Makalah Lengkap: Anjak Piutang - Bank & Lembaga Keuangan, Latar Belakang, Permasalahan, Konsep & Manfaat - UIN Sumatera Utara - googling makalah

ayo googling & cari tugas makalah mu

Ads

Rabu, 12 Desember 2018

Makalah Lengkap: Anjak Piutang - Bank & Lembaga Keuangan, Latar Belakang, Permasalahan, Konsep & Manfaat - UIN Sumatera Utara

Makalah Lengkap
Anjak Piutang - Bank & Lembaga Keuangan

Latar Belakang, Permasalahan, Konsep & Manfaat

UIN Sumatera Utara

BAB I


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
konsep factoring sesungguhnya telah dikenal pada masa kekuasaan romawi, yaitu warga roma yang kaya mempekerjakan orang-orang untuk mengurus rekening-rekeningnya sehingga mereka dapat bebas melakukan kegiatan-kegiatannya. General factor kemudian berkembang di eropa tepatnya di inggris, dimana perusahaan factoring sangat membantu para pedagang dari plymouth yang memerlukan berbagai barang yang penting dari inggris. Bersamaan dengan hal tersebut, mereka sangat berkepentingan untuk menjual hasil produk mereka, dan pergi  ke inggris untuk dikapalkan di koloni plymouth. Untuk menyelesaikan masalah penjualan tersebut, dibuat kesepakatan bersama dengan pedagang di london yang penjualannya didasarkan atas komisi. para pedagang tersebut,kemudian disebut dengan agen dan pengusaha factoring. Ketika koloni plymouth berkembang, mulailah mereka memerlukan barang –barang manufaktur, dan selanjutnya mulailah usaha factoring merupakan cara yang tepat untuk mendistribusikan barang-barang buatan eropa ke pasar amerika yang sedang berkembang pesat. Pengusaha factoring bertindak sebagai perantara bagi eksportir eropa serta bagi pembeli dari koloni plymouth.Untuk kepentingan eksportir, yang membayar dengan komis, pengusaha factoring menjual barang-barang, menjamin kredit pembeli, dan menagih piutang bagi kepentingan eksportir.

B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana sejarah factoring(anjak piutang) pertama kali?
b.      apa yang dimasud dengan factoring(anjak piutang)?
c.       kegiatan apa saja yang dilakukan dalam factoring(anjak piutang)?
d.      siapa saja Pihak yang Terlibat dan Fasilitas apa saja  yang Diberikan dalam factoring(anjak piutang)?
e.       apa saja Jasa-jasa dan Biaya yang Diberikan dalam factoring(anjak piutang)?
f.        bagaiamana syarat Pendirian perusahaan factoring(anjak piutang)?
g.      apakah didalam Anjak piutang  terdapat sebagai solusi cash flow?
h.      bagaimana Pentingnya factoring dalam menunjang usaha client?
i.        apa saja Transaksi  dalam anjak piutang?
j.        apas saja Manfaat dan kelemahan  dalam penggunaan anjak piutang?
k.      bagaiman kosep dalam Anjak piutang syariah itu?




-------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------'
BAB II

PEMBAHASAN


A. SEJARAH ANJAK PIUTANG
            Sejarah usaha anjak piutang  yang lebih dikenal dengan factoring, sudah dikenal sejak 2000 tahun lalu, pertama kali digunakan di mesopotania. pada saat pertama kali, bentuk usaha anjak piutang memang masih sangat sederhana. pihak factor, biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang segaligus pemberi perlindungan kredit. kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
            konsep factoring sesungguhnya telah dikenal pada masa kekuasaan romawi, yaitu warga roma yang kaya mempekerjakan orang-orang untuk mengurus rekening-rekeningnya sehingga mereka dapat bebas melakukan kegiatan-kegiatannya. General factor kemudian berkembang di eropa tepatnya di inggris, dimana perusahaan factoringsangat membantu para pedagang dari plymouth yang memerlukan berbagai barang yang penting dari inggris. Bersamaan dengan hal tersebut, mereka sangat berkepentingan untuk menjual hasil produk mereka, dan pergi  ke inggris untuk dikapalkan di koloni plymouth. Untuk menyelesaikan masalah penjualan tersebut, dibuat kesepakatan bersama dengan pedagang di london yang penjualannya didasarkan atas komisi. para pedagang tersebut,kemudian disebut dengan agen dan pengusaha factoring. Ketika koloni plymouth berkembang, mulailah mereka memerlukan barang –barang manufaktur, dan selanjutnya mulailah usaha factoring merupakan cara yang tepat untuk mendistribusikan barang-barang buatan eropa ke pasar amerika yang sedang berkembang pesat. Pengusaha factoring bertindak sebagai perantara bagi eksportir eropa serta bagi pembeli dari koloni plymouth.Untuk kepentingan eksportir, yang membayar dengan komis, pengusaha factoring menjual barang-barang, menjamin kredit pembeli, dan menagih piutang bagi kepentingan eksportir.
             Pada mulanya,yang banyak terlibat dalam kegiatan ini adalah pedagang kecil.ketika perdagangan berkembang, pengusaha factoring mulai menerima barang-barang secara konsiyasi dari perusahaan tekstil di eropa.
            Dengan mengetahui kebutuhan dari para pembeli di amerika serikat, pengusaha factoring membantu perusahaan tekstil dalam membuat jadwal produksi, terkadang memberikan uang muka sebagai kompensasi terhadap penyediaan barang konsiyasi yang diterima. Pengusaha factoring menyediakan fasilitas gedung apabila diperlukan dan bahkan memberikan uang muka terhadap tagiha yang dapat diterima yang berasal dari penjualan barang milik eksportir.
            Pada abad ke-17 di inggris dikembangkan wol dan tersebar luas, dengan berpusat di yorkshire dan Negeri Barat, yang tunduk kepada siklis kecenderungan ekonomi. London sedang bertumbuh dengan cepat dan mewakili suatu pasar utama ketika itu sehingga revolusi industri di inggris mengawali terbentuknya factoring, di mana pada abad ke-17 ini, industri mengalami kemajuan yang luar biasa yang memerlukan banyak bahan baku untuk memenuhi kebutuhan indusrtinya. Selanjutnya, tepatnya pada tahun 1620 para imigran inggris berdatangan ke Amerika Serikat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik karena pada masa itu terjadi persaingan yang ketat dalam industri di inggris. Hal ini sebagai awal tebentuknya factoring[1]
            Usaha anjak piutang mulai lebih dikenal ketika perusahaan manufaktur di inggris berusaha menjual produknya ke Amerika.Kedatangan bangsa Eropa di Amerika telah membawa konsekuensi bahwa mereka harus melakukan kegiatan produksi dan konsumsi did aerah tujuan barunya. Ketika perusahaan inggris akan memasarkan atau menjual produknya kepada orang-orang Amerika, mereka menghadapi maslah karena tidak saling mengenal sehingga resiko tidak dibanyarnya penjualan secara kredit menghantui dan mengkhawatirkan mereka, selain karena faktor jarak yang sangat jauh.Dengan demikian, perusahaan tertentu mulai tertatarik sebagai perantara antara pihak penjual di Inggris dengan pihak pembeli di Amerika, perusahaan tersebut dikenal dengan factor atau agen. jasa yang ditawarkan factor ketika itu masih terbatas pada pengurusan dan penagihan piutang saja.
            Di indonesia, anjak piutang (factoring) mulai diperkenalkan dan diizinkan beroperasi sejak terbitnya keppres Nomor 61 Tahun 1998 pada bulan desember 1988(PAKDES 1988). PAKDES 1988 ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan lembaga pembiayaan, serta memperkenalkan beberapa bidang usaha baru dari lembaga pembiayaan, yang salah satunya adalah anjak piutang (factoring).
            Meskipun usaha anjak piutang telah diperkenalkan sejak tahun 1988, kegiatannya baru dimulai pada tahun 1989 yang dipelopori oleh Bank internnasional Indonesia,yang beroperasi mulai tahun 1989. Pada mulanya , perusahaan anjak piutang yang beroperasi merupakan bagian atau anak perusahaan dari bank, tetapi dewasa ini sudah ada lembaga pembiayaan yang turut mengoperasikan jasa ini di samping jasa-jasa lain, seperti sewa guna usaha (leasing),modal venntura, perdagangan, surat berharga anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Hingga saat ini, terdapat sekitar 30 bank dan lembaga pembiayaan yang menyediakan pelayanan jasa anjak piutang.

B.PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok (utama) sampai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika kegiatan  pokok mengalami hambatan, maka hal ini akan menyebabkan kehidupan perusahaan terancam. Kegiatan pokok merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh kegiatan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancam pula keuntungan yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang akan bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen perlu melakukan berbagai tindakan penyelamatan, sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.
Hambatan-hambatan yang dialami oleh suatu perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan, kesulitan melakukan penagihan piutang, kondisi adminitrasi kredit yang semrawut ataupun teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Kemudian hambatan atau ancaman tersebut dapat datang dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan. Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan. Hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adanya banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet Kn mengakbitkan terganggunya perputaran barangdan perputaran keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya.
Apabila masalah piutang ini macet ini tidak dapat segera ditanggulangi secara serius, bukan tidak mungkin kerugian yang lebih besar dapat dihindari lagi. Untuk melakukan penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan.
Untuk menanggulangi masalah putang macet dan adminitrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya. Adalah perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengaambil ahli pengelolaan piutang baik dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan adminitrasi piutang suatu perusahaan. Jadi bagi perusahaan yang lagi mengalami kesulitan seperti di atas dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan feedan biaya-biaya lainnya yang disepakati bersama. Lalu apa yang dimaksud dengan perusahaan anjak piutang serta apa saja kegiatan yang dilakukannya. Berikut ini akan diuraikan lebih lanjut?
Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan namafactoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1998 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dengan demikian, jelas perusahaan anjak piutang melakuykan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambialhlian piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anajk piutang terdiri beberapa jenis. Jenis-jenis ini dilihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkannya kepada masyarakat.[2]

C.    KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Perusahaan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru dikenal di Indonesia. Secara adalah dengan dikeluarkannya surat keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998, pada hal dibanyak negara lain kegiatan perusahaan anjak piutang sudah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang dalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitang dengan pengambilahlian dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditor. Bagi perusahaan kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi risiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Di samping itu, mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegaiatan lain yang lebih strategis di perusahaannya.
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain:

1.      Pengambilahlian tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
2.      Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3.      Mengelola penjualan kredit suatu perusahan, artinya perusahaan anak piutang dapat mengelola kegiatan adminitrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antar lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari :
1.      Jasa Penagihan (service charge)
Yaitu baiaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah feedan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu. Kemudian besarnya  feeyang diberkan tergantung dari kesempatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperri misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang di tagihkan.
2.      Biaya Adminitrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepaktan yang dibuat bersama.[3]

D.    PIHAK YANG TERLIBAT DAN FASILITAS YANG DIBERIKAN
Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaiman mestinya.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah sebagai berikut.
1.      Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.      Perusahaan anjak piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3.      Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor (klien)
Untuk lebih jelasnya transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anak piutang dapat dilihat pada gambar di halaman berikut.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
1.      Kreditor menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anajak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
2.      Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada kreditor sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.
Kemudian fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditor (kliennya). Dilihat dari berbagai sisi sebagai berikut :
1.      Berdasarkan Pemberitahuan
a.       Disclosed.
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam prenagihan piutangnya dengan sepengatuhan debitur.
b. Undisclosed
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu risiko.
2.      Berdasarkan Tanggung Jawab
a.       Withrecourse
Dalam hal apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajiabnnya, maka risiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditor dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b.      Without recourse
Dalam fasilitas ini apabila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.
3.      Berdasarkan Pelanggan
a.       Full service factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap kredit yang macet.
b.      Resource factoring
Jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir fasilitas semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap berada pada kreditor.
c.       Bulk factoring jasa yang diberikan kepada kreditor hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d.      Maturity factoring
Dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang diberikan kepada kerditor adalah perlindungan kredit yang meliputi poengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan .

e.    Invoice discounting
Pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
f.        Undisclosed factoring
Dalam fasilitas ini perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g.      Advanced Payment
Yaitu transaksi pengalihan piutang di mana pembayarannya dilakukan pada saata jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.
4.      Berdasarkan wilayah
a.       Domestic factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang hganya beroperasi di wilayah Indonesia.
b.      Internasional factoring
Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembayaran fasilitas ekspor impor.[4]

E.JASA-JASA DAN BIAYA YANG DIBERIKAN
Sama seperti halnya perusahaan keuangan lainnya, perusahaan anjak piutang juga memiliki berbagai ragam produk ragam atau jasa yang dapat ditawarkan kepada para nasabahnnya. Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung kepada kemampuan perusahaan anajak piutang masing-masing.
Dalam kegiatan sehari-harinya secara umum perusahaan anjak piutang menpunyai dua macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang sebagai berikut.
1.      Jasa Pembiayaan (financing service)
Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anajk piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada kreditoryang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan withrecourse atau dengan without recourse. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.

2.      Jasa Non Pembiayaan (non financing service)
Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan adminitrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi :
a.       Analisis kelayakan suatu kredit.
b.      Melakukan adminitrasi kredit.
c.       Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
d.      Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.
Kemudian berkaitan dengan jasa-jasa yang diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditor seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam praktiknya paling tidak ada dua jenis biaya yang dibebvankan kepada kliennya akibat dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang, yaitu feedan biaya adminitrasi terhadap pembiayaan tertentu.[5]

 F.PENDIRIAN PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
1.      syarat pendirian
a.       kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh:
1)      bank
2)      lembaga keuangan bukan bank
3)      perusahaan pembiayaan
b.      Perusahaan pembiayaan, yang dalam hal ini adalah anjak piutang harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
c.       Saham anjak piutang yang berbentuk perseroan terveatas dapat dimiliki.
d.      Warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukun Indonesia.
e.       Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan).
f.        Pemilikan saham oleh badan usaha asing ditentukan sebesar-besarnya 85% dari modal disetor.
g.      Perusahaan anjak piutang boleh melakukan satu atau lebih kegiatan usaha anjak piutang
2.      Bidang usaha
kegiatan anjak piutang dilakukan dalm bentuk:
a.       pembelian atau pemgalihan/ tagihan jamgka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
b.      penatausahaan penjulan kredit serta penagihan piutang perusahaan client.

             3.  Tata cara pendirian
a.       perusahaan anjak piutang harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
b.      saham perusahaan yang berbentuj perseroan terbatas sapat dimiliki oleh:
1)      warga negara indonsia dan atau badab hukum indonesia
2)      badan usaha asing dan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia ( usha patungan)
c.       perusahaan saham oleh badab usaha asing sering ditentukan sebesar 85% dari modal disetor.
d.      untuk melakukan usahan lembaga pembiayaan, wajib memperoleh izin dari menteri keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang menjalankan usaha di bidang anjak piutang, wajib, melaporkan usahanya kepada menteri keuangan.
e.       jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan anjak piutang ditetapkan sebagai berikut.
1)      perusahaan swasta nasional sekurang- kurangnya sebesar Rp2.000.0000.000,00
2)      perusahaan patungan Indonesia dan asing sekurang-kurangnya sebesar Rp 8.000.000.000,00
3)      koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp2.000.000.000,00
4.      Syarat Izin Usaha
a.       Untuk memperoleh izin uasaha permohonan diajukan kepada mentri keuangan dengan melampirkan:
1)      Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Bukti pelunasan modal disetor untuk persero terbatas ataupun simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu Bank di Indonesia.
3)      Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
4)      Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan.
5)      NPWP perusahaan.
6)      Neraca embukuan perusahaan pembiayaan.
7)      Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilihan saham.
b.      Pemberian izin uasaha diberikan selambatnya tiga puluh hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
c.       Izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh mentri keuangan dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.
d.      Dalam hal permohonan diterima tidak secara lengkap, selambat-lambatnya alam jangka waktu tiga puluh hari kerja diberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap.
e.       Setiap perusahaan yang memerlukan usaha dibidang pembiayaan wajib menyamaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara tahunan kepada mentri keuangan.
f.        Laporan disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
g.      Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambat-lambatnya dua belas bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
h.      Neraca serat ikhtisar perhitungan laba atau rugi singkat wajib diumumkan dalam satu surat kabar harian selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.[6]

G. ANJAK PIUTANG SEBAGAI SOLUSI CASH FLOW
            Perusahaan (client) melihat adanya prospek kenaikan penjualan yang cukup di tahun yang aka datang, dan kenaikan penjualan akan menyebabkan kenaikan kebutuhan akan modal. untuk dapat mengantisipasi keadaan tersebut, perusahaan membutuhkan modal tambahan, khususnya untuk modal kerja. kekurangan ,odal ini tidak dapat dipenuhi oleh dana perusahaan sendiri karena keterbatasan dana internal. Di lai pihak, pemunuhan kebutuhan modal melalui pinjaman dari bank juga mengalami kendala dan mungkin kesulitan karena adanya keterbatasan jumlah aset perusahaan yang tersedia untuk dijadikan jaminan.
            keadaan ini juga bertambah sulit karena masih perusahaan masih belum dapat menikmati fasilitas kredit yang memungkinkan perusahaan menunda pembanyaran barang impornya, yang berupa bahn baku, sampai jangka waktu tertentu. dengan demikian, perusahaan harus membayar dengan cash setiap kali melakukan impor bahan baku. padahal, sejalan dengan penjulan maka kebutuhan bahan baku juga semakin nesar.
            Di lain pihak, keadaan likuiditas perusahaan juga kurang baik.Hal ini dapat dilihat dari hasil perhitungan likuidity ratio.Tingginya current ratio  dan quick ratio merupakan indikator bahwa keadaan likuiditas perusahaan tidak baik. Ditambah lagi dengan hasil averagecollection period  yang tinggi (misal :60 hari), yang menunjukkan bahwa para pelanggan sering kali terlambat membanyar piutangnya, mengingat perusahaan menetapkan besarnya term of credit (misalnya: 30-45 hari), dengan demikian, berarti ada keterlambatan arus kas masuk. Oleh karena itu, sebagian besar aktiva lancar perusahaan berupa piutang, maka besar kemungkinan perusahaan akan mengalami kesulitan dalam mengelola pengembalian dana jangka pendeknya.
            Pembanyaran  secara berjangka yang diberikan penjual kepada pembeli akan menganggu cash flow perusahaan, sebab penjual yang menanggung resiko. Di sisi lain, hal seperti ini menguntungkan pembeli. Bagi pembeli, hal tersebut merupakan dilema kerena penjual tidak menerima pembanyaran berjangka, peluang tersebut akan diambil oleh penjual lain. Untuk menjembatani pembanyaran berjangka yang dilakukan penjual, jasa anjak piutang dapat menjadi alternatif bagi penjual untuk secepatnya mendapatkan uang tunai aau mendapatkan sumber pembiayaan baru dalam bentuk instant cashyang dikaitkan dengan jumlah penjulan kredit.
            Dalam transaksi anjak piutang, tagihan penjual kepada pembeli dialihkan kepada perusahaan anjak piutang sehingga penjual dapat dijadikan alternatif pembiayaan baru selain kredit bank ataupun kredit dari supplier. Dengan cara ini, cash flow yang diterima penjual dapat digunakan untuk membiayai modal kerja untuk kelangsungan produksi, meskipun penjual harus membanyar biaya dana.Namun, biaya dana yang dikenakan oleh perusahaan anjak piutang dapat dikompensasikan dengan yang diperoleh dari pemasok apabila penjula membel bahan baku secara tunai dari pemulihan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
            Selain itu, usaha anjak piutang diharapkan dapat membantu mengatasi kesulitan di bidang credit management sehingga usaha nasabah( nasabah perusahaan anjak piutang) dapat lebih berkonsentrasi pada upaya peningkatan produksi dan peningkatan barang dan jasa.Tenaga kerja dapat dihemat karena bagian administrasi penjulan dapat dialihkan ke perusahaan anjak piutang. Hal ini dimungkinkan kerna perusahaan anjak piutang mempunyai perangkat lunak untuk sistem tersebut.
            Hal ini yang juga penting adalah mengenai manfaat anak piutang bagi industri kecil dan menengah yang mempunyai produk inti, diekspor, adalah fasilitas anjak piutang yang duterima dapat dijadikan pengganti letter of credit.Hal ini dimungkinkan karena perusahaan anjak piutang dapat melakukan kegiatan intersantional factoring bekerja sama dengan perusahaan anjak piutang yang ada di luar negeri. Kegiatan ini sangat memudahkan perusahaan kecil dan menengah mengekspor barang karena perusahaan anjak piutang dapat membantu menyelesaikan dokumen ekspor yang dibutuhkan dan pembanyararn dapat diperoleh secara baik dalam jumlah maupun waktunya.[7]

H. PENTINGNYA FACTORING DALAM MENUNJANG USAHA CLIENT
Beberapa pertimbangan yang mendasar pentingnya keberadaan factoring bagi client dalam menunjang usaha sehingga client menjual piutang pada factor antara lainnya:
1)      untuk mempertahankan keberadaan customer fanatik (pelanggan tetap) yang telah dibina dengan baik selama ini.
2)      meningkatnya kegiatan ekonomi di indonesia dalam segera sektor usha seperti pertambangan, perkebunan,industri, perdagangan (ekspor dan impor), jasa lainnya.
3)      melindungi bad debt yang selam ini menggunakan jasa asuransi sehingga membebani laba rugi
4)      menanggulangi kesulitan cash flow.
5)      bermunculannya berbagai jenis industri dan usaha baru
6)      kemungkinan lebih efisien bilamana penagihan dilaksanakan sendiri
7)      terjadi pergeseran paradigma bisnis dari “pasar penjual” (seller market) menjadi “ pasar pembeli”
(buyer’s market), sehingga perlu inovasi dan kreatif dalam pemasaran produk barang dan jasa.
8)      semakin meningkatkan persaingan bisnis dan ekonomi dengan biaya tinggi sehingga menuntut setiap perusahaan untuk meninngkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas.
9)      semakin sulitnya memperoleh pinjaaman dari bank sehingga kehadiran factoring dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk mendapatkan cash flow.
10)  pengusaha merasa perlu untuk lebih konsentrasi untuk meningkatkan kualitas keluaran dengan berbagai variasi sehingga untuk penagihan piutang dapat dialihkan/ diwakilkan pada pihak lain.
11)  kemungkinan terbukanya peluang kenaikan penjulan di waktu yang akan datang yang berakibat kenaikan kebutuhan modal,terutama untuk modal kerja.

I. TRANSAKSI ANJAK PIUTANG
            Anjak piutang pada dasarnya merupakan pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli piutang atau tagihan kepada klien antara costemernya. Namun, dalam praktiknya yang terjadi adalah pemberian kredit oleh supplier kepada pembeli, hanya saja proses penagihannya dilimpahkan kepada factor yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian anjak piutang
1.      piutang dalam anjak piutang
Anjak piutang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu piutang yang berasal dari transaksi dagang dan fasilitas pinjaman/kredit (dibuktikan dengan perjanjian kredit). Bila kedua jenis piutang diatas diteliti dengan lebih seksama terlihat ada perbedaan sebagai berikut:
Kriteria
Piutang jangka pendek
Piutang dalam perkreditan
Waktu
Waktu jangka pendek karena seller sangat berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya
Lebih lama karena ada kemungkinan untuk diperpanjang
Asal transaksi
Umumnya dari transaksi jual beli barang atau jasa
Dari perjanjian kredit
Jaminan
Jaminan kebendaan kurang diperhatikan, karena lebih mengutamakan untuk pemeliharaan utang dagang. jika perlu jaminan jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan jumlah tagihan (berupa uang panjar atau uang muka)
Ada jaminan yang bersifat rill, kebendaan dan pasti. secara formal ada jaminan yang dilihat secara yuridis yang disertai dengan hak preferensi kepada kreditor.

2.perbedaan  account receivable financing dan factoring
jenis pembiayaan yang mempunyai anjak piutang yang telah banyak dikenal selain anjak piutang, yaitu yang disebut accout receivable financing (cheque disconted). usaha anjak piutang bukanlah usaha alternatif/pengganti usaha accont receivable, melainkan penyempurnaan dan melengkapi serta menambah alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja serta meningkatkan kepmampuan perputaran modal dana (cash flow).

Perbedaan antara account receivable financing dengan factoring

Acconut receivable financing
Factoring
kontrol
-tidak dapat mengetahui cek/bilyet giro yang diserahkan client kepada factor sehingga factor tidak mengetahui siapa saja langganan client, kualitas cek/bilyet giro
-factor tidak mengetahui dengan pasti transaksi yang dilakukan antara klien dan customer
-faktor dapat mengikuti transaksi jual beli saham antara client dengan customer melalui faktur dan surat jalan yang diserahkan kepada faktor
-factor mengetahui karakter customer, sehingga mudah mengontrol kembali terhadap aktivitas pembiayaan yang diberikan
- dapat memberikan informasi kepada client apabila terdapat customer yang nakal.
Plafond kredit
Kemampuan memberikan fasilitas pembiayaan relatif rendah
Factor dapat memberikan fasilitas pembiayaan sampai dengan 90% dari nilai faktur atau bahkan sampai dengan 100% dari nilai faktur sehingga dapat memberikan tambahan modal.
administrasi
Aktivitas administrasi yang dilakukan terbatas pada aktivitas pencarian plafond dna penyimpanan pada saat dated cheque
-melakukan pencatatan seluruh hasil penjulan kredit client yang di anjak piutangkan
-memberikan laporan yang berhubungan dengan piutang yang dialihkan ke faktor
-melakikan penagihan kepada customer.
Pengikatan transaksi
-pengikatan pokok berupa perjanjian kredit da pengakuan utang
-disertai dengan peningkatan cessie piutang dan jaminan yang dibuat secara notarill ataupun bawah tangan
-pengikatan berdasarkan perjanjian anjak piutang ditambah pengikatan jaminan dari client
-pengikatan dengan cara yang sederhana dan apabila dibuat secara notarill biaya lebih murah

Perbedaan bank dengan anjak piutang
Kriteria
Bank
Anjak piutang
Transaksi
Utang piutang
Penjualan barang
Proses
Utang ke aktiva produktif memerlukan waktu lama
Aktiva produktif ke kas waktunya singkat
Aktiva passiva
Kas dan utang bertambah
Piutang berubah menjadi kas
Analisis kredit
Hanya satu pihak (customer)
Ada dua pihak (supplier dan pembeli)
Agunan
Wajib
Tidak mutlak
Tingkat risiko
Tinggi (resiko customer)
Lebih tinggi (resiko client dan customer)
Biaya
Bunga dan provisi
Service dan discount charge
Bantuan jasa
Pembiayaan
Pembiayaan dan non pembiayaan
Penanggung resiko
Bank
Supplier/ factor
Dampak pada kas
Memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas
Tidak memberikan berbentuk kas, tetapi hanya mmemperlancar arus kas dengan menggunakn piutang yang belum jatuh tempo
Syarat pelunasan
Jumlah dan syarat pelunasan tetap
Mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai
Praktik perkreditan
Menggunakan prosedur perkreditan, termasuk mengenai jaminan/angunan
Prinsipnya merupakan transaksi jual beli barang
Proses transaksi
Dimulai sejak timbulnya utang melalui dana masyarakat yang kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif
Berkaitan dengan pengalihan aktiva produktif, yaitu dari tagihan menjadi kas
Pengakuan pada customer
Menjadikan debitur menjadi nasabah
Menjadikan client sebagai rekanan/mitra (partner) terutama dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan client [8]

J. MANFAAT DAN KELEMAHAN PENGGUNAAN ANJAK PIUTANG
1.      Manfaat Anjak Piutang
a.       manfaat dari sisi factor
Di dalam menjalankan transaksi anjak piutang yang berskala domestik, terdapat beberpa manfaat yang dapat dinikmati oleh factor, yaitu sebagai berikut.
1)      perusahaan memperoleh tambahan dana pinjaman, walaupun seluruh fixed asset perusahaan dijadikan untuk pinjaman lain. Hal ini dimungkinkan karena anjak piutang tidak memerlukan jaminan fixed asset.
2)      jumlah pinjaman yang diambil dapat disesuaikan dengan jumlah kebutuhan sehingga tidak ada dana menggangur karena kelebihan pinjaman, pengambilan pinjaman dapat dilakukan demgan proses yang cepat dan mudah.

b.      manfaat dari sisi costomer
1)      peluang untuk membeli secara kredit sehingga akhirnya client dapat pula menjual secara kredit.
2)      memperoleh layanan prima dalam hal jasa penjualan sehingga terbuka peluang bagi client untuk melakukan penjualan lebih cepat dan tepat sasaran.

2.      kelemahan Anjak Piutang
a.       kelemahan anjak piutang dari sisi factor
belum adanya perlindungan hukum bagi factor berupa undang-undang lembaga pembiayaab. Hal ini akan terlihat ketika tagiahan jatuh tempo, customer tidak dapat memenuhi kewajibannya. Maka, konsekuensinya adalah factor harus membuka line of credit bagi customer yang bersangkutan atau menanggung resiko sampai tagihan terlunasi.
b.      kelemahan anjak piutang dari sisi client
Apabila terjadi peningkatan penjualan secara kredit, akan menyebabkan semakin besarnya jumlah piutang, yang berarti kebutuhan dana client juga semakin meningkat. Akan teteapi, kebutuhan dana tersebut tidak dapat sepenunya diatasi oleh advance payment yang dapat diambil dari factor karena besarnya advance payment dibatasi oleh plafond credit yang dicantumkan dalam perjanjian anjak piutang, walaupun jumlah piutang yang dialihkan semakin besar. Dengan kata lain, kenaikan jumlah piutang yang dialihkan tidak otomatis menambah besarnya  advance payment Yang dapat diambil karena dibatasi oleh besarnya plafond credit yang dapat dimanfaatkan.[9]

K. ANJAK PIUTANG DALAM SYARIAH
1.      Islam dan Sistem Ekonomi
sistem keuangan dan perbankan islam merupakan bagian dari konsep ekonomi islam, yang tujuannya memperkenalkan sistem nilai dan etika islam ke dalam lingkungan ekonomi. Berdasarkan etika ini, maka keuangan dan perbankan islam bagi umat islam bukan semua hanya kepentingan transaksi komersial, tetapi mengatur kehidupan dan ekonomi secara menyeluruh.persepsi sementara pihak yang menyatakan bahwa transaksi keuanagan ekonomi islam semata-mata sebagai kewajiban dalam menjalankan agama. perlu diketahui bahwa kemampuan lembaga menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut sungguh-sungguh memerhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam islam.

prinsip ekonomi islam secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut:
Islam membayar setiap pembanyaran bunga (riba) atas berbagai bentuk pinjaman, misalnya apakah pinjaman itu berasal dari teman,perusahaan perorangan, pemerintah ataupun instansi lainnya. Al-qur’an secara bertahap dan jelas memperingati umat islam tentang bunga. Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembanyaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga dalah tidak adil, bahkan meminjam uang dengan bunga dilarang pada zaman yunani kuno. Aristoteles adalah orang yang amat menentang  dan melarang bunga, demikian pula plato mengutuk dipraktikkannya bunga.

2.      prinsip hawalah dalam anjak piutang
            Al-hawalah adalah pengalihan piutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hawalah adalah peminfdahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih atau orang yang berkewajiban membanyar utang. secara operasional mirip dengan anjak piutang dalam pembiayaan konvensional. sebelumnya melihat perbedaanya dengan prinsip konvensional.
kontrak hawalaj dalam pembiayaan syariah biasanya, antara lain: diterapkan pada factoring, di mana nasabah yang memiliki piutang pada pihak ketiga memindahkan piutang kepada bank.Bank lalu membanyar piutang itu untuk selanjutnya bank menagih utang kepada pihak ketiga. 

Adapun perbedaannya dengan yang berlangsung di bank konvensional sebagai berikut:
a.       pada transaksi konvensional, bank membanyar nasabah sebesar nilai piutang yang sudah di discounted di muka, dan bank meagih akseptor secara penuh. pada bank syariah, bank tetap membanyar penuh pada nasabah, namun nasabah dikenai biaya administrasi.
b.      pada bank konvensional, setelah pembayaran di-disconted di muka, nasabah masih dibebankan biaya administrasi.
c.       pada bank konvensional, invoice yang telah jatuh tempo dapat diperjualbelikan dengan disconted di bank syariah transaksi semacam itu dilarang
d.      pada bank konvensional, sebelum jatuh tempo piutang tersebut dapat diperjualbelikan lagi kepada pihak lain (bahkan bisa beberapa kali pindah tangan), di bank syariah semcam itu juga dilarang.[10]

 -------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------'

BAB III
KESIMPULAN

perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang dalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitang dengan pengambilahlian dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditor. Bagi perusahaan kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi risiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Di samping itu, mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegaiatan lain yang lebih strategis di perusahaannya
Kegiatan perusahaan anajk piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain:
·         Pengambilahlian tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
·         Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
·         Mengelola penjualan kredit suatu perusahan, artinya perusahaan anak piutang dapat mengelola kegiatan adminitrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

-----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------
Daftar Pustaka
Rivai,veithzal,dkk.”Bank And financial imstitution management conventional & syariah system”.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.2007
kasmir,,Bank dan lembaga keuangan lainnya”.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.2014
susilo,Y Sri,.”Bank dan lembaga keuangan lain”.Jakarta:Salemba empat.2000.
rivai,veithzal.dkk.”financial institution management(manajement kelembagan keuangan)”.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.2013

Rinus pantatouw, hak tagih atas piutang dagang. Jakarta:Putra Grafika, 2006
Soemitra, Andri. “Bank &Lembaga Keuangan Syarih”Jakarta.Kencana.2010
Mardani. “Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia”jakarta:Kencana.2017
Hendro,Tri.Bank & institutusi keuangan non bank di indonesia”Jakarta: UPP STIM YKPN.2014
muchtar,bustar.”bank dan lembaga keuangan lain”.Jakarta:kencana.2016
rachmat budi.anjak piutang solusi cash flow problem” Jakarta:PT Gramedia pustaka utama.2003




[1]Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A, Andrian Permata Veithzal,B .Acct.,M.B.A.,Ferry N.Idroes,S.E.,M.M.Bank dan Financial Institution Management,Jakarta,PT.Ranjagrafindo Persada,h.1262-1265.
[2] Kasmir,S.E.M.M,”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”,Jakarta,Rajawali Pers,2010,h.301-303
[3] Kasmir,S.E.M.M,”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”,Jakarta,Rajawali Pers,2010,h.303-305
[4] Kasmir,S.E.M.M,”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”,Jakarta,Rajawali Pers,2010,h.305-309
[5] Kasmir,S.E.M.M,”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”,Jakarta,Rajawali Pers,2010,h.309-310
[6] Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A, Andrian Permata Veithzal,B.Acct.,M.B.A.,Ferry N.Idroes,S.E.,M.M.Bank dan Financial Institution Management,Jakarta,PT.Ranjagrafindo Persada,h.1267-1268
[7]Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A, Andrian Permata Veithzal,B.Acct.,M.B.A.,Ferry N.Idroes,S.E.,M.M.Bank dan Financial Institution Management,Jakarta,PT.Ranjagrafindo Persada,h.1268-1270
[8] Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A, Andrian Permata Veithzal,B.Acct.,M.B.A.,Ferry N.Idroes,S.E.,M.M.Bank dan Financial Institution Management,Jakarta,PT.Ranjagrafindo Persada,h.1270-1273
[9] Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A, Andrian Permata Veithzal,B.Acct.,M.B.A.,Ferry N.Idroes,S.E.,M.M.Bank dan Financial Institution Management,Jakarta,PT.Ranjagrafindo Persada,h.1293-1296
[10] Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,M.B.A, Andrian Permata Veithzal,B.Acct.,M.B.A.,Ferry N.Idroes,S.E.,M.M.Bank dan Financial Institution Management,Jakarta,PT.Ranjagrafindo Persada,h.1308-1310

Tidak ada komentar:

Posting Komentar