Makalah Lengkap: TASYRI’ PADA MASA MUJTAHID, LATAR BELAKANG & PEMBAHASANNYA - STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa - googling makalah

ayo googling & cari tugas makalah mu

Ads

Senin, 24 Desember 2018

Makalah Lengkap: TASYRI’ PADA MASA MUJTAHID, LATAR BELAKANG & PEMBAHASANNYA - STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa

Makalah Tarikh Tasyri’

TASYRI’ PADA MASA MUJTAHID

D
I
S
U
S
U
N

OLEH 
RENI DIAN SARI

Semester / Unit : IV / II
Jurusan / Prodi : Syari’ah / Muamalat
Dosen Pembimbing : -

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
ZAWIYAH COT KALA LANGSA
2012-2013

========================================
-----------------------------------------------

KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah yang tiada terhingga kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan kasih sayang—Nya akhirnya saya memperoleh inspirasi kecerdasan pikiran dan kekuatan lahir dan batin sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Tarikh Tasyri’, yang berjudul “ Tasyri’ Pada Masa mujtahid “.
Shalawat beriring salam saya ucapkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umat manusia dari alam jahiliyah menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Dengan  pertolongan dan hidayah dari Allah serta dukungan dari teman-teman makalah ini dapat tersusun. Namun demikian saya sadar makalah ini masih jauh dari sempurna , untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak terutama dosen pembimbing , untuk menjadikan makalah ini menjadi lebih baik.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam menyusun makalah ini. Dan semoga makalah ini tercatat sebagai amal ibadah . Amin.

========================================
-----------------------------------------------

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................... i
DAFTAR ISI............................................... ii
BAB I PENDAHULUAN........................................ 1
BAB II PEMBAHASAN....................................... 2
A. Sekilas Pandang Tentang Ijtihad dan Mujtahid......... 2
B. Ijtihad Pada Masa Imam Mazhab ........................ 2
C. Periode masa stagnasi dan kemunduran ................. 6
BAB III PENUTUP......................................... 8
DAFTAR PUSTAKA.......................................... 9

========================================
-----------------------------------------------


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tarikh Tasyri’ merupakan salah satu kajian penting yang membahas sejarah legislasi pembentukan hukum syari’at Islam, asas tasyri’ dalam AlQuran, penetapan dan sumber hukum pada Nabi, para sahabat dan fuqaha dalam generasi pertama. Tumbuhnya embrio golongan politik dan pengaruhnya atas perkembangan hukum islam masa berikutnya. Sehingga munculah istilah-istilah fiqh dan tokoh-tokoh mujtahid, serta pembaruan pemikiran hukum pada masa pasca kejumudan dan reaktualisasi hukum Islam di dunia Islam.
Oleh karena itu, untuk membuka jalan menuju destinasi serta mengetahui urgensinya, maka perlu sebuah kajian dan pembahasan dalam memahami fiqh Islam dengan bentuk kajian ilmiah sesuai dengan metodologi penyelidikan tentang definisi syari’at, fiqh, periodisasi perkembangan hukum Islam, sumber-sumber hukum Islam serta madzhab-madzhab fiqh.
Ijtihad mengalami masa perkembangan yang paling pesat pada abad kedua sampai dengan abad keempat Hijriah. Masa itu dikenal dengan periode pembukuan sunah serta fiqih dan munculnya mujtahid-mujtahid terkemuka yang kemudian dikenal sebagai imam-imam mazhab, yaitu Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali).
B.Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini ialah agar mahasiswa mengetahui bagaimana perkembangan ijtihad pada masa imam mazhab dan sesudahnya serta kebangkitan kembali daya ijtihad.
C.RumusanMasalah
1. Bagaimana perkembangan ijtihad pada masa imam Mazhab?
2. Bagaimana perkembangan ijtihad pada masa sesudah imam mazhab?
3. bagaimana Periode masa stagnasi dan kemunduran?
4. Bagaimana Periode masa kebangkitan?

 ========================================
-----------------------------------------------

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Sekilas Pandang Tentang Ijtihad dan Mujtahid
Secara etimologis, ijtihad berakar pada kata : “ja ha da” yang berarti: kesulitan atau “kesusahan” Kata ijtihad berasal dari kata “aljuhdu” (dengan dhammah atau fathah huruf jiim berarti kemauan dan kesulitan “masyaqqah”; kata ini sepola dengan naf’ah. Misalnya ungkapan “wajtahid fil amri” yang berarti mencurahkan kemampuan dan daya mencapai sesuatu guna mencapai apa yang diinginkan yang berupa tujuan akhir.
Para ushuliyyun (pakar ushul fiqh) dan fuqaha dalam mendefinisikan ijtihad berkata, “Ijtihad adalah mencurahkan segenap upaya untuk mendapatkan hukum syari’at dari sumber aslinya.”.

Adapun Pembagian mujtahid yaitu sebagai berikut.
a.       Mujtahid Muthlaq, yaitu orang yang mampu menggali atau mengambil hokum-hokum cabang dari dalil-dalilnya, dan mampu pula menerapkan metode dan dasar-dasar pokok yang ia susun sebagai landasan ijtihajnya.Mujtahid ini terbagi menjadi dua ya’ni mujtahid mutlaq mustaqil dan mujtahid mutlaq muntasib.
b.      Mujtahid Mazhab, Mujtahid ini juga terbagi menjadi dua macam, ya’ni mujtahid takhrij dan mujtahid tarjih.

   B.  Ijtihad Pada Masa Imam Mazhab
Ijtihad mengalami masa perkembangan yang paling pesat pada abad kedua sampai dengan abad keempat Hijriah. Masa itu dikenal dengan periode pembukuan sunah serta fikih dan munculnya mujtahid-mujtahid terkemuka yang kemudian dikenal sebagai imam-imam mazhab, yaitu Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali).[1]

1. Imam abu hanifah (Imam Hanafi)
Nama lengkapnya ialah Nu’man bin Tsabit bin Zautha. Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man. Imam Abu Hanifah adalah pemikir dibidang fiqh yang kemudian hasil-hasil pemikirannya disebut dengan Mazhab Hanafi. Oleh karena itu ia disebut sebagai pendiri Mazhab Hanafi. Ia dikenal sebagai imam Ahlurra’yi serta faqih dari Irak yang banyak dikunjungi oleh berbagai ulama di zamannya.
Imam Hanafi atau Imam Abu Hanifah dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan qaidah qiyas dan menggunakan qaidah istihsan. Alasannya, qaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.Yang menjadi pedoman Ijtihad dalam menetapkan hukum Islam (fiqh) di kalangan Mazhab Hanafi adalah Al-Qur’an, sunnah Nabi SAW, fatwa sahabat, qiyas, istihsan, ijma’i. Sumber asli dan utama yang digunakan adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, sedangkan yang lainnya merupakan dalil dan metode dalam meng-istinbat-kan hukum Islam dari kedua sumber tersebut.
2. Imam Maliki (Malik Ibn Anas)
Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Imam Malik dikenal sebagai pelopor tebentuknya Mazhab Maliki. Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Ia dikenal luas oleh ulama sezamannya sebagai seorang ahli hadits dan fiqh terkemuka serta tokoh Ahlulhadits.
Pemikiran fiqh dan usul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitabnya al-Muwaththa’ yang disusunnya atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid dan baru selesai di zaman Khalifah al-Ma’mun. Kitab ini sebenarnya merupakan kitab hadits, tetapi karena disusun dengan sistematika fiqh dan uraian di dalamnya juga mengandung pemikiran fiqh Imam Malik dan metode istinbat-nya, maka buku ini juga disebut oleh ulama hadits dan fiqh belakangan sebagai kitab fiqh. Berkat buku ini, Mazhab Maliki dapat lestari di tangan murid-muridnya sampai sekarang.
Dasar Ijtihad Imam Malik adalah Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Ijma’, Tradisi penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, Fatwa Sahabat, al-Maslahah al-Mursalah, ‘Urf; Istihsan, Istishab, Sadd az-Zari’ah, dan Syar’u Man Qablana. Pernyataan ini dapat dijumpai dalam kitab al-Furuq yang disusun oleh Imam al-Qarafi (tokoh fiqh Mazhab Maliki). Imam asy-Syatibi menyederhanakan dasar fiqh Mazhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu Al-Qur’ an, sunnah Nabi SAW, ijma’, dan rasio. Alasannya adalah karena menurut Imam Malik, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya adalah bagian dari sunnah Nabi SAW. Yang termasuk rasio adalah al-Maslahah al-Mursalah, Sadd az-Zari’ah, Istihsan, ‘Urf; dan Istishab. Menurut para ahli usul fiqh, qiyas jarang sekali digunakan Mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih mendahulukan tradisi penduduk Madinah daripada qiyas.

3. Imam syafi’i
Nama lengkapnya ialah Muhammad bin Idris Asy Syafi’I, seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama. Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Prinsip dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab usul fiqh ar-Risalah. Dalam buku ini asy-Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah (yang bersifat cabang). Dalam berijtihad menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi’i pertama sekali mencari alasannya dari Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan maka ia merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia melakukan penelitian terhadap ijma’ sahabat. Ijma’ yang diterima Imam asy-Syafi’i sebagai landasan hukum hanya ijma’ para sahabat, bukan ijma’ seperti yang dirumuskan ulama usul fiqh, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya ijma’ seperti ini tidak mungkin terjadi. Apabila dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya, maka ia menggunakan qiyas, yang dalam ar-Risalah disebutnya sebagai ijtihad. Akan tetapi, pemakaian qiyas bagi Imam asy-Syafi ‘i tidak seluas yang digunakan Imam Abu Hanifah, sehingga ia menolak istihsan sebagai salah satu cara meng-istinbat-kan hukum syara’.

4. Imam Hanbali
Beliau adalah pendiri Mazhab Hanbali. Nama lengkapnya ialah Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya. Ia terkenal sebagai ulama fiqh dan hadits terkemuka di zamannya dan pernah belajar fiqh Ahlurra’yi kepada Imam Abu Yusuf dan Imam asy-Syafi’i.[2]
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut:
a)      An-Nusus (jamak dari nash), yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’;
b)       Fatwa Sahabat;
c)      Jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW;
d)       Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’; dan
e)       Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas. Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin Hanbal hanya dalam keadaan yang amat terpaksa. Prinsip dasar Mazhab Hanbali ini dapat dilihat dalam kitab hadits Musnad Ahmad ibn Hanbal. Kemudian dalam perkembangan Mazhab Hanbali pada generasi berikutnya, mazhab ini juga menerima istihsan, sadd az-Zari’ah, ‘urf; istishab, dan al-maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.
Metode istinbath Imam Ahmad bin Hanbal lebih banyak menyandarkan pada hadits dan atsar dari pada menggunakan ra’yu (ijtihad). Beliau lebih menyukai berhujjah dengan hadis dhaif untuk masalah furu’iyah daripada menggunakan Qiyas.

A.    Ijtihad Pasca Imam Mazhab
Masa pasca masa Imam Mazhab ini terbagi menjadi 2 yakni; masa taklid dan konsolidasi mazhab atau pada fase disintegrasi dan masa periode masa stagnasi dan kemunduran tasyri’dan kebangkitan (periode pasca runtuhnya baghdad) hingga masa sekarang atau modern.
1. Masa taklid dan konsolidasi mazhab atau pada fase disintegrasi (IV-VII H)
1)             Masa Taklid.
Semangat dan kemerdekaan ijtihad yang marak mewarnai aktifitas tasyri’ di berbagai periode sebelumnya, seolah-olah lenyap dan diganti dengan semangat dan jiwa baru yang justru menjadi titik awal kemunduran tasyri’, ya’ni taklid. Kalaupun ditemukan, adanya hanya praktek ijtihad yang dilakukan oleh tokoh-tokoh tasyri’ generasi ini, namun yang ada hanyalah mujtahid muqoyyad atau mazhab. Mujtahid ini terbagi menjadi dua bagian, yakni Mujtahid Takhrij (Mujtahid Asbab al- Wurud), dan Mujtahid Tarjih (Mujtahid Fatwa).
a.Tradisi taklid.
Yang dimaksud dengan taklid disini adalah totalitas penerimaan rumusan hokum syari’at Islam dari seorang imam tertentu, dan anggapan bahwa ketetapan itu muthlak harus di ikuti oleh muqollid, seolah-olah ada dalil nash yang mewajibkan hal itu.
Dalam mendeskripsikan kondisi tasyri’ di periode ini, al-Hajwi berkata,”tradisi taklid telah menguasai para ‘ulama’. Mereka cukup puas dengan hanya bertaklid. Dan kondisi ini terus berkembang, sebaliknya ijtihad kian hari semakin menghilang. Puncaknya terjadi pada pertengaahan abad ke IV H. karena pada saat itu mayoritas ‘ulama’ tela puas dengan mendasari fiqh mereka pada fiqh Abu Hanifah, Malik, al-Syafi’i, dan Hanbal……. Kontribusi pemikiran imam-imam tersebut di nilai menyamai nash al-Qur’an dan as-sunnah yang tidak berani mereka tentang”.
Senada dengan al-Hajwi, Farouq Abu Zaid mengatakan, “Kondisi rapuh yang menimpa dunia Islam semenjak pertengahan abad ke IV H sampai runtuhnya kekuasaan Abbasiyah di Baghdad membawa dampak yang hebat bagi rapuhnya fiqh. Akibatnya, tertutuplah pintu ijtihad dan terbelenggunya pemikiran. Berkembanglah kemudian semangat taklid di kalangan pakar fiqh. Dalam menyikapi berbagai permasalahan dan fenomena masyarakat, mereka tidak lagi melakukan isthinbath al-ahkam secara langsung dari sumber hokum, al-Qur’an hadis. Mereka lebih suka mengikat diri dengan pemikiran-pemikiran atau pendapat-pendapat pendahulunya.
b.Sebab-Sebab Taklid
Tumbuh dan berkembangnya mentalitas taklid pada periode ini di sebabkan oleh beberapa faktor, baik internal atau eksternal. Diantara sebagian kecil faktor tersebut ialah:
1.      Instabilitas sosial politik.
2.      Rumusan hokummazhab fiqh dianggap sudah pari purna.
3.       Fanatisme bermazhab(Ta’ashshub).
4.      Melemahnya semangat ijtihad.
5.      Tertutupnya pintu ijtihad.[3]
2). Konsolidasi Mazhab.
Dalam hal ini, Khudlori Bik menyebutkan tiga fokus aktifitas tasyri’ ilmiyah pakar-pakar fiqh periode ini; pertama, menganalisa alasan hokum(illat) yang dideduksikan oleh imam mazhab;kedua, mentarjih(menyeleksi) berbagai pendapat mazhab ;ketiga, pembelaan terhadap eksistensi mazhab.
Fokus pertama lebih sering di lakukan ulama’-ulama’ Hanafiyah, dengan cara: memanfaatkan pengetahuan tentang illat hukum, menganalogiskan kasus baru dengan permasalahan yang pernah terjamah hukumnya oleh pemikiran imam mazhab, serta memanfaatkan kaidah ushul yang menjadi pedoman imam mazhab dalam berijtihad.
Fokus kedua adalah tarjih atau penyelesaian pendapat, yang di lakukan dengan dua pendekatan, yakni dari segi periwayatan dan dari segi diroyah(analisa substansi hukum). Dari kedua corak ini, dalam fiqh kemudian dikenal dengan ahl al-tarjih atau mujtahij tarjih. diantara ulama’ ini adalah; al-Qadwari dan Abu Bakr ibn ‘Abd al-Jalil al-Marghainaini, pemilik buku induk mazhab Hanafi yang terkenal, ya’ni al-Hidayah. Sedangkan dari mazhab Syafi’I di antaranya adalah Imam al-Haramain.
Fokus ketiga adalah upaya mengukuhkan eksistensi mazhab(konsolidasi mazhab) dengan cara mengekspos atau mempublikasikan keunggulan dan kelebihan imam mazhab serta dengan mengetahkan argument sebagai bukti akurasi hasil ijtihad imam mazhab dan mencari titik kelemahan pendapat hokum yang bersebrangan dengan imam masing-masing.

C. Periode masa stagnasi dan kemunduran (656 -Abad 15 H/ 1258-Abad 21M).
1). Periode masa stagnasi dan kemunduran tasyri’
Periode masa stagnasi, sebagai kelanjutan dari tradisi taklid yang tumbuh pada masa sebelumnya , di susul kemudian dengan masa kebangkitan atas kesadaran umat dari ketertinggalan mereka di berbagai bidang. Masa stagnasi yang berlangsung hingga kisaran abad ke 12 merupakan masa ketika umat Islam hanya mengandalkan pemikiran imam-imam mazhab terdahulu. Khudlari bik mengatakan, “Tidak ada seorangpun yang(pasca periode imam mazhab) yang mencapai skill mujtahid kecuali hanya sedikit dari mereka”. Ulama’ yang bisa menggantikan mereka di antaranya; ‘Izz al-Din ibn ‘Abd al-Salam(w.660H), Ahmad Ibn Taimiyah(w.728H), Taqi al-Din al-Subqi(w.756H), Taj al-Din al-Subqi(w.756H), Ibn al-Qayyim al-Jauziyah(w.751H), Jalal al-Din al-Mahalli(w.864), Jalal al-Din al-Suyuthi(w.911H),dan lain sebagainya.

Hal-hal yang menyebabkan stagnasi
1.  Hancurnya Baghdad.
Secara praktis karena kota Baghdad dihancurkan oleh tentara mongol yang merupakan kota kebudayaan dan pengetahuan Islam, berpengaruh hebat bagi kemunduran Islam pada periode berikutnya, di samping itu juga, buju-buku perpustakaan dibakar dan juga karena adanya kendali di bawah orang-orang komunis.

2. Miskomunikasi ulama’.
Kondisi semacam ini sangat kontras di era ini, Ulama’ Mesir jarang yang kenal dengan Ulama’ Syam, begitu juga sebaliknya, di samping itu juga semangat berbagi keilmuan mulai berkurang, di samping pancaran cahaya yang sudah mulai meredup

3. Intervensi ilmu-ilmu non-syari’at
Masuknya penjajah Eropa menjadikan dikotomi antar Negara dan syari’at (sekularisme), begitu juga undang-undang Islam diganti dengan undang-undang versi barat, hal ini berlangsung hingga kini kecuali segelintir dari Negara-negara Islam, seperti Saudi Arab (Hanbali), Pakistan (Hanafi), Iran (Syi’ah Ja’fari).

4. Periode masa kebangkitan
Munculnya tokoh-tokoh besar seperti, al-Nawawawy, Ibnu al-Taimiyyah, dan al-Syaukany-tanpa menghilangkan rasa hormat pada mereka, ternyata belum mampu membangkitkan ghairah umat untuk bangkit dari keterpurukan tersebut.
Walhasil kebangkitan mulai terlihat pada abad 12 hingga sekarang , yakni ketika intelektual Islam mulai melihat realitas yang menunjukkan bahwa hasil rumusan imam-imam masa lalu meskipun banyak yang masih relevan namun banyak pula yang perlu ditinjau ulang. Hal itu dilakukan demi terciptanya rumusan-rumusan hukum yang bisa menyesuaikan dengan realitas kekinian . mulalah diadakan diskusi-diiskusi membahas perubahan dalam mazhab-mazhab fiqih. Sehingga muncul beberapa tokoh pembaharu Islam seperti Muhammad Ibn ‘Abd al-Wahab, Muhammad ‘Abduh, Jamaluddin al-Afghani, Hasan al-Banna, Abu al-A’la al-Maududi, Wahbah al-Zuhaili,Yusuf Qardhawi, dan lain sebagainya.


 ========================================
-----------------------------------------------

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Secara etimologis, ijtihad berakar pada kata : “ja ha da” yang berarti: kesulitan atau “kesusahan” Kata ijtihad berasal dari kata “aljuhdu” (dengan dhammah atau fathah huruf jiim berarti kemauan dan kesulitan “masyaqqah”; kata ini sepola dengan naf’ah. Misalnya ungkapan “wajtahid fil amri” yang berarti mencurahkan kemampuan dan daya mencapai sesuatu guna mencapai apa yang diinginkan yang berupa tujuan akhir.
Para ushuliyyun (pakar ushul fiqh) dan fuqaha dalam mendefinisikan ijtihad berkata, “Ijtihad adalah mencurahkan segenap upaya untuk mendapatkan hukum syari’at dari sumber aslinya.”.
Ijtihad mengalami masa perkembangan yang paling pesat pada abad kedua sampai dengan abad keempat Hijriah. Masa itu dikenal dengan periode pembukuan sunah serta fikih dan munculnya mujtahid-mujtahid terkemuka yang kemudian dikenal sebagai imam-imam mazhab, yaitu Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali).
Masa pasca masa Imam Mazhab ini terbagi menjadi 2 ya’ni; masa taklid dan konsolidasi mazhab atau pada fase disintegrasi dan masa periode masa stagnasi dan kemunduran tasyri’dan kebangkitan(periode pasca runtuhnya baghdad) hingga masa sekarang atau modern.

========================================
-----------------------------------------------


DAFTAR PUSTAKA
Syekh Muhammad Ali as-sayis, Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995
    Muh Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, PT. Rajagrafindo Husada, 1996. Cet. 1
Suparman Usman, Hukum Islam, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002 )

 --------------------------------------------------------
[1] Syekh Muhammad Ali as-sayis, Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995

[2] Muh Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, PT. Rajagrafindo Husada, 1996. Cet. 1
[3] Suparman Usman, Hukum Islam, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar