyelamatan, sehingga perusahaan tidak
mengalami kerugian yang lebih besar.
Hambatan-hambatan
yang dialami oleh suatu perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan,
kesulitan melakukan penagihan piutang, kondisi adminitrasi kredit yang semrawut
ataupun teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Kemudian hambatan
atau ancaman tersebut dapat datang dari dalam perusahaan maupun dari luar
perusahaan. Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau
penjualan. Hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adanya banyaknya penjualan
kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet Kn
mengakbitkan terganggunya perputaran barangdan perputaran keuangan, apalagi
jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya.
Apabila
masalah piutang ini macet ini tidak dapat segera ditanggulangi secara serius,
bukan tidak mungkin kerugian yang lebih besar dapat dihindari lagi. Untuk
melakukan penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang
harus dikorbankan.
Untuk
menanggulangi masalah putang macet dan adminitrasi kredit yang semrawut dapat
diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya. Adalah perusahaan
anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang penagihan
piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengaambil ahli pengelolaan piutang
baik dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan
pengelolaan adminitrasi piutang suatu perusahaan. Jadi bagi perusahaan yang lagi
mengalami kesulitan seperti di atas dapat menyerahkan seluruh persoalannya
kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan feedan biaya-biaya lainnya yang disepakati bersama. Lalu apa yang
dimaksud dengan perusahaan anjak piutang serta apa saja kegiatan yang
dilakukannya. Berikut ini akan diuraikan lebih lanjut?
Pengertian
perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan namafactoring adalah perusahaan yang
kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan
pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu milik perusahaan.
Kemudian
pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1998 adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dengan
demikian, jelas perusahaan anjak piutang melakuykan kegiatan pembiayaan baik
secara pembelian, pengelolaan atau pengambialhlian piutang suatu perusahaan.
Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anajk piutang terdiri
beberapa jenis. Jenis-jenis ini dilihat dari kemampuan dan keragaman dari
produk yang ditawarkannya kepada masyarakat.[2]
C.
KEGIATAN
ANJAK PIUTANG
Perusahaan
anjak piutang (factoring) merupakan
jenis perusahaan yang relatif baru dikenal di Indonesia. Secara adalah dengan
dikeluarkannya surat keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal
20 Desember 1998, pada hal dibanyak negara lain kegiatan perusahaan anjak
piutang sudah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu.
Kegiatan
utama perusahaan anjak piutang dalah mengambil alih pengurusan piutang suatu
perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan
pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh
perusahaan anjak piutang berkaitang dengan pengambilahlian dan pengelolaan
piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditor. Bagi perusahaan
kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam
hal mengurangi risiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Di
samping itu, mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegaiatan lain
yang lebih strategis di perusahaannya.
Kegiatan
perusahaan anjak
piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi
kegiatan antara lain:
1. Pengambilahlian
tagihan suatu perusahaan dengan fee
tertentu
2. Pembelian
piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai
dengan kesepakatan.
3. Mengelola
penjualan kredit suatu perusahan, artinya perusahaan anak piutang dapat
mengelola kegiatan adminitrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam
mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya
perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antar lain dari berbagai
biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah
perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam
praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada
para nasabahnya terdiri dari :
1. Jasa
Penagihan (service charge)
Yaitu
baiaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang
dikenal dengan istilah feedan
besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu. Kemudian besarnya feeyang
diberkan tergantung dari kesempatan kedua belah pihak dengan berbagai
pertimbangan seperri misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang di
tagihkan.
2. Biaya
Adminitrasi
Yaitu
biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan
perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepaktan yang
dibuat bersama.[3]
D.
PIHAK
YANG TERLIBAT DAN FASILITAS YANG DIBERIKAN
Dalam
kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling
berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan
perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaiman mestinya.
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah sebagai
berikut.
1. Kreditor
atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih
atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai
perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan
anjak piutang (factoring), yaitu
perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan
kredit debiturnya.
3. Debitur,
yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor (klien)
Untuk
lebih jelasnya transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam
kegiatan anak piutang dapat dilihat pada gambar di halaman berikut.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
1. Kreditor
menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anajak piutang baik dengan
cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
2. Perusahaan
anjak piutang melakukan penagihan kepada kreditor sesudah semua persoalan utang
piutang diselesaikan.
Kemudian
fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau
pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditor (kliennya). Dilihat dari
berbagai sisi sebagai berikut :
1. Berdasarkan
Pemberitahuan
a. Disclosed.
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada
perusahaan anjak piutang dalam prenagihan piutangnya dengan sepengatuhan
debitur.
b.
Undisclosed
Merupakan
fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si
debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat
dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu risiko.
2. Berdasarkan
Tanggung Jawab
a. Withrecourse
Dalam hal apabila si
debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajiabnnya, maka risiko kredit
tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditor dan pihak anjak piutang
mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without
recourse
Dalam fasilitas ini
apabila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi
tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab
kreditor.
3. Berdasarkan
Pelanggan
a. Full
service factoring
Merupakan perusahaan
anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik
dalam jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan, termasuk fasilitas untuk
menanggung risiko terhadap kredit yang macet.
b. Resource
factoring
Jasa yang diberikan oleh
perusahaan anjak piutang meliputi hampir fasilitas semua jasa anjak piutang
kecuali proteksi terhadap risiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini
risiko kredit tetap berada pada kreditor.
c. Bulk
factoring jasa yang diberikan kepada kreditor hanyalah fasilitas jasa
pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d. Maturity
factoring
Dalam perusahaan jenis
ini fasilitas jasa yang diberikan kepada kerditor adalah perlindungan kredit
yang meliputi poengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan
perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa
pembiayaan .
e. Invoice
discounting
Pemberian fasilitas jasa
hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
f.
Undisclosed factoring
Dalam fasilitas ini
perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan
piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah
disetujui.
g. Advanced
Payment
Yaitu transaksi
pengalihan piutang di mana pembayarannya dilakukan pada saata jatuh tempo dan
besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.
4. Berdasarkan
wilayah
a. Domestic
factoring
Merupakan perusahaan
anjak piutang yang hganya beroperasi di wilayah Indonesia.
b. Internasional
factoring
Merupakan kegiatan anjak
piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembayaran
fasilitas ekspor impor.[4]
E.JASA-JASA DAN BIAYA YANG DIBERIKAN
Sama seperti halnya perusahaan keuangan lainnya,
perusahaan anjak piutang juga memiliki berbagai ragam produk ragam atau jasa
yang dapat ditawarkan kepada para nasabahnnya. Kelengkapan produk
atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung kepada kemampuan perusahaan anajak
piutang masing-masing.
Dalam
kegiatan sehari-harinya secara umum perusahaan anjak piutang menpunyai dua
macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang
dilakukan oleh perusahaan anjak piutang sebagai berikut.
1. Jasa
Pembiayaan (financing service)
Dalam
hal jasa pembiayaan, perusahaan anajk piutang melakukan pembayaran dimuka
(prefinancing) kepada kreditoryang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua
belah pihak. Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan withrecourse
atau dengan without recourse. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan
sekitar 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan
penyerahan bukti-bukti penjualan.
2. Jasa
Non Pembiayaan (non financing service)
Dalam
jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan
adminitrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi :
a. Analisis
kelayakan suatu kredit.
b. Melakukan
adminitrasi kredit.
c. Pengawasan
terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
d. Perlindungan
terhadap suatu risiko kredit.
Kemudian
berkaitan dengan jasa-jasa yang diberikan pihak anjak piutang juga akan
membebankan sejumlah biaya kepada kreditor seperti yang sudah dijelaskan
sebelumnya. Dalam praktiknya paling tidak ada dua jenis biaya yang dibebvankan
kepada kliennya akibat dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang,
yaitu feedan biaya adminitrasi
terhadap pembiayaan tertentu.[5]
F.PENDIRIAN
PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
1.
syarat
pendirian
a.
kegiatan
anjak piutang dapat dilakukan oleh:
1)
bank
2)
lembaga
keuangan bukan bank
3)
perusahaan
pembiayaan
b.
Perusahaan
pembiayaan, yang dalam hal ini adalah anjak piutang harus berbentuk perseroan
terbatas atau koperasi.
c.
Saham
anjak piutang yang berbentuk perseroan terveatas dapat dimiliki.
d.
Warga
negara Indonesia dan/atau Badan Hukun Indonesia.
e.
Badan
Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha
patungan).
f.
Pemilikan
saham oleh badan usaha asing ditentukan sebesar-besarnya 85% dari modal
disetor.
g.
Perusahaan
anjak piutang boleh melakukan satu atau lebih kegiatan usaha anjak piutang
2.
Bidang
usaha
kegiatan anjak piutang dilakukan dalm bentuk:
a.
pembelian
atau pemgalihan/ tagihan jamgka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau
luar negeri.
b.
penatausahaan
penjulan kredit serta penagihan piutang perusahaan client.
3. Tata
cara pendirian
a.
perusahaan
anjak piutang harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
b.
saham
perusahaan yang berbentuj perseroan terbatas sapat dimiliki oleh:
1)
warga
negara indonsia dan atau badab hukum indonesia
2)
badan
usaha asing dan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia ( usha
patungan)
c.
perusahaan
saham oleh badab usaha asing sering ditentukan sebesar 85% dari modal disetor.
d.
untuk
melakukan usahan lembaga pembiayaan, wajib memperoleh izin dari menteri
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang menjalankan usaha di bidang
anjak piutang, wajib, melaporkan usahanya kepada menteri keuangan.
e.
jumlah
modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib bagi perusahaan pembiayaan
yang melakukan kegiatan anjak piutang ditetapkan sebagai berikut.
1)
perusahaan
swasta nasional sekurang- kurangnya sebesar Rp2.000.0000.000,00
2)
perusahaan
patungan Indonesia dan asing sekurang-kurangnya sebesar Rp 8.000.000.000,00
3)
koperasi
sekurang-kurangnya sebesar Rp2.000.000.000,00
4.
Syarat
Izin Usaha
a.
Untuk
memperoleh izin uasaha permohonan diajukan kepada mentri keuangan dengan
melampirkan:
1)
Akta
pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
2)
Bukti
pelunasan modal disetor untuk persero terbatas ataupun simpanan pokok dan
simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu Bank di Indonesia.
3)
Contoh
perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
4)
Daftar
susunan pengurus perusahaan pembiayaan.
5)
NPWP
perusahaan.
6)
Neraca
embukuan perusahaan pembiayaan.
7)
Perjanjian
usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan
pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam
pemilihan saham.
b.
Pemberian
izin uasaha diberikan selambatnya tiga puluh hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap.
c.
Izin
usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh mentri keuangan dan berlaku selama
perusahaan masih menjalankan usahanya.
d.
Dalam
hal permohonan diterima tidak secara lengkap, selambat-lambatnya alam jangka
waktu tiga puluh hari kerja diberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang
menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap.
e.
Setiap
perusahaan yang memerlukan usaha dibidang pembiayaan wajib menyamaikan laporan operasional
dan laporan keuangan secara tahunan kepada mentri keuangan.
f.
Laporan
disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun buku perusahaan
berakhir.
g.
Laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik disampaikan
selambat-lambatnya dua belas bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
h.
Neraca
serat ikhtisar perhitungan laba atau rugi singkat wajib diumumkan dalam satu
surat kabar harian selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun buku perusahaan
berakhir.[6]
G. ANJAK PIUTANG SEBAGAI SOLUSI CASH FLOW
Perusahaan
(client) melihat adanya prospek
kenaikan penjualan yang cukup di tahun yang aka datang, dan kenaikan penjualan
akan menyebabkan kenaikan kebutuhan akan modal. untuk dapat mengantisipasi
keadaan tersebut, perusahaan membutuhkan modal tambahan, khususnya untuk modal
kerja. kekurangan ,odal ini tidak dapat dipenuhi oleh dana perusahaan sendiri
karena keterbatasan dana internal. Di lai pihak, pemunuhan kebutuhan modal
melalui pinjaman dari bank juga mengalami kendala dan mungkin kesulitan karena
adanya keterbatasan jumlah aset perusahaan yang tersedia untuk dijadikan
jaminan.
keadaan
ini juga bertambah sulit karena masih perusahaan masih belum dapat menikmati
fasilitas kredit yang memungkinkan perusahaan menunda pembanyaran barang
impornya, yang berupa bahn baku, sampai jangka waktu tertentu. dengan demikian,
perusahaan harus membayar dengan cash setiap kali melakukan impor bahan baku.
padahal, sejalan dengan penjulan maka kebutuhan bahan baku juga semakin nesar.
Di lain
pihak, keadaan likuiditas perusahaan juga kurang baik.Hal ini dapat dilihat
dari hasil perhitungan likuidity ratio.Tingginya
current ratio dan quick
ratio merupakan indikator bahwa keadaan likuiditas perusahaan tidak baik.
Ditambah lagi dengan hasil
averagecollection period yang tinggi
(misal :60 hari), yang menunjukkan bahwa para pelanggan sering kali terlambat
membanyar piutangnya, mengingat perusahaan menetapkan besarnya term of credit (misalnya: 30-45 hari),
dengan demikian, berarti ada keterlambatan arus kas masuk. Oleh karena itu,
sebagian besar aktiva lancar perusahaan berupa piutang, maka besar kemungkinan
perusahaan akan mengalami kesulitan dalam mengelola pengembalian dana jangka
pendeknya.
Pembanyaran secara berjangka yang diberikan penjual
kepada pembeli akan menganggu cash flow perusahaan, sebab penjual yang
menanggung resiko. Di sisi lain, hal seperti ini menguntungkan pembeli. Bagi
pembeli, hal tersebut merupakan dilema kerena penjual tidak menerima
pembanyaran berjangka, peluang tersebut akan diambil oleh penjual lain. Untuk
menjembatani pembanyaran berjangka yang dilakukan penjual, jasa anjak piutang
dapat menjadi alternatif bagi penjual untuk secepatnya mendapatkan uang tunai
aau mendapatkan sumber pembiayaan baru dalam bentuk instant cashyang dikaitkan dengan jumlah penjulan kredit.
Dalam
transaksi anjak piutang, tagihan penjual kepada pembeli dialihkan kepada
perusahaan anjak piutang sehingga penjual dapat dijadikan alternatif pembiayaan
baru selain kredit bank ataupun kredit dari supplier. Dengan cara ini, cash
flow yang diterima penjual dapat digunakan untuk membiayai modal kerja untuk
kelangsungan produksi, meskipun penjual harus membanyar biaya dana.Namun, biaya
dana yang dikenakan oleh perusahaan anjak piutang dapat dikompensasikan dengan yang
diperoleh dari pemasok apabila penjula membel bahan baku secara tunai dari
pemulihan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Selain
itu, usaha anjak piutang diharapkan dapat membantu mengatasi kesulitan di
bidang credit management sehingga usaha nasabah( nasabah perusahaan anjak
piutang) dapat lebih berkonsentrasi pada upaya peningkatan produksi dan
peningkatan barang dan jasa.Tenaga kerja dapat dihemat karena bagian
administrasi penjulan dapat dialihkan ke perusahaan anjak piutang. Hal ini
dimungkinkan kerna perusahaan anjak piutang mempunyai perangkat lunak untuk
sistem tersebut.
Hal ini
yang juga penting adalah mengenai manfaat anak piutang bagi industri kecil dan
menengah yang mempunyai produk inti, diekspor, adalah fasilitas anjak piutang
yang duterima dapat dijadikan pengganti letter
of credit.Hal ini dimungkinkan karena perusahaan anjak piutang dapat
melakukan kegiatan intersantional factoring bekerja sama dengan perusahaan
anjak piutang yang ada di luar negeri. Kegiatan ini sangat memudahkan
perusahaan kecil dan menengah mengekspor barang karena perusahaan anjak piutang
dapat membantu menyelesaikan dokumen ekspor yang dibutuhkan dan pembanyararn
dapat diperoleh secara baik dalam jumlah maupun waktunya.[7]
H. PENTINGNYA FACTORING DALAM MENUNJANG USAHA CLIENT
Beberapa pertimbangan yang mendasar pentingnya keberadaan
factoring bagi client dalam menunjang usaha sehingga client menjual piutang
pada factor antara lainnya:
1)
untuk
mempertahankan keberadaan customer fanatik (pelanggan tetap) yang telah dibina dengan
baik selama ini.
2)
meningkatnya
kegiatan ekonomi di indonesia dalam segera sektor usha seperti pertambangan,
perkebunan,industri, perdagangan (ekspor dan impor), jasa lainnya.
3)
melindungi
bad debt yang selam ini menggunakan jasa asuransi sehingga membebani laba rugi
4)
menanggulangi
kesulitan cash flow.
5)
bermunculannya
berbagai jenis industri dan usaha baru
6)
kemungkinan
lebih efisien bilamana penagihan dilaksanakan sendiri
7)
terjadi
pergeseran paradigma bisnis dari “pasar penjual” (seller market) menjadi “ pasar pembeli”
(buyer’s market), sehingga perlu inovasi
dan kreatif dalam pemasaran produk barang dan jasa.
8)
semakin
meningkatkan persaingan bisnis dan ekonomi dengan biaya tinggi sehingga
menuntut setiap perusahaan untuk meninngkatkan efisiensi, efektifitas, dan
produktifitas.
9)
semakin
sulitnya memperoleh pinjaaman dari bank sehingga kehadiran factoring dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk
mendapatkan cash flow.
10) pengusaha merasa perlu untuk lebih konsentrasi untuk
meningkatkan kualitas keluaran dengan berbagai variasi sehingga untuk penagihan
piutang dapat dialihkan/ diwakilkan pada pihak lain.
11) kemungkinan terbukanya peluang kenaikan penjulan di waktu
yang akan datang yang berakibat kenaikan kebutuhan modal,terutama untuk modal
kerja.
I. TRANSAKSI ANJAK PIUTANG
Anjak
piutang pada dasarnya merupakan pemberian kredit kepada supplier dengan cara
membeli piutang atau tagihan kepada klien antara costemernya. Namun, dalam
praktiknya yang terjadi adalah pemberian kredit oleh supplier kepada pembeli,
hanya saja proses penagihannya dilimpahkan kepada factor yang sebelumnya telah
menandatangani perjanjian anjak piutang
1. piutang dalam anjak piutang
Anjak piutang
dibedakan menjadi dua jenis, yaitu piutang yang berasal dari transaksi dagang
dan fasilitas pinjaman/kredit (dibuktikan dengan perjanjian kredit). Bila kedua
jenis piutang diatas diteliti dengan lebih seksama terlihat ada perbedaan
sebagai berikut:
Kriteria
|
Piutang jangka pendek
|
Piutang dalam perkreditan
|
Waktu
|
Waktu jangka pendek karena
seller sangat berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya
|
Lebih lama karena ada
kemungkinan untuk diperpanjang
|
Asal transaksi
|
Umumnya dari transaksi jual
beli barang atau jasa
|
Dari perjanjian kredit
|
Jaminan
|
Jaminan kebendaan kurang
diperhatikan, karena lebih mengutamakan untuk pemeliharaan utang dagang. jika
perlu jaminan jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan jumlah tagihan
(berupa uang panjar atau uang muka)
|
Ada jaminan yang bersifat rill,
kebendaan dan pasti. secara formal ada jaminan yang dilihat secara yuridis
yang disertai dengan hak preferensi kepada kreditor.
|
2.perbedaan account receivable
financing dan factoring
jenis pembiayaan yang mempunyai anjak piutang yang telah
banyak dikenal selain anjak piutang, yaitu yang disebut accout receivable
financing (cheque disconted). usaha anjak piutang bukanlah usaha
alternatif/pengganti usaha accont receivable, melainkan penyempurnaan dan
melengkapi serta menambah alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja serta meningkatkan kepmampuan perputaran modal dana (cash flow).
Perbedaan antara account receivable financing dengan
factoring
Acconut receivable financing
|
Factoring
|
|
kontrol
|
-tidak dapat mengetahui
cek/bilyet giro yang diserahkan client kepada factor sehingga factor tidak
mengetahui siapa saja langganan client, kualitas cek/bilyet giro
-factor tidak mengetahui dengan
pasti transaksi yang dilakukan antara klien dan customer
|
-faktor dapat mengikuti
transaksi jual beli saham antara client dengan customer melalui faktur dan
surat jalan yang diserahkan kepada faktor
-factor mengetahui karakter
customer, sehingga mudah mengontrol kembali terhadap aktivitas pembiayaan
yang diberikan
- dapat memberikan informasi
kepada client apabila terdapat customer yang nakal.
|
Plafond kredit
|
Kemampuan memberikan fasilitas
pembiayaan relatif rendah
|
Factor dapat memberikan
fasilitas pembiayaan sampai dengan 90% dari nilai faktur atau bahkan sampai
dengan 100% dari nilai faktur sehingga dapat memberikan tambahan modal.
|
administrasi
|
Aktivitas administrasi yang
dilakukan terbatas pada aktivitas pencarian plafond dna penyimpanan pada saat
dated cheque
|
-melakukan pencatatan seluruh
hasil penjulan kredit client yang di anjak piutangkan
-memberikan laporan yang
berhubungan dengan piutang yang dialihkan ke faktor
-melakikan penagihan kepada
customer.
|
Pengikatan transaksi
|
-pengikatan pokok berupa
perjanjian kredit da pengakuan utang
-disertai dengan peningkatan
cessie piutang dan jaminan yang dibuat secara notarill ataupun bawah tangan
|
-pengikatan berdasarkan
perjanjian anjak piutang ditambah pengikatan jaminan dari client
-pengikatan dengan cara yang
sederhana dan apabila dibuat secara notarill biaya lebih murah
|
Perbedaan bank dengan anjak piutang
Kriteria
|
Bank
|
Anjak
piutang
|
Transaksi
|
Utang
piutang
|
Penjualan
barang
|
Proses
|
Utang
ke aktiva produktif memerlukan waktu lama
|
Aktiva
produktif ke kas waktunya singkat
|
Aktiva
passiva
|
Kas
dan utang bertambah
|
Piutang
berubah menjadi kas
|
Analisis
kredit
|
Hanya
satu pihak (customer)
|
Ada
dua pihak (supplier dan pembeli)
|
Agunan
|
Wajib
|
Tidak
mutlak
|
Tingkat
risiko
|
Tinggi
(resiko customer)
|
Lebih
tinggi (resiko client dan customer)
|
Biaya
|
Bunga
dan provisi
|
Service
dan discount charge
|
Bantuan
jasa
|
Pembiayaan
|
Pembiayaan
dan non pembiayaan
|
Penanggung
resiko
|
Bank
|
Supplier/
factor
|
Dampak
pada kas
|
Memberikan
tambahan aktiva dalam bentuk kas
|
Tidak
memberikan berbentuk kas, tetapi hanya mmemperlancar arus kas dengan
menggunakn piutang yang belum jatuh tempo
|
Syarat
pelunasan
|
Jumlah
dan syarat pelunasan tetap
|
Mengubah
penjualan kredit menjadi uang tunai
|
Praktik
perkreditan
|
Menggunakan
prosedur perkreditan, termasuk mengenai jaminan/angunan
|
Prinsipnya
merupakan transaksi jual beli barang
|
Proses
transaksi
|
Dimulai
sejak timbulnya utang melalui dana masyarakat yang kemudian dialihkan menjadi
aktiva produktif
|
Berkaitan
dengan pengalihan aktiva produktif, yaitu dari tagihan menjadi kas
|
Pengakuan
pada customer
|
Menjadikan
debitur menjadi nasabah
|
Menjadikan
client sebagai rekanan/mitra (partner) terutama dalam memelihara atau
mengurus pembukuan penjualan client [8]
|
J. MANFAAT DAN KELEMAHAN
PENGGUNAAN ANJAK PIUTANG
1.
Manfaat
Anjak Piutang
a.
manfaat
dari sisi factor
Di dalam menjalankan transaksi anjak piutang yang
berskala domestik, terdapat beberpa manfaat yang dapat dinikmati oleh factor,
yaitu sebagai berikut.
1)
perusahaan
memperoleh tambahan dana pinjaman, walaupun seluruh fixed asset perusahaan
dijadikan untuk pinjaman lain. Hal ini dimungkinkan karena anjak piutang tidak
memerlukan jaminan fixed asset.
2)
jumlah
pinjaman yang diambil dapat disesuaikan dengan jumlah kebutuhan sehingga tidak
ada dana menggangur karena kelebihan pinjaman, pengambilan pinjaman dapat
dilakukan demgan proses yang cepat dan mudah.
b.
manfaat
dari sisi costomer
1)
peluang
untuk membeli secara kredit sehingga akhirnya client dapat pula menjual secara
kredit.
2)
memperoleh
layanan prima dalam hal jasa penjualan sehingga terbuka peluang bagi client
untuk melakukan penjualan lebih cepat dan tepat sasaran.
2.
kelemahan
Anjak Piutang
a.
kelemahan
anjak piutang dari sisi factor
belum
adanya perlindungan hukum bagi factor berupa undang-undang lembaga pembiayaab.
Hal ini akan terlihat ketika tagiahan jatuh tempo, customer tidak dapat
memenuhi kewajibannya. Maka, konsekuensinya adalah factor harus membuka line of credit bagi customer yang
bersangkutan atau menanggung resiko sampai tagihan terlunasi.
b.
kelemahan
anjak piutang dari sisi client
Apabila
terjadi peningkatan penjualan secara kredit, akan menyebabkan semakin besarnya jumlah
piutang, yang berarti kebutuhan dana client juga semakin meningkat. Akan
teteapi, kebutuhan dana tersebut tidak dapat sepenunya diatasi oleh advance
payment yang dapat diambil dari factor karena besarnya advance payment dibatasi
oleh plafond credit yang dicantumkan dalam perjanjian anjak piutang, walaupun
jumlah piutang yang dialihkan semakin besar. Dengan kata lain, kenaikan jumlah
piutang yang dialihkan tidak otomatis menambah besarnya advance payment Yang dapat diambil karena
dibatasi oleh besarnya plafond credit yang dapat dimanfaatkan.[9]
K. ANJAK PIUTANG DALAM SYARIAH
1.
Islam
dan Sistem Ekonomi
sistem keuangan dan perbankan islam merupakan bagian dari
konsep ekonomi islam, yang tujuannya memperkenalkan sistem nilai dan etika
islam ke dalam lingkungan ekonomi. Berdasarkan etika ini, maka keuangan dan
perbankan islam bagi umat islam bukan semua hanya kepentingan transaksi
komersial, tetapi mengatur kehidupan dan ekonomi secara menyeluruh.persepsi
sementara pihak yang menyatakan bahwa transaksi keuanagan ekonomi islam
semata-mata sebagai kewajiban dalam menjalankan agama. perlu diketahui bahwa
kemampuan lembaga menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa
lembaga tersebut sungguh-sungguh memerhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam islam.
prinsip ekonomi islam secara garis besar dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Islam membayar setiap pembanyaran bunga (riba) atas
berbagai bentuk pinjaman, misalnya apakah pinjaman itu berasal dari
teman,perusahaan perorangan, pemerintah ataupun instansi lainnya. Al-qur’an
secara bertahap dan jelas memperingati umat islam tentang bunga. Islam bukanlah
satu-satunya agama yang melarang pembanyaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu
yang berpendapat bahwa pembayaran bunga dalah tidak adil, bahkan meminjam uang
dengan bunga dilarang pada zaman yunani kuno. Aristoteles adalah orang yang
amat menentang dan melarang bunga,
demikian pula plato mengutuk dipraktikkannya bunga.
2.
prinsip
hawalah dalam anjak piutang
Al-hawalah
adalah pengalihan piutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hawalah adalah peminfdahan beban utang
dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih atau orang yang
berkewajiban membanyar utang. secara operasional mirip dengan anjak piutang
dalam pembiayaan konvensional. sebelumnya melihat perbedaanya dengan prinsip
konvensional.
kontrak hawalaj dalam pembiayaan syariah biasanya, antara
lain: diterapkan pada factoring, di mana nasabah yang memiliki piutang pada pihak
ketiga memindahkan piutang kepada bank.Bank lalu membanyar piutang itu untuk
selanjutnya bank menagih utang kepada pihak ketiga.
Adapun perbedaannya dengan
yang berlangsung di bank konvensional sebagai berikut:
a.
pada
transaksi konvensional, bank membanyar nasabah sebesar nilai piutang yang sudah
di discounted di muka, dan bank
meagih akseptor secara penuh. pada bank syariah, bank tetap membanyar penuh
pada nasabah, namun nasabah dikenai biaya administrasi.
b.
pada
bank konvensional, setelah pembayaran di-disconted
di muka, nasabah masih dibebankan biaya administrasi.
c.
pada
bank konvensional, invoice yang telah jatuh tempo dapat diperjualbelikan dengan
disconted di bank syariah transaksi semacam itu dilarang
d.
pada
bank konvensional, sebelum jatuh tempo piutang tersebut dapat diperjualbelikan
lagi kepada pihak lain (bahkan bisa beberapa kali pindah tangan), di bank
syariah semcam itu juga dilarang.[10]
-----------------------------------------------------'
BAB III
KESIMPULAN
perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan
nama factoring adalah perusahaan yang
kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan
pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu milik perusahaan.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang dalah mengambil
alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu,
tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha
yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitang dengan pengambilahlian
dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditor.
Bagi perusahaan kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu
mereka dalam hal mengurangi risiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan
perusahaan. Di samping itu, mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap
kegaiatan lain yang lebih strategis di perusahaannya
Kegiatan
perusahaan anajk piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan
anjak piutang meliputi kegiatan antara lain:
·
Pengambilahlian tagihan suatu perusahaan
dengan fee tertentu
·
Pembelian piutang perusahaan dalam suatu
transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
·
Mengelola penjualan kredit suatu
perusahan, artinya perusahaan anak piutang dapat mengelola kegiatan adminitrasi
kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Daftar Pustaka
Rivai,veithzal,dkk.”Bank And financial imstitution management
conventional & syariah system”.Jakarta:PT Raja Grafindo
Persada.2007
kasmir,,”Bank dan lembaga keuangan lainnya”.Jakarta:PT
Raja Grafindo Persada.2014
susilo,Y Sri,.”Bank dan lembaga keuangan lain”.Jakarta:Salemba
empat.2000.
rivai,veithzal.dkk.”financial institution management(manajement
kelembagan keuangan)”.Jakarta:PT Raja Grafindo
Persada.2013
Rinus pantatouw, hak
tagih atas piutang dagang. Jakarta:Putra Grafika, 2006
Soemitra, Andri. “Bank &Lembaga Keuangan Syarih”Jakarta.Kencana.2010
Mardani. “Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di
Indonesia”jakarta:Kencana.2017
Hendro,Tri.Bank & institutusi keuangan non bank di indonesia”Jakarta: UPP STIM YKPN.2014
muchtar,bustar.”bank dan lembaga keuangan lain”.Jakarta:kencana.2016
rachmat budi.anjak piutang solusi cash flow problem” Jakarta:PT
Gramedia pustaka utama.2003
[1]Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A, Andrian
Permata Veithzal,B .Acct.,M.B.A.,Ferry N.Idroes,S.E.,M.M.Bank dan Financial
Institution Management,Jakarta,PT.Ranjagrafindo Persada,h.1262-1265.
[2] Kasmir,S.E.M.M,”Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya”,Jakarta,Rajawali Pers,2010,h.301-303
[3] Kasmir,S.E.M.M,”Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya”,Jakarta,Rajawali Pers,2010,h.303-305
[4] Kasmir,S.E.M.M,”Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya”,Jakarta,Rajawali Pers,2010,h.305-309
[5] Kasmir,S.E.M.M,”Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya”,Jakarta,Rajawali Pers,2010,h.309-310
[6] Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A, Andrian
Permata Veithzal,B.Acct.,M.B.A.,Ferry N.Idroes,S.E.,M.M.Bank dan Financial
Institution Management,Jakarta,PT.Ranjagrafindo Persada,h.1267-1268
[7]Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A, Andrian
Permata Veithzal,B.Acct.,M.B.A.,Ferry N.Idroes,S.E.,M.M.Bank dan Financial
Institution Management,Jakarta,PT.Ranjagrafindo Persada,h.1268-1270
[8] Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A, Andrian
Permata Veithzal,B.Acct.,M.B.A.,Ferry N.Idroes,S.E.,M.M.Bank dan Financial
Institution Management,Jakarta,PT.Ranjagrafindo Persada,h.1270-1273
[9] Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A, Andrian
Permata Veithzal,B.Acct.,M.B.A.,Ferry N.Idroes,S.E.,M.M.Bank dan Financial
Institution Management,Jakarta,PT.Ranjagrafindo Persada,h.1293-1296
[10] Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A, Andrian
Permata Veithzal,B.Acct.,M.B.A.,Ferry N.Idroes,S.E.,M.M.Bank dan Financial
Institution Management,Jakarta,PT.Ranjagrafindo Persada,h.1308-1310
Tidak ada komentar:
Posting Komentar