Makalah Sejarah Uang Dalam Sudut Pandang Islam Lengkap - IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa - googling makalah

ayo googling & cari tugas makalah mu

Ads

Senin, 24 Desember 2018

Makalah Sejarah Uang Dalam Sudut Pandang Islam Lengkap - IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa


 Makalah Lengkap
Sejarah Uang Dalam Sudut Pandang Islam


IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa

======================================================
---------------------------------------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN
Dinar emas dan dirham perak serta uang Bantu fulus (uang tembaga) merupakan mata uang yang berlaku pada zaman Rasulullah Saw. Dasar transaksi uang tersebut digunakan sehingga munculnya uang kertas paper money, tepatnya setelah perang dunia 1 pada tahun 1914 M. Semenjak itu, banyak Negara tidak menggunakan uang emas dan untuk transaksi dan sebagai dasar mata uang. Realitas ini mejadikan para ulama berbeda pandangan dalam mengaplikasikan hukum fiqih yang berlaku pada dirham perak dan dinar emas terhadap mata uang kertas.Dikalangan mereka ada yang berpendapat bahwa tidak wajib zakat pada uang kertas dengan alasan terbuat dari kertas, sedangkan mata uang yang wajib di zakati hanya pada emas dan perak.
Sebagian lagi ada yang berpendapat uang kertas ini bukan objek suatu riba, karena menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan riwayat dari Hambali bahwa illat riba pada emas dan perk adalah nilai harga. Dan sedangkan pada uang kertas berlaku hitungan.   Dalam perekonomian konvensional, masalah permintaan uang kurang begitu jelas, karena dalam perekonomian non islam, menjadikan uang sebagai komoditas, dan lebih bahaya lagi dalam perkonomian konvensional pada saat sekarang uang malah banyak di perdagangkan dari pada sebagai alat tukar dalam perdagangan. Dan di sini kami mencoba membahas bagaimana sebenarnya uang dan permintaan uang dalam islam.
Tak sepantasnya kita sebagai ummat islam tak mau tahu dengan sejarah uang dalam islam, apakah uang kertas yang selama ini kita gunakan tidak diinginkan oleh agama atau sebaliknya, bisa jadi orang-orang yahudi maupun orang terdahulu tidak menginginkan dinar dan dirham sebagai alat untuk transaksi dalam proses perdagangan, boleh jadi karena mereka tak sepaham dengan ummat islam terdahulu. Mudah-mudahan dalam makalah ini kita mendapatkan sebuah penjelasan yang diinginkan teman-teman sekalian maupun dosen pembimbing saya pada mata kuliah Dasar-dasar ekonomi islam.

 ======================================================

---------------------------------------------------------------

BAB II
PEMBAHASAN
Mata Uang Islam

A.    DEFINISI MATA UANG
1.    Definisi uang secara etimologi (bahasa)
Definisi uang (nuqud) ada beberapa makna:
a. Al-Naqdu: yang baik dari dirham, dikatakan dirhamun naqdun, yakni baik. ini adalah    sifat.
b. Al-Naqdu: meraih dirham, dikatakan meraih naqada al- darahima yanquduha naqdan, yakni meraih nya (menggegam, menerima).
c. Al-Naqdu: membedakan dirham dan mengeluarkan yang palsu. Sibawaihi bersyair:
“Tanfi yadaha al-Hasna fi kulli Hajiratin- Nafya al-Darahima Tanqadu al-Shayarifu”
yang bermakna;” Tangannya (unta) mengais-ngais di setiap padang pasir memilah-milah dirham oleh tukang uang (pertukaraan, pemeriksaann, pembuaat uang)’
d. AL-Naqdhu: Tunai, lawan tunda, yakni memberikan bayaran segera. Dalam hadis jabir: “Naqadani al-Tsaman”, yakni dia membayarku harga tunai. Klemudian digunakan atas yang dibayarkan, termaksud penggunaan mas dar (akar kata) terhadap isim maf’ul (menunjukkan objek).
Dalam fiqih Islam biasa digunakan istilah nuqud atau tsaman untuk mengekspresikan uang. Definisi nuqud dalam Islam, antara lain:
·      Nuqud adalah semua hal yang digunakan oleh  masyarakat dalam melakukan transaksi, baik Dinar emas, Dirham perak, maupun Fulus tembaga.
·      Nuqud adalah segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai media pertukaran dan pengukur nilai yang boleh terbuat dari bahan jenis apa pun.
·      Nuqud adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.
·      Nuqud adalah satuan standar harga barang dan nilai jasa pelayanan dan upah yang diterima sebagai alat pembayaran.

2. Istilah Nuqud dalam istilah fuqaha,
Kata Nuqud barang-barang murah. Kata Dirham, Dinar dan Wariq terdapat tidak terdapat dalam Alquran mamupun hadis Nabi Saw. Mereka mengunakan kata Dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas, kata Dirham unyuk menunjukan alat tukar yang terbuat dari perak.Mereka juga menggunakan kata Wariq untuk menunjukkan Dirham perak, kata ‘Ain untuk menunjukkan Dinar emas.Sedang kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang di gunakan untuk membeli, dalam Al Quran dan Hadis. Firman Allah Swt (QS Ali Imran): 75
75. di antara ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang  jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "tidak ada dosa bagi Kami terhadap orang-orang ummi. mereka berkata Dusta terhadap Allah, Padahal mereka mengetahui.

Yang mereka maksud dengan orang-orang Ummi dalam ayat ini adalah orang Arab. Dan pada ayat yang lainnya (QS Yusuf ): 20.
   
20. dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, Yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.

Maksud ayat ini yaitu, Hati mereka tidak tertarik kepada Yusuf karena Dia anak temuan dalam perjalanan.Jadi mereka kuatir kalau-kalau pemiliknya datang mengambilnya.oleh karena itu mereka tergesa-gesa menjualnya Sekalipun dangan harga yang murah.
 Dan pada ayat yang lainnya (QS Kahfi): 19

19. dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

Nabi Saw. Bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan: “jangan kalian jual santu dinar dengan dua dinar, dan satu dirham dengan dua dirham.” Juga Nabi Saw bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Abu Sai’d al-Khudry: “jangan kalian jual emas dengan emas, perak dengan perak kec uali sama nilai, ukuran dan timbangannya.
Uang menurut fuqaha tidak terbatas pada emas dan perak yang di cetak, tetapi mencakup seluruh jenisnya. Al-Syarwani berkata: “(dan uang) yakni emas dan perk sekalipun bukan cetakan. Dan pengususan terhadap cetakan sangat di hindari dalam padangan (‘Urf) para fuqaha.’
Jadi dirham dan dinar merupakan alat standar ukuran yang di bayarkan sebagai pertukaran komoditas dan jasa.Keduanya adalah unit hitungan yang memiliki kekuatan nilai tukar pada bendanya, bukan pada perbandingan dengan komoditas atau jasa, Karena segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga bagi keduanya. Imam Ghazali (wafat tahun 505 H) berkata: Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh harta sehingga seluruh harta bisa di ukur dengan keduanya. Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100.keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran maka keduanya bernilai sama. Dia juga berkata: Kemudian di sebabkan jual beli muncul kebutuhan terhadap dua mata uang.
Seseorang yang ingin makanan dengan baju, dari mana dia mengetahui ukuran makanan dari nilai baju tersebut.Berapa? Jual beli terjadi pada jenis barang yang berbeda seperti di jual baju dengan makanan dan hewan dengan baju, barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil” sebagai penengah dari kedua orng yang ingin bertran saksi dan berbuat adil satu dengan yang lain. Keadilan itui di tuntut dari jenis harta.Kemudian di perlukan jenis harta yang paling bertahan lama adalah barang tambang.Maka di buatlah uang dari emas, perak, dan logam.
Beliau mengisyaratkan uang sebagai unit hitungan yang digunakan untuk mengukur nilai harga komoditas dan jasa.Demikian juga beliau mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan karena itu dibuat dari jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang berkelanjutan sehingga betul-betul bersifat cair sehingga dapat di gunakan pada waktu yang di kehendaki. Ibnu Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan dalam perkataan beliau: “ kemudian Allah Ta’ala menciptkan dari dua barang tambang emas dan perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakannya.” Ibnu Rusyd (wafat tahun 595 H) berkata: “ketika seseorang susah menemukan nilai persamaan antara barang-barang yang berbeda, jadikan dinar dan dirham untuk mengukurnya. Apabila seseorang menjual kuda dengan beberapa baju, nilai harga kuda itu terhadap beberapa kuda adalah nilai harga baju itu terhadap beberapa baju.Maka jika kuda itu bernilai 50, tentunya baju-baju jjuga harus bernilai 50.”
Demikian jelaslah bahwa fuqaha’ memberikan definisi uang dari penjelasan dengan melihat fungsi-fungsinya dalam ekonomi, yaitu melalui tiga fugsi:
a. Sebagai standar ukuaran menentukan nilau harga komoditas dan jasa.
b. Sebagai media pertukaran komoditi dan jasa.
c. Sebagai alat simpanan. Fungsi ini di singgung oleh al-Ghazali dan Ibnu Khaldun.
Kemudian ada diantara fuqaha’ yang mempertegas peran tradisi (‘Urf) dalam pengukuhan uang, dan tidak terbatas pada dua mata uang yang ada. Kenyataan ini diperkuat pernyataan-pernyataan berikut.
1. Perkataan Sayyidina Umar Bin Khatab:” Aku berkeingiunan membuat dirham dari kulit unta.” Lalu ada yang memberi komentar: “akhirnya beliau urungkan niatnya,. pernyataan ini menunjukkan bahwa beliau sempat berpikir untuk mencetak uang dari kulit Unta, tapi tidak dilakdanakan karena khawatir unta akan punah yang pada sisi lain berfungsi sebagai alat transportasi dan Alat jihad.”
2. Perkataan Imam Malik Bin Anas: “seandainya orang-orang membolehkan kulit-kulit hingga ada sakkah (stempel) dan benda, tentu aku benci (hukumnya makruh) dijual dengan emas dan perak secara tunda.” Yakni, jika orang-orang mengakui keabsahan kulit-kulit itu sebagai uang, maka diberlakukan hokum-hukum yang berlaku pada emas dan perak. Seperti diisyaratkannya tunai dalam satu majlis (Pertemuan) ketika terjadi transaksi pertukaran dengan mata uang lain.
Maka, sekarang bisa dikemukakan definisi uang setelah memperhatikan ungkapan para Fukaha seperti berikut ini. Uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga dimedia Transaksi pertukaran. Sedangkan berdasarkan pada ungkapan Al Ghazali dan Ibnu khaldun sebagai berikut: Uang adlah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.
3. Definisi Uang menurut Para Ahli Ekonomi Masih belum ada kata sepakat tentyang difinisi uang yang spesifik. Definisi-definisi mereka berbeda disebabkan perbedaan cara pandang mereka terhadap hakikat uang Menurut Dokter Fuad Dahman, defenisi-definisi uang yang di ajukan banyak dan berbeda-beda. Semakin bertambah seiring perbedaan para penulis dalam memandang hakikat uang dan perbedaan pengertiannya dalam pandangan mereka.
Dokter Muhammad Zaki Syafi’i mendefinisikan uang sebagai: “segala sesuatu yang diterima khlayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban” sedangkan J.P Coraward mendefinisikan uang sebagai:”segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagi standar ukuran nilai harga dan media penyimpan kekayaan.
Boumul dan Gandlre berkata:”uang mencakkup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagi alat pembayaran, diakui secara luas sebagai alat pembayaran utang-utang dan pembayaran harga barang dan jasa.” Dokter Nazhim Al-Syamri berkata:”setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi (urf) atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dan mampu berfungsi sebagi media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, juga cocok utnuk menyelesaikan utang piutang dantanggungan, adalah termasuk dalam lingkup uang. Dari sekian definisi yang diutarakan, kita bisa membedakan dalam tiga segi: pertama, definisi dari segi fungsi-fungsi ekonomi sebagi standar ukuran nilai, media pertukaran dan alat pembayaran yang tertunda (Deffered Payment).
Kedua, definisi uang dengan melihat karakteristiknya yaitu segala sesuatu yang diterima secara luas oleh tiap-tiap individu.Ketiga, definisi uang dari segi peraturan perundangan sebagi segala sesuatu yang memiliki kekuatan hokum dalam menyelesaikan kewajiban dan tanggungan.Disini kita menemukan bahwa para ahli ekonomi membedakan antara uang dan mata uang.Mata uang adalah setiap sesuatu yang dikukuhkan pemerintah sebagai uang dan memberinya kekuatan hukum yang bersifat dapat memenuhi tangungan dan kewajiban, serta diterima secar luas.Sedangkan uang lebih umum dari mata uang, karena mencakup mata uang dan yang serupa dengan uang (uang perbankan).Dengan demikian, setiap mata uang adalah uang, tapi tidak setiap uang itu mata uang antara keduanya dinamakan hubungan umum khusus mutlak.

B.     FUNGSI UANG DALAM EKONOMI ISLAM
Dalam setiap sistem perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar (medium of exchange). Dari fungsi utama ini diturunkan fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value, store of value, unit of account dan standard of deferred payment. Mata uang manapun niscaya akan berfungsi seperti ini. Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas.Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh.Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).
Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa dijualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaatnya atau tujuan-tujuaannya.Menurut beliau dalam kitabnya Ihya Ulumiddin “Kedua-duanya tidak memiliki apa-apa tetapi keduanya berarti segala-galanya”. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna namun ia bisa mencerminkan semua warna.
Sekalipun pada masa awal Islam masyarakat sudah terbisa bermuamalah dengan dinar dan dirham, kemungkinan untuk menjadikan barang lain sebagai mata uang yang berfungsi sebagai medium of exchange telah muncul dalam pikiran sahabat. Misalnya Umar bin Khattab pernah mengatakan, “ Aku ingin (suatu saat) menjadikan kulit unta sebagai alat tukar.” Pernyataan ini keluar dari bibir seorang yang amat paham tentang hakikat uang dan fungsinya dalam ekonomi. Menurut Umar, sesungguhnya uang sebagai alat tukar tidak harus terbatas pada dua logam mulia saja seperti emas dan perak. Kedua logam mulia ini akan mengalami ketidakstabilan manakala terjadi ketidakstabilan pada sisi permintaan maupun penawarannya. Karena itu, apapun, sesungguhnya dapat berfungsi menjadi uang termasuk kulit unta. Dalam pandangannya, ketika suatu barang berubah fungsinya menjadi alat tukar (uang) maka fungsi moneternya akan meniadakan fungsinya atau paling tidak akan mendominasi fungsinya sebagai komoditas biasa.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berpendapat bahwa uang sebagai alat tukar bahannya bisa diambil dari apa saja yang disepakati oleh adat yang berlaku ( ‘urf) dan istilah yang dibuat oleh manusia. Ia tidak harus terbatas dari emas dan perak. Misalnya, istilah dinar dan dirham itu sendiri tidak memiliki batas alami atau syari’. Dinar dan dirham tidak diperlukan untuk dirinya sendiri melainkan sebagai wasilah (medium of exchange) Fungsi medium of exchange ini tidak berhubungan dengan tujuan apapun, tidak berhubungan dengan materi yang menyusunnya juga tidak berhubungan dengan gambar cetakannya, namun dengan fungsi ini tujuan dari keperluan manusia dapat dipenuhi (Lihat, Majmuatul Fatawa).
Pada umumnya para ulama dan ilmuwan sosial Islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Deretan ulama ternama seperti Imam Ghazali, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Al-Maqrizi dan Ibnu Abidin dengan jelas menandaskan fungsi pokok uang sebagai alat tukar. Karena itu mata uang haruslah bersifat tetap, nilainya tidak naik dan turun.Uang kertas yang lazim digunakan di zaman sekarang disebut fiat money. Dinamakan demikian karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas.
Dulu uang memang mengikuti standar emas (gold standard).Namun rezim ini telah lama ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada pertengahan dasa warsa 1930-an (Inggris meninggalkannya pada tahun 1931 dan seluruh dunia telah meninggalkannya pada tahun 1976). Kini uang kertas menjadi alat tukar karena pemerintah menetapkannya sebagai alat tukar. Sekiranya pemerintah mencabut keputusannya dan menggunakan uang dari jenis lain, niscaya uang kertas tidak akan memiliki nilai sama sekali. Banyak kalangan yang ragu-ragu atau bahkan tidak tahu hukum uang kertas ditinjau dari sisi syariah. Ada yang berpendapat bahwa uang kertas tidak berlaku riba, sehingga kalau orang berutang Rp. 100.000,00 kemudian mengembalikan kepada pengutang sebanyak Rp. 120.000,00 dalam tempo tiga bulan, maka tidak termasuk riba.
Mereka beranggapan bahwa yang berlaku pada zaman Nabi SAW adalah uang emas dan perak dan yang diharamkan tukar-menukar dengan kelebihan adalah emas dan perak, karena itu uang kertas tidak berlaku hukum riba padanya. Jawabannya dapat kita cari dari penjelasan yang lalu bahwa mata uang bisa dibuat dari benda apa saja, termasuk kulit unta, kata Umar bin Khattab. Ketika benda itu ditetapkan sebagai mata uang sah, maka barang itu berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar dengan segala fungsi turunannya. Jumhur ulama sepakat bahwa illat dalam emas dan perak yang diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama, oleh Rasulullah SAW adalah karena “tsumuniyyah” , yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpan nilai di mana semua barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya.
Karena uang kertas secara de facto dan de jure telah menjadi alat pembayaran sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi lagi oleh emas, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Alquran diturunkan merupakan alat pembayaran yang sah. Karena itu riba belaku pada uang kertas.Uang kertas juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat dari padanya.Zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Begitu pula ia dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.[1]

C.    PERSPEKTIF UANG DALAM EKONOMI ISLAM
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat tidak dapat melakukan semuanya secara seorang diri. Ada kebutuhan yang dihasilkan oleh pihak lain, dan untuk mendapatkannnya seorang individu harus menukarnya dengan barang atau jasa yang dihasilkannya. Namun, dengan kemajuan zaman, merupakan suatu hal yang tidak praktis jika untuk memenuhi suatu kebutuhan, setiap individu harus menunggu atau mencari orang yang mempunyai barang atau jasa yang dibutuhkannya dan secara bersamaan membutuhkan barang atau jasa yang dimilikinya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sarana lain yang berfungsi sebagai media pertukaran dan satuan pengukur nilai untuk melakukan sebuah transaksi. Jauh sebelum bangsa Barat menggunakan uang dalam setiap transaksinya, dunia Islam telah mengenal alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut, bahkan Al Quran secara eksplisit menyatakan alat pengukur nilai tersebut berupa emas dan perak dalam berbagai ayat. Para fuqaha menafsirkan emas dan perak tersebut sebagai dinar dan dirham.
Uang dalam bahasa Arab disebut “Maal”, asal katanya berarti condong, yang berarti menyondongkan mereka kearah yang menarik, dimana uang sendiri mempunyai daya penarik, yang terbuat dari logam misalnya-tembaga, emas, dan perak. Menurut Umar ra.diriwayatkan[2], uang adalah segala sesuatu yang dikenal dan dijadikan sebagai alat pembayaran dalam muamalah manusia. Berdasarkan sejarah Islam, pada masa Rasulullah SAW.mata uang menggunakan sistem bimetallic standard (emas dan perak) demikian juga pada masa Bani Umayyah dan Bani Abassiyah. Dalam pandangan Islam mata uang yang dibuat dengan emas (dinar) dan perak (dirham) merupakan mata uang yang paling stabil dan tidak mungkin terjadi krisis moneter karena nilai intrinsik sama dengan nilai riil. Mata uang ini dipergunakan bangsa arab sebelum datangnya Islam.
Dalam Alquran ada beberapa ayat yang menunjukkan pengertian uang dan keabsahan penggunaan uang sebagai pengganti sistem barter. Kata-kata yang menunjukkan pengertian ‘uang’ dalam Alquran ada beberapa macam, yaitu :
a.       Dinar ( د ينا ر ), yaitu QS. Ali Imran : 75
b.      Dirham ( د ر هـم / د را هـم ), yaitu QS. Yusuf : 20
c.       Emas dan perak ( ذ هـب / فضـة ), penggunaan kata-kata emas dan perak ini banyak terdapat dalam al-Qur’an antara lain pada QS. At-Taubah : 34.
d.      Waraq atau uang tempahan perak ( و ر ق ), yaitu pada QS al-Kahfi ayat 19
e.       Barang-barang niaga yang biasa dijadikan alat tukar ( بضـا عـة ), tersebut antara lain pada QS. Yusuf ayat 88.

Ekonomi Islam secara jelas telah membedakan antara money dan capital. Dalam Islam, Uang adalah adalah public good/milik masyarakat, dan oleh karenanya penimbunan uang (atau dibiarkan tidak produktif) berarti mengurangi jumlah uang beredar. Implikasinya,  proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Disamping itu penumpukan uang/harta juga dapat mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat tidak baik seperti tamak, rakus dan malas beramal (zakat, infak dan sadaqah).Sifat-sifat tidak baik ini juga mempunyai imbas yang tidak baik terhadap kelangsungan perekonomian.Oleh karenanya Islam melarang penumpukan/penimbunan harta, memonopoli kekayaan, “al kanzu” sebagaimana telah disebutkan dalam QS. At Taubah 34-35 berikut:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.

”Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

Uang Dalam Pandangan al-Ghazali & Ibnu Khaldun, Jauh sebelum Adam Smith menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766 di Eropa., Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin” telah membahas fungsi uang dalam perekonomian.Beliau menjelaskan, uang berfungsi sebagai media penukaran, namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri.Maksudnya adalah uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut, dan uang bukan merupakan sebuahkomoditi.Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna.[3] Maknanya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang. Dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan.
Pembahasan mengenai uang juga terdapat dalam kitab “Muqaddimah” yang ditulis oleh Ibnu Khaldun.Beliau menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif.Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya.[4] Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya. Menurut Ibnu Khaldun, jika nilai uang tidak diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Misalnya, jika di suatu kota makanan yang tersedia lebih banyak daripada kebutuhan, maka harga makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi (kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang. Apabila satu barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga akan turun kembali.
Merujuk kepada Alquran, al-Ghazali berpendapat bahwa orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Selain itu, al-Ghazali juga menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham. Mencuri adalah suatu perbuatan dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang palsu itu dipergunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu yang lebih panjang.

D.    SEJARAH UANG
Para ahli ekonomi modern setuju bahwa penciptaan mata uang merupakan peristiwa sangat signifikan dalam sejarah ekonomi umat manusia. Itu berpijak pada landasan kepentingan pengembangan ekonomi; memfasilitasi pembagian tenaga kerja, pendirian industri, pemasaran barang dan jasa dan lain sebagainya. Pada sisi komersial dan eksistensi social masyarakat, uang merupakan hasil ciptaan yang esensial, di mana segala sesuatunya berpijak pada dasar itu.Uang memiliki berbagai fungsi yang berbeda, seperti sebagai alat tukar nilai, media pertukaran, nilai simpanan dan standar pembayaran yang tertunda.Dalam pandangan ahli ekonomi, fungsi sebagai media pertukaran merupakan yang paling penting. Sebagaimana pernyataan Crowther lagi : “uang harus difungsikan sebagai alat pengukur nilai, medium pertukaran dan simpanan kekayaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi uang adalah pertama sebagai alat tukar/sehingga dengan uang bisa ditentukan nilai dari suatu transaksi.
Ibnu Taimiyyah mengatakan : fungsi uang adalah athman (jamaknya thaman adalah harga atau sesuatu yang dibayarkan sebagai pengganti harga). Dimaksudkan sebagai alat tukar dari nilai suatu benda.Tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation, seorang ulama bernama Abu Hamid al-Ghazali telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan fungsi uang adalah sebagai alat untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai wajar dari pertukaran tersebut. Uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna.
Sehingga apabila fungsi dari uang itu sendiri sudah berubah dari esensi dasarnya sehingga mengakibatkan terjadinya inflasi dan deflasi. Di samping itu pula nilai intrinsic yang ada dalam sebuah mata uang sudah tidak sesuai, sehingga mengakibatkan terjadinya permainan dan kolusi.
Di dalam sejarah Islam belum pernah terjadi krisis seperti yang sekarang terjadi, mata uang memang ralatif stabil manakala nilainya masih disandarkan pada emas. Sejak zaman Nabi SAW hingga Dinasti Ustmaniyah, hanya dikenal uang emas dan perak, uang kertas tidak dikenal sama sekali. Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh kekaisaran Romawi, kata dinar berasal dari kata “Denarius” (Bahasa Romawi Timur), dan dirham berasal dari kata “Drachma” (Bahasa Persia). (Leicester, 1990). Kemudian bangsa Arab mengadopsinya untuk dijadikan system mata uang mereka.Dan sepanjang kehidupannya Nabi SAW tidak pernah merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang, artinya Nabi SAW dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini.
Dalam prosesnya memang terjadi perubahan, misalkan pada masa Umar, beliau hanya merubah dengan pemberian gambar tambahan bertuliskan alhamdulillah dan dibaliknya bertuliskan Muhammad Rasulullah.Setiap sepuluh dirham beratnya 4 mitsqal. Beliau sempat mencetaknya sampai akhir masa jabatannya, namun belum sempat mencetak uang dinar yang lain. Kemudian di masa khalifah Abdul Malik bin Marwan, dia mencetak mata uang baru dinar dan dirham di bawah pengawasan pemerintah. Dengan bentuk dan karakteristik pencetakan islami dan penggunaan dinar dan dirham ini berakhir seiring dengan runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani pada tahun 1924 bersamaan dengan berakhirnya perang dunia I.
Secara alamiyah transaksi yang berada di daaerah Mesir atau Syam menggunakan dinar sebagai alat tukar, sementara itu di kekaisaran Persia menggunakan dirham.
Ekspansi yang dilakukan Islam ke wilayah kekaisaaran Persia (Irak, Iran, Bahrain dan Transoxania) dan kekaisaran Romawi (Syam, Mesir dan Andalusia) menyebabkan perputaran mata uang ini meningkat. Bahkan pada masa pemerintahan imam Ali, dinar dan dirham merupakan satu-satunya mata uang yang digunakan.Dinar dan dirham dinilai mempunyai nilai yang tetap.Karena itu, tidak ada masalah dalam perputaran uang.
Dijadikannya uang sebagai alat tukar adalah untuk menghindari transaksi yang merusak. Dimana tanpa adanya nilai dasar dari suatu barang maka akan sulit menentukan berapa nilai suatu barang itu. Misalnya dengan pertukaran barter bisa mengundang niat buruk ke dalam berbagai macam transaksi, dan akibatnya “yang merusak moral” yang ditimbulkan boleh jadi merupakan alasan mengapa Nabi SAW pertukaran barter.[5]

======================================================

---------------------------------------------------------------


BAB III
KESIMPULAN


Demikian jelaslah bahwa fuqaha’ memberikan definisi uang dari penjelasan denan melihat fungsi-fungsinya dalam ekonomi, yaitu melalui tiga fugsi:
a. .sebagai standar ukuaran menentukan nilau harga komoditas dan jasa.
b. Sebagai media pertukaran komoditi dan jasa.
c. Sebagai alat simpanan. Fungsi ini di singgung oleh al-Ghazali dan ibnu Khaldun.
Pada akhirnya pembahasan ini kita dapat mengutib beberapa kesimpulan: Pertama, hukum Islam sifatnya flesibel. Sebab, dalil-dalil dasar menetapkan bahwa permasalahan yang ada di dunia ini, sekalipun tidak akan berakhir, tapi ia tidak akan keluar dari prinsi-prinsip dasar yang telah ditetapkan. Kedua, dizaman Rasulullah Saw uang tidak di cetak, tetapi ikrarnya beliauterhadap timbangan penduduk Makkah, berarti menyetujui untuk menetapkan berat uang- sekalipun ini hanya perkiraan loqika-sehingga semua takaran dan ukuran yang di tetapkan oleh hukum berasal dari berat tersebut. Adapun Negara Romawi dan Persia, keduanya mengalami kekacauan yang di sebabkan oleh tidak berpegangnya pada timbangan tertentu.
Ketiga, permintaan uang dalam Islam
1. Karena adanya kebutuhan.
2. Untuk berjaga-jaga sebagai kebuthan.

 ======================================================

---------------------------------------------------------------

DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonesia.
A. Karim, Adiwarman, 2007, Ekonomi Makro Islami, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
EkonomIslam(Online)(http://www.infogue.com/bisnis_keuangan/konsep_uang_dalam_ekonomi_islam/), diakses 10 Oktober 2009


[1]http://ekisopini.blogspot.com/2009/09/memahami-konsep-uang-dan-modal-dalam.html
[2] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007) hlm. 10
[3] Karim. Ekonomi Makro Islami. hlm. 17.
[4] Karim. Ekonomi Makro Islami. hlm. 21
[5] Sudarsono,  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta: Ekonesia: . 2003) hlm. 45


Tidak ada komentar:

Posting Komentar