Pengaruh Sosialisasi BMT Terhadap Motivasi Siswa Untuk
Menabung
Baitul Maal wat Tamwil |
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Seiring digulirkannya sistem
perbankan syariah pada pertengahan tahun 1990-an di Indonesia, beberapa Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) tumbuh dan berkembang pesat di Indonesia. Lembaga
Keuangan Syariah mempunyai kedudukan yang sangat penting sebagai lembaga
ekonomi berbasis syariah ditengah proses pembangunan nasional. Berdirinya
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan implementasi dari pemahaman umat Islam
terhadap prinsip-prinsip muamalat dalam hukum ekonomi Islam, selanjutnya
direfresentasikan dalam bentuk pranata Ekonomi Islam
Dari sekian banyak lembaga keuangan
syariah, BMT merupakan lembaga ekonomi Islam yang dibangun berbasis keumatan,
sebab dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.Dari segi jumlah BMT merupakan
lembaga keuangan syariah yang paling banyak apabila dibandingkan dengan
lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya.[1]
Pada akhir
Oktober 1995 diseluruh Indonesia telah berdiri lebih dari 300 BMT, dan
masing-masing BMT melayani 100-150 pengusaha kecil /bawah[2]. Kehadiran BMT di Indonesia, selain
ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di bidang
ekonomi, juga memiliki misi penting bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah
diwilayah kerjanya. hal ini didasarkan kepada visi BMT bahwa pembangunan
ekonomi hendaknya dibangun dari bawah melalui kemitraan usaha [3]
Sebagai
lembaga ekonomi yang berbasis keumatan atau BMT yang berupaya memainkan
peranannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan pemerintah bagi
penyelenggaraan lembaga keuangan berdasarkan prinsif Syariah.UU no. 7/ 1992
tentang perbankan (kini UU no 10/ 1998) dan PP.no. 72/1992 tentang Bank
berdasarkan prinsip bagi hasil telah memberikan peluang positif bagi BMT untuk
beroperasi secara proporsional[4]
Eksistensi
Lembaga Keuangan Syariah seperti BMT, jelas memiliki arti penting bagi
pembangunan ekonomi berwawasan Syariah. Hal ini didasarkan kepada alasan
berikut: pertama, secara filosofis, BMT merupakan lembaga keuangan yang
secara teoritis dan praktis mengacu kepada prinsip-prinsip ekonomi syariah
dengan tetap berpedoman kepada al-quran dan sunnah. Kedua, secara
institusional, BMT merupakan lembaga keuangan yang mampu memberikan solusi bagi
pemberdayaan usaha kecil dan menengah serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang
berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi penyangga utama sisten perekonomian
yang berbasis nasional.Ketiga, sarana yuridis, kedudukan BMT memiliki
landasan hukum yang cukup kuat, yang mengacu kepada UU no.7/1997 tentang
perbankan ( Kini UU no.10/1998 ), dimana BMT dapat menyelenggarakan usaha
pelayanan dan jasa keuangan dalam skala kecil dan menengah.[5]
Meskipun
dari segi keberadaan dan peranan lembaga keuangan Syariah mengalami
perkembangan yang cukup pesat yang ditandai dengan banyak berdirinya lembaga
keuangan yang secara operasional menggunakan prinsip bagi hasil atau dikenal
dengan prinsip syariah, namun dari segi sosialisasi system ekonomi syariah
mengenai wawasan dan pengetahuan tentang ekonomi syariah umumnya hanya
dikalangan akademisi dan praktisi lembaga keuangan syariah saja, sedangkan
masyarakat bawah belum tentu mengenal dan memahaminya secara jelas, terutama
para siswa/i yang didalam lingkungan sekolahnya telah berdiri sebuah BMT.
Padahal ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang lebih memberikan daya
tawar positif, bukan hanya dari aspek hukum (syariah), tetapi juga bisa menjadi
sistem ekonomi alternatif yang dapat mendukung proses percepatan pembangunan
ekonomi di Indonesia.
Berkaitan dengan eksistensi BMT yang
berdiri dilingkungan sekolah yang bertujuan ingin memperkenalkan kepada
masyarat pada umumnya dan para pengusaha kecil khususnya, untuk itulah saya
ingin mengetahui seberapa besar pengaruh suatu BMT yang berdiri di suatu
lembaga pendidikan seperti pada yayasan Islam terhadap motivasi menabung
siswa/i dilingkungannya, maka dengan hal ini saya tertarik untuk mengangkat
topik pembahasan tentang “ Pengaruh Sosialisasi BMT Terhadap Motivasi
Siswa/i Untuk Menabung ( Studi pada BMT dan MTs Daarul Qur’an Tebet Jakarta
Selatan )
B. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Untuk menjaga agar penulisan skripsi
ini lebih terarah dan menghindari kemungkinan pembahasan yang menyimpang dari
pokok permasalahan yang hendak diteliti, maka Penulis membatasi permasalahan
yang akan diangkat yaitu hanya membahas mengenai sosialisasi BMT Daarul Qur’an
dan pengaruhnya terhadap motivasi siswa/i untuk menabung (studi pada BMT dan
MTs Daarul Qur’an Tebet Jakarta Selatan)
Berdasarkan pembatasan masalah, maka
Penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
- Bagaimana
sosialisasi yang dilakukan BMT Daarul Qur’an dalam memotivasi siswa/i
untuk menabung?
- Berapa
besarkah pengaruh sosialisasi BMT Daarul Qur’an terhadap motivasi menabung
pada siswa/i Mts Daarul Qur’an ?
C. Tujuan dan
Manfaat Penelitian
Berdasarkan permasalahan diatas,
maka tujuan penelitian skripsi ini secara umum adalah untuk mengetahui sejauh
mana sosialisasi BMT Daarul Qur’an dalam memotivasi siswa/i untuk menabung.
Selanjutnya dengan tercapainya
tujuan tersebut diharapkan dari hasil penelitian ini dapat diperoleh kegunaan
sebagai berikut:
1. Secara akademis
a. Bagi BMT Daarul Qur’an yang dalam
hal ini menjadi objek penelitian, hasil penelitian dapat dijadikan sebagai
bahan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kualitas dan mensosialisasikan
kepada masyarakat bahwa BMT Daarul Qur’an yang menerapkan sistem bagi hasil
Mampu bersaing dengan BMT lain pada umumnya
b. Bagi Penulis sendiri, hasil
penelitian ini akan dapat menambah pengetahuan dalam memahami teori-teori yang
diterima selama masa kuliah dan aplikasinya dalam dunia perbankan
c. Bagi civitas akademika UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, hasil ini dapat memberikan tambahan bagi pembaca yang
membutuhkan bahan-bahan acuan yang berhubungan dengan topik skripsi ini
2.Secara
praktis
Yaitu, penelitian ini juga
diharapkan dapat menambah wawasan bagi para praktisi, dan mahasiswa pada
umumnya, termasuk juga para pengelola lembaga-lembaga yang menjadikan BMT
sebagai sarana perekonomian umat.
D. Penelitian
Terdahulu
Judul skripsi yang akan saya teliti, sebelumnya sudah ada
peneliti terdahulu yang membahas tentang motivasi, seperti pada skripsi :
- Arif
Sudaryana yang berjudul: Analisa Motivasi Konsumen dalam Menabung pada
Bank Umum di Yogyakarta, Program Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada,
Yogyakarta. Penelitian ini meneliti tentang motivasi konsumen dalam
menabung pada bank umum. Penelitian ini ditekankan untuk mengungkapkan
kekuatan yang ada dibalik perilaku yang sudah ditampilkan oleh konsumen.
Dengan mengetahui kekuatan yang telah mendorong perilaku maka dapat
dipergunakan untuk mempertahankan loyalitas konsumen sehingga akan
menguntungkan bagi perusahaan
- Azizah
yang berjudul: Pengaruh Penilaian Prestasi Kerja Islami Terhadap Motivasi
Pegawai, Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta
Namun terdapat perbedaan antara peneliti terdahulu dengan
judul yang akan Penulis teliti, bedanya yaitu: Penulis akan meneliti sejauh
mana sosialisasi BMT yang berdiri dilingkungan sekolah dalam memotivasi siswa/i
untuk ikut serta menjadi nasabah di BMT tersebut, meski pada peneliti terdahulu
sama-sama membahas tentang motivasi, tetapi dari peneliti terdahulu tidak
menyinggung masalah BMT dan sosialisasinya. dengan itu Penulis mengajukan judul
tentang: Pengaruh Sosialisasi Keberadaan BMT Terhadap Motivasi Siswa/i Untuk
Menabung (Study pada BMT dan MTs Daarul Qur’an Tebet Jakarta Selatan).
E. Kerangka
Penelitian
Menghemat dengan cara menyisihkan sedikit uang jajan lebih
baik dibanding harus hidup konsumtif, namun kesadaran ini cukup sulit untuk
dilakukan oleh banyak orang terutama oleh anak/siswa, namun lain ceritanya jika
sebuah lembaga keuangan yang merupakan unit kepercayaan masyarakat seperti BMT
hadir ditengah-tengah lembaga pendidikan/sekolah, yang sedikit banyaknya akan
mempengaruhi siswa/i untuk ikut serta menjadi nasabah.
Menurut Teori Motivasi Sosial dan Atribusi berpendapat bahwa
kehadiran individu lainnya akan mempengaruhi motivasi individu. Hal ini berarti
bahwa sosialitas yang sandang individu serta situasi atau kebersamaan yang
dijalani harus diperhitungkan dalam analisis motivasi tingkah laku.
Dengan demikian, kemungkinan besar jika semakin tinggi
tingkat sosialisasi BMT Daarul Qur’an di dalam lingkungan sekolah, maka semakin
tinggi pula motivasi siswa yang menabung di BMT Daarul Qur’an.
F. Hipotesis
Hipotesis adalah sarana penelitian ilmiah yang penting dan
tidak bisa ditinggalkan, karena merupakan instrument kerja dari teori[6]. Ia juga merupakan jawaban sementara yang
digunakan Penulis dalam penelitian yang sebenarnya masih harus diuji kembali.
Hipotesa bisa saja benar dan bisa saja salah, hipotesa akan diuji oleh Penulis
sehingga akan didapat oleh suatu kesimpulan apakah hipotesa tersebut diterima
atau ditolak
Ho: Tidak ada pengaruh antara
sosialisasi BMT Daarul Qur’an dan motivasi siswa/i MTs Daarul Qur’an untuk
menabung.
Hi: Ada pengaruh positif antara
sosialisasi BMT Daarul Qur’an dan motivasi siswa/i MTs Daarul Qur’an untuk
menabung.
G. Metodelogi
Penelitian dan Tehnik Penulisan
1.Jenis
Penelitian
Dalam
penelitian ini diaplikasikan model penelitian empiris, dilihat dari sudut
pandang sifat yang dihimpunnya, penelitian ini merupakan penelitian kombinasi
kuantitatif-kualitatif. Dilihat dari sisi adanya penerapan teknik sampling,
penelitian ini merupakan penelitian survei, sementara metode penulisan yang
digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu dengan cara penulisan yang
menggambarkan permasalahan yang didasari pada data-data yang ada, lalu
dianalisa lebih lanjut untuk kemudian diambil kesimpulan.
2.Jenis
Data
a.Kuantitatif
: metode yang memeparkan gambaran objek penelitian dalam bentuk angka dan
table.
b.Kualitatif
: metode yang memberikan analisis dari angka dan tabel dalam bentuk bahasa.
3.Sumber
Data
Dalam penulisan skripsi ini, penulis
menggunakan dua jenis data yaitu:
a. Data Primer merupakan data yang
diperoleh langsung dari responden melalui kuisioner siswa/i MTs Daarul Qur’an
Tebet Jakarta Selatan yang berkaitan dengan materi skripsi ini.
b.
Data Sekunder adalah data yang diperoleh dari laporan-laporan atau data yang dikeluarkan
oleh pihak BMT Daarul Qur’an Tebet Jakarta Selatan, serta diperoleh dari
literatur-literatur kepustakaan seperti buku-buku, surat kabar, internet, dan
kepustakaan lain yang berkaitan dan ada relevansinya dengan skripsi ini.
4. Objek Penelitian
Objek
penelitian adalah siswa/i kelas 1-3 MTs Daarul Qur’an.
5. Lokasi penelitian
Penelitian ini dilakukan
dilingkungan BMT dan sekolah MTs Daarul Qur’an tepatnya di Tebet Jakarta
Selatan.
6. Populasi, Sampel dan Tehnik Penarikan Sampel
- Populasi
Populasi adalah wilayah generalisasi
yang terdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai kuantitas (jumlah) dan
karakteristik (ciri) tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari
dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Populasi yang menjadi obyek penelitian kali ini adalah
nasabah tabungan pendidikan di BMT Daaru Qur’an yang berjumlah 449 nasabah.[7] Maka didapat 82 sampel.
Cara untuk menentukan penarikan sampel mengacu pada rumus[8]
n = N
N (e)² + 1
n = Jumlah Sampel
N = Jumlah Populasi
e = Standar Error
maka perhitungannya adalah
n = 449
449 (0,1)² + 1
n = 499
449 (0,01) + 1
n = 449
4,49 + 1
n = 449
5,49
n = 81,78 pembulatan menjadi 82
Jadi jumlah sampel yang diambil dari populasi 449 orang
nasabah pendidikan adalah 82 nasabah pendidikan yang dijadikan sampel
- Teknik
Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data yang
diperlukan dalam penyusunan skripsi ini, Penulis mengadakan riset dengan 2
(dua) metode, yaitu :
a. Riset Lapangan (Field Research)
Yaitu
Peneliti terjun langsung ke lokasi penelitian di lingkungan sekolah MTs dan BMT
Daarul Qur’an. Sedangkan teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah
melalui 1 (satu) cara yaitu angket.
Angket
atau kuisioner adalah jumlah pertanyaan tertulis yang digunakan atau memperoleh
informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya, atau hal-hal
yang ia ketahui. Pertanyaan kuisioner sebagian bersifat tertutup dimana pilihan
atau alternatif jawaban tersedia dan sebagian lagi terbuka untuk menggali
informasi yang mungkin muncul diluar pertanyaan yang tersedia. Kuisioner ini
menggunakan skala likert, yang
terdiri dari:
1.Sangat setuju, diberi poin 5
2.Setuju, diberi poin 4
3.Tidak tahu, diberi poin 3
4.Tidak Setuju, diberi poin 2
5.Sangat tidak setuju, diberi poin 1
b. Riset Kepustakaan
Yaitu
teknik pengumpulan data dimana peneliti melakukan kunjungan langsung ke
beberapa perpustakaan untuk mendapatkan beberapa sumber tertulis, baik dari
buku, media masa maupun media elektronik, dan sumber tertulis lainnya yang ada
hubungannya dengan masalah yang sedang dibahas.
- Tehnik
Analisa Data
teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Uji Regresi Sederhana. Regresi sederhana digunakan untuk mengetahui
sejauh mana suatu variabel berpengaruh terhadap variabel lainnya.Adapun
persamaan regresi yang digunakan adalah uji regresi linier sederhana bertujuan
untuk mengetahui pengaruh variabel sosialisasi yang di lakukan BMT Daarul
Qur’an terhadap Motivasi menabung siswa/i MTs Daarul Qur’an.
Uji analisa Regresi hanya dapat dan perlu dilakukan, jika
telah diketahui bahwa da hubungan yang signifikan antara variabel yang
bersangkutan. Variabel X, yang didepan disebut sebagai variabel bebas
(independen), dalam analisa regresi sering disebut sebagai variabel
predictor. Sedangkan variabel Y, yang sebagai variabel terikat (dependen) sebagai
variabel kriterium.[9]
Untuk dapat membuat prediksi dan atau membuat persamaan
regresi, haruslah ditempuh melalui berbagai penghitungan.
Penghitungan-penghitungan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:[10]
a.Metode
korelasi: metode yang mengkorelasikan 2 buah variable X dan Y. dalam
penghitungan korelasi ini memakai rumus Rank Spearmen dengan alasan
penelitian ini merupakan statistic non parametrik, adapun rumusnya
adalah:[11]
Rumus:
rs = 6 ∑ di²
1-
n (n² - 1)
Keterangan:
di : Beda (selisi) setiap pasangan rank
n : Jumlah pasang rank
rs : Rangking spearman
b. Uji
signifikasi adalah sebuah uji untuk mengetahui nyata dan tidak nyata atau yakin
dan tidak meyakinkan nilai hubungan antara (2) variabel atau lebih.[12]
Uji
signifikansi digunakan untuk menggeneralisasi populasi, artinya apa yang
terdapat pada sample akan diberlakukan pula pada populasi. Maksudnya apabila
pada sample terdapat hubungan positif (+), maka setelah diuji signifikan,
ternyata hubungan positif pula, maka hubungan positif berlaku pada populasi,
apabila pada sample terdapat hubungan negatif (-), maka hubungan negatif
berlaku pula kepada populasi. Akan tetapi apabila pada sample ada hubungan
positif (+) atau negative (-), setelah diuji signifikan, artinya tidak bisa
diberlakukan kepada populasi, dengan demikian kepada populasi tidak ada
hubungan.
Uji signifikan yang dipakai adalah
denga t-test dengan rumus:[13]
√ n- 2
t = r
√ 1 - r²
Keterangan:
n: Jumlah Sampel
r: Koefisien Rank Spearman
b.Penghitungan
persamaan regresi linier sederhana, dengan rumus sebagai berikut:
Y= a + b X
Dimana:
Y = Motivasi menabung siswa
X= Sosialisasi BMT Daarul Qur’an
A= Nilai Konstanta
B= Koefisien arah regresi
Nilai a, dihitung denga rumus:
a= (åX ) (å X²) – (å
X) (å XY)
N (å X²) – (åX
²)
Sedangkan nialli B dihitung dengan
rumus:
b = n (åXY
) – (åX) (åY)
N (åX²) – (åX²)
- Verivikasi
Untuk lebih jelas dan fokus variabel
penelitian ini, maka operasionalnya sebagai berikut:
X: Sosialisasi yang dilakukan BMT
Daarul Qur’an terhadap siswa/i Mts Daarul Qur’an meliputi:
·Menabung di BMT Daarul Qur’an karena
lokasinya berdekatan dengan sekolah.
·BMT Daarul Qur’an mempunyai
reputasi/ kondisi keuangan yang baik.
·BMT Daarul Qur’an memberi keuntungan
yang pasti kepada nasabahnya.
·Senyum dan keramah tamahan karyaean
BMT selalu menyambut dan menyertai para nasabah.
·Suasana ruangan di BMT Daarul Quran
nyaman dan menyenangkan.
·BMT Daarul Qur’an memeberi keamanan
dan ketenangan bagi nasabahnya.
·Menabung di BMT Daarul Qur’an karena
mengenal pengurus/ karyawan BMT Daarul Qur’an.
Y : Motivasi siswa/i untuk menabun
·Menabung di BMT Daarul Qur’an karena
keinginan sendiri.
·Menabung di BMT Daarul Qur’an karena
pihak guru yang mewajibkannya.
·Menabung di BMT Daarul Qur’an karena
persyaratan untuk menjadi nasabah tidak sulit dan tidak berbelit-belit.
·BMT Daarul Qur’an mempunyai produk
tabungan siswa.
·Menabung untuk persiapan sekolah
yang akan datang.
·Menabung di BMT Daarul Qur’an karena
bisa diambil kapan saja.
·Menabung untuk biaya yang tidak terduga
dimasa depan.
H. Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran secara sederhana agar memudahkan
penulisan skripsi maka disusun sistematika penulisan yang terdiri dari lima Bab
dengan rincian sebagai berikut :
BAB
I: PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan tentang
latarbelakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat
penelitian, Penelitian terdahulu, Kerangka penelitian, Hipotesis, Metode
penelitian dan Tehnik penulisan
BAB II:
TINJAUAN TEORITIS TENTANG BMT DAN MOTIVASI MENABUNG
Pada bab ini penulis membahas
tentang pengertian umum BMT, dan teori-teori yang berkaitan dengan motivasi
BAB III: GAMBARAN UMUM BMT DAARUL QUR’AN
Pada bab ini
berisikan tentang gambaran umum beserta profil singkat tentang BMT Darul Qur’an
BAB IV:
HASIL PENELITIAN
Pada bab ini
menguraikakan hasil pembahasan yang telah diteliti, yang difokuskan kepada
profil responden, pengujian hipotesa, dan interpretasi penelitian
BAB V:
KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini
merupakan bagian akhir dari rangkaian penulisan skripsi, yang berisikan
kesimpulan yang merupakan kristalisasi dari analisis dan pembahasan yang telah
dilakukan pada bagian sebelumnya. Selanjutnya sebagai rekomendasi yang dapat
penulis berikan dikemas dalam bentuk saran-saran
BAB II
TINJAUAN TEORITIS TENTANG BMT
DAN MOTIVASI MENABUNG
A. BMT ( Baitul Maal wat Tamwil)
1.Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil dalam Bahasa Arab merupakan
gabungan dari Baitul mal dan baitul tamwil. Baitul mal
berarti rumah harta atau tempat harta. Sementara baitul tamwil artiya
rumah pembiayaan.
Baitul mal lebih mengarah pada usaha-usaha
pengumpulan dan penyaluran dana-dana non profit seperti zakat, infaq, dan
sedekah. Sementara baitul tamwil adalah usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran
dana komersial.[14]
BMT adalah suatu program
pemberdayaan ekonomi kecil melalui jaringan koperasi-koperasi syariah di
seluruh Indonesia. Lingkup program ini adalah:
a.Penguatan
kapasitas modal koperasi-koperasi
b. Pengembangan bisnis, yaitu
perluasan jangkauan dan pengembangan skala bisnis jasa keuangan BMT
c. Pengawasan/ pembinaan, merupakan
upaya deteksi dini dan antisipatif terhadap berbagai kemungkinan yang akan
berpengaruh (negative/ positif) atas kinerja usaha BMT.
d. Pengembangan jaringan
“BMT yang dalam terminology disebut,
Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga usaha ekonomi kerakyatan yang dapat
dan mampu menangani masalah-masalah usaha kecil kebawah berdasarkan sistem bagi
hasil dengan memanfaatkan potensi jaminan dalam lingkungannya sendiri. BMT
berasal dari konsep (Baitul Mal dan Baitul tamwil).”[15]
Baitul Mal wat Tamwil adalah balai usaha mandiri terpadu
yang isinya bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan
usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan
ekonomis pengusaha kecil kebawah dengan antara lain mendorong kegiatan menabung
dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu Baitul Mal wat
Tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infaq dan shadaqah, serta
menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.[16]
Baitul Mal wat Tamwil adalah lembaga ekonomi atau
keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karena
lembaga ini didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda
dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
Dari pengertian itu dapat dipahami
bahwa pola pengembangan institusi keuangan ini diadopsi dari bayt al maal
yang pernah dan sempat tumbuh dan berkembang pada masa Nabi dan para Khalifa’ Rasyidin.
Oleh kerena itu keberadaan BMT selain bisa dianggap sebagai media penyalur
pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infaq dan shadaqah, juga bisa
dianggap sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi, yang bersifat
produktif seperti layaknya bank.
Oleh karena itu, selain berfungsi
sebagai lembaga keuangan, BMT juga bisa berfungsi sebagai lembaga ekonomi. BMT
juga bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan
dana pada masyarakat (anggota BMT) sebagai lembaga ekonomi, BMT juga berhak
melakukan kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri dan pertanian.
Atas landasan pengertian itu, maka
BMT memiliki ciri-ciri utama sebagai berikut:[17]
1. Berorientasi bisnis, mencari laba
bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan
lingkungannya
2. Bukan lembaga sosial tapi
dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq, dan shadaqah bagi
kesejahteraan orang banyak
3. Ditumbuhkan dari bawah
berlandaskan peran serta masyarakat disekitar
4. Milik bersama masyarakat kecil
bawah dan kecil lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau
orang diluar masyarakat itu.
Selain ciri utama diatas, BMT juga memiliki ciri khas
sebagai berikut:
1.Staf
dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan froduktif. Tidak
menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun sebagai
penerima pembiayaan usaha.
2.Kantor
dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staf yang terbatas,
karena sebagian besar staf harus bergerak dilapanggan untuk mendapatkan nasabah
penyetor dana, memonitor dan mensupervisi usaha nasabah.
3.BMT
mengadakan pengajian rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya biasanya di
madrasah, masjid dan mushalla. Ditentukan dengan kegiatan nasabah dan anggota
BMT. Selain pengajian biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari para
nasabah BMT.
4.Manajemen
BMT diselenggarakan secara profesional dan islami.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa ketata BMT-an harus dirumuskan secara sederhana
sehingga akan lebih mudah untuk didirikan. Artinya, lembaga keuanggan non
perbankan ini harus dirumuskan secara sederhana agar dapat ditangani dan
dimengerti oleh para nasabah yang sebagaian besar berpendidikan rendah dan
menengah. Aturan-aturan dan mekanisme BMT dibuat dengan lentur, efisien dan
efektif sehingga memudahkan nasabah untuk memanfaatkan fasilitasnya. Selain
itu, kebijakan yang diambil BMT hendaknya berkaitan dengan kepentingan mendasar
para anggota. Hal ini perlu dilakukan agar pihak-pihak yang terlibat terus
termotivasi agar terus membina dan mengembangkan lebih lanjut.
2.Sejarah BMT
Cikal bakal BMT berawal dengan
berdirinya lembaga keuangan Baitut Tamwil Teknosa di Bandung dan Baitu Tamwil
“Ridlo Gusti” di Jakarta awal tahun 80-an. Namun kedua lembaga ini tidak
berkembang baik dan akhirnya berhenti beroperasi.
Sejarah BMT dilanjutkan dengan
berdirinya Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Bina Insan Kamil di Jakarta pada
awal tahun 1992. Lembaga ini dapat berkembang dengan baik dan kini memiliki
ribuan anggota penabung. Pada tahun itu juga beroperasi Bank Muamalat Indonesia
(BMI), cikal bakal perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Tahun 90-an BMT mulai
memasyarakatkan dan terus berkembang hingga ke hampir seluruh wilayah
Indonesia. Saat ini ada sekitar 3.307 unit BMT di seluruh Indonesia dengan
asset sekitar Rp. 1,5 triliun [18]
BMT didirikan untuk mengembangkan
ekonomi umat dan masyarakat menengah ke bawah. Untuk melestarikan kesinambungan
pembangunan nasional. Untuk mengantisipasi, dan menghindari kesenjangan yang
semakin melebar antara berbagai potensi pembangunan, maka program pemerataan
dan program pengentasan kemiskinan perlu dilaksanakan dengan memperkuat
lembaga-lembaga pendukung yang benar-benar dapat dimiliki, dikendalikan dan
dijangkau oleh potensi-potensi pembangunan di akar rumput baik di pedesaan
maupun di perkotaan juga telah menunjukan kemajuan-kemajuan yang berarti.
Namun, peranan koperasi sebagai lembaga yang akan menjadi pilar pembangunan
ekonomi kerakyatan ini masih perlu ditingkatkan.
Pengembangan Balai usaha Mandiri
Terpadu (BMT), padanan nama dari Baitul Mal wat Tamwil adalah upaya
untuk lebih melengkapi dan memperkuat gerakan koperasi dikalangan rakyat bawah
atau akar rumput yang diharapkan akan menjadi mitra dan landasan pada
pengembangan koperasi yang kuat dan tangguh. Ketersediaan lembaga BMT di akar
rumput itu diharapakan akan membuka peluang-peluang berusaha bagi masyarakat
lapisan bawah ini.
Pendirian dan penguatan lembaga
swadaya masyarakat Baitul Mal wat Tamwil ini dilandasi oleh cita-cita
normative yaitu cita-cita pembangunan nasional rakyat Indonesia yang
dicerminkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1993. ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Bank
Muamalat Indonesia (BMI), telah membentuk Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
(YINBUK) dengan akte notaries NY.Leli Paripurno,SH.No. 005 tanggal 13 maret
1995.YINBUK dalam strategi kerja mencapai tujuannya adalah dengan mengembangkan
BMT-BMT secara meluas dan sehat.[19]
BMT adalah balai usaha mandiri
terpadu yang isinya berintikan BMT dengan kegiatan mengembangkan usaha
produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha
kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan
menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. BMT juga bisa menerima titipan ZIS. Serta
serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
BMT adalah lembaga ekonomi atau
keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal, karena lembaga ini
didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KMS) yang berbeda dengan lembaga
keuangan perbankan dan lembaga keuangan informal lainnya.BMT juga bisa dianggap
sebagai institusi yang bergerak di bidang investasi yang bersifat produktif
sebagaimana layaknya bank.
3.Tujuan
dan Fungsi BMT
BMT merupakan usaha bisnis yang
bersifat mandiri, ditumbuh kembangkan dengan swadaya dan dikelola secara
professional, serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat
lingkungannya. BMT bertujuan:[20]
a.Meningkatkan
kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
b.Mewujudkan
gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat
kemiskinan dan ekonomi ribawi.
c.Mewujudkan
gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan
kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju.
d.Dan
mewujudkan gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil
berkemakmuran, berkemajuan, serta berkeadilan berlandaskan syariah dan ridha
Allah SWT
Dalam rangka pencapaian tujuan, BMT berfungsi:[21]
a.Mengidentifikasi,
memobilisasi, mengorganisisr, mendorong dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota, kelompok usaha anggota muamalat daerah kerjanya.
b.Mempertinggi
kualitas SDM anggota dan kelompok usaha anggota muamalat menjadi lebih professional
dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh menghadapi tantangan global.
c.Menggalang
mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota.
4. Badan
Hukum dan Legalitas BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau koperasi.[22] Sebelum menjalankan usahanya, KSM mesti
mendapatkan sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil),
sementara PINBUK itu sendiri mesti mendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI)
sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM). selain dengan badan
hokum KSM, BMT juga bisa didirikan dengan menggunakan badan hokum koperasi,
baik Koperasi Serba Usaha di perkotaan, Koperasi Unit Desa di pedesaan, maupun
Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) di lingkungan Pesantren.
Berkenaan dengan KUD dapat
mendirikan BMT telah diatur dalam petunjuk Menteri Koperasi dan PPK tanggal 20
Maret 1995 yang menetapkan bahwa bila di suatu wilayah dimana telah ada KUD dan
KUD tersebut bisa menjadi Unit Usaha Otonom (U20) atau Tempat Pelayanan
Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bila KUD yang telah berdiri itu
belum berjalan dengan baik, maka KUD yang bersangkutan dapat dioperasikan
sebagai BMT. Apabila di wilayah yang bersangkutan belum ada KUD, maka dapat
didirikan KUD BMT.[23]
Di wilayah-wilayah berbasis
pesantren, masyarakat bisa mendirikan BMT dengan menggunakan badan hukum BMT,
keberadaan BMT di kopontren tersebut adalah sebagai 20 U atau TPK sebagaimana
dalam KUD. Apabila di pesantren itu belum ada terbentuk kopontren, maka civitas
pesantren dapat mendirikan Kopontren dan BMT secara bersama-sama. Untuk itu,
panitia penyiapan pendirian BMT dapat bekerja sama dengan Puskopotren (Pusat
Koperasi Pondok Pesantren), Kantor Departemen Agama dan Kantor Departemen
Koperasi dan PPK di Kabupaten setempat.
Penggunaan badan hukum KSM dan
Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga
keuangan formal yang dijelaskan UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 10 tahun
1998 tentang Perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat. Menurut undang-undang, pihak yang berhak
menghimpun dana menyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat, baik dioperasikan masyarakat secara konvensional maupun
dengan prinsip bagi hasil.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan
dengan suatu proses legalitas Hukum yang bertahap; pertama dapat dimulai
sebagai KSM/LKM, dan jika telah mencapai modal dasar yang telah ditentukan
barulah segera menyiapkan diri kedalam Badan Hukum Koperasi, KSM/LKM (Kelompok
Swadaya Masyarakat atau Lembaga Keuangan Mikro) dengan mendapat sertifikat
operasi atau Kemitraan dari PINBUK.
Jika mencapai keadaan dimana para
anggota dan pengurus telah siap, maka BMT dapat dikembangkan menjadi Badan
Hukum Koperasi. BMT yang telah memiliki kekayaan Rp. 75.000.000,00. (tujuh
puluh lima juta rupiah) atau lebih dimintakan atau diharuskan untuk
mempersiapkan proses administrasi untuk menjadi koperasi yang sehat dilihat
dari segi pengelolaan koperasi dan baik, dianalisa dari segi ibadah yang harus
mempertanggung jawabkan kinerjanya tidak saja pada anggota dan masyarakat,
tetapi juga kepada Allah SWT, karena seharusnya BMT berbadan hukum koperasi ini
dikelola secara syariah Islam yang sarat dengan nilai-nilai etika dan Islami.
Sesuai dengan edaran Direktur
Jenderal Pembinaan Koperasi perkotaan Nomor 538/ppk/IV/1997 (Lampiran 4), maka
BMT baik di perkotaan maupun di pedesaan dapat mengajukan Badan Hukum Koperasi
kepada Kadinas Koperasi dan PPK Kabupaten/ Kota setempat dengan alternative
sebagai berikut:[24]
a. Koperasi Simpanan Pinjaman (KSP)
Syariah, misalnya:
Koperasi Syariah BMT”……..”
Badan Hukum No. ……., tanggal………
b. Koperasi Serba Usaha Syariah,
misalnya:
Koperasi Syariah BMT”……….”
Badan Hukum No.……..., tanggal………
c. Unit Usaha Otonom dari KUD atau
Kompontren yang telah ada Badan Hukumnya, misalnya:
BMT “……….”
Unit Usaha KUD …….. BH No.…….., Tgl.
…..
Atau
BMT “………”
Unit Usaha Kopontren …..BH No. …….,
Tgl
Surat Direktur Jenderal Pembinaan
Koperasi Perkotaan tersebut juga berarti mendukung dan menyatakan secara
tertulis, petunjuk lisan yang diberikan oleh Bapak Menteri Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil tanggal 20 Maret 1995 kepada pengurus PINBUK, sebagai
beriku:
a.Koperasi
Syariah (Kopsyah) baik di daerah perkotaan di daerah maupun di daerah pedesaan
yang bergerak di bidang serba usaha.
b.KUD
(Koperasi Unit Desa) di daerah pedesaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Di suatu wilayah diamana telah
ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan baik organisasinya telah teratur dengan
baik, maka BMT dapat menjadi Unit Usaha Otonom (U20) atau Tempat Pelayanan
Koperasi (KTP) dari KUD tersebut. U20 ini melaksanakan ketentuan-ketentuan
organisasi dan cara kerjanya sesuai dengan tata kerja BMT.
2) Di suatu wilayah dimana telah ada
KUD tetapi KUDnya belum berjalan baik, maka KUD yang bersangkutan dapat di
operasionalkan sebagai BMT. Kepengurusan KUD dipilih melalui rapat anggota
dengan berkomunikasi kepada Kantor Dinas Koperasi dan PPK.
3) Di suatu wilayah dimana belum ada
KUD dapat didirikan KUD BMT, untuk mendirikan suatu Koperasi diperlukan jumlah
anggota minimum 20 orang.
BMT dapat
dimanfaatkan Badan Hukum Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren) dengan cara
mendirikan BMT yang dibentuk dengan prosedur seperti yang dijelaskan dimuka
sebagai U20 atau TPK dari Kopontren itu. Hubungan antara BMT dengan Kompotren
dapat diatur secara lugas, dimanaBMT beroperasi benar-benar menjadi U20 dan
mandiri dari Kopontren tersebut.Yang penting juga adalah bahwa diharapkan
dengan adanya U20 atau TKP BMT, kedua-duanya bisa menumbuhkembangkan
kelembagaan dan usaha mereka, sehingga saling menguntungkan dan saling membina.
Jika belum ada Kompotren tetapi
memiliki dan potensi sekitarnya yang cukup besar maka BMT dapat dikembangkan
bersama-sama dengan Kompotren, Dalam hal ini Panitia Pendirian BMT dapat
bekerjasama Puskopontren, Kantor Departemen Agama dan Kantor Dinas Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil Kabupaten/ Kota setempat.
BMT yang telah berkembang sehingga
memenuhi syarat sebagai BPR Syariah dapat dimintakan izizn kepada pemerintah
menjadi BPR (Syariah) dengan badan hukum Koperasi atau Perseroan Terbatas.
5.
Produk-produk BMT
Modal usaha BMT dipakai untuk
investasi pendirinya meliputi sewa ruangan, ongkos-ongkos perbaikan gedung,
persiapan kantor, biaya-biaya persiapan seperti Pelatihan, gaji tenaga
administrasi dan lain-lain. Sisa modal digunakan sebagai cadangan untuk
memperkuat landasan pengembangan arus tunai BMT dalam masa pengembangannya.
Untuk dapat meminjamkan dana bagi
pembiayaan kegiatan-kegiatan produktif dan modal kerja, BMT menerima simpanan
masyarakat (anggota) serta menerima titipan dana zakat, infaq dan shadaqah.
Dengan dana simpanan itu, BMT memberikan pembiayaan terhadap kegiatan-kegiatan
produksi dan modal kerja dengan system bagi hasil yang bersaing dengan lembaga
keuangan lainnya yang terdapat disekitar lokasi. Dana titipan BAZIS, khususnya
untuk produk al-qardul hasan.[25]
a. Kegiatan Penghimpun Dana (Simpanan Mudharabah)
Kegiatan penghimpun dana dapat diperlukan dengan berbagai
bentuk simpanan dengan sistem mudharabah. Misalnya:
1.Simpanan
Mudaharabah biasa, yang dapat diambil kapan saja apabila dikehendaki oleh
penabung.
2.Simpanan
Mudharabah pendidikan, nasabah menabung untuk kepentingan-kepentingan
pendidikan yang misalnya diambil atau dicairkan pada waktu pembayaran SPP.
3.
Simpanan Mudharabah Haji, nasabah menabung untuk persiapan menunaikan
ibadah Haji.
4.
Simpanan Mudharabah kurban
5.
Simpanan Mudharabah Idul Fitri
6.
Simpanan Mudharabah walimah atau persiapan nikah
7.
Simpanan Mudharabah Aqiqah
8. Simpanan Mudharabah
perumahan (pembangunan dan persiapan)
9.
Dan Lain-lain bentuk simpanan yang bisa dikembangkan menurut lingkungan
setempat.
b. Kegiatan Memanfaatkan Dana
(Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ba’I Bi Tsaman Ajil,
al-Qardul Hasan)
1.Pembiayaan
Mudharabah
Yaitu suatu perjanjian antara pihak shahibul maal atau
penyedia dana dengan mudharib atau pengusaha yang mengusahakan proyek yang
sejenis, jangka waktu dan tempatnya desepakati oleh shahibul maal.
Landasan syari’ah[26]
Al- Qur’an
وءا خرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله
“Dan sebagian dari mereka
orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia allah”
(Al-Muzammil: 20)
Hadits
عَنْ صَلِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُوْا اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثٌ فِيْهِنّ اْلبَرَ كَةُ
اْلبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَ ضَةُ وَأَخْلاَطَ اْلبَرِّ باِلَشَّعِيْرِ
لْلِبَيْعِ
“Dan shalih bin Suhaib r.a bahwa
Rasulullah, “tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan yaitu: jual beli
tangguh, muqharadah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan rumah bukan untuk dijual (H.R Ibnu Majah).
[1] Hendri
Suhendi, dkk, BMT dan Bank Islam, (Bandung, Pustaka Bani Quraisy, 2004
). Cet, pertama, h. v
[2] Baihaqi
Abd. Majid dan Saifuddin A. Rasyid (ed), Paradigma Baru Ekonomi Kerakyatan
Sistem Syariah, Perjalanan, Gagasan dan Gerakan BMT di Indonesia, (Jakarta
PINBUK, 2000),H.289
[3] Hendri
Suhendi, dkk. BMT dan Bank Islam
[4] M Syafe’I
Antonio, Bank Islam: Dari Teori ke Praktek (Jakarta, Gema Insani Press,
2001),hal 25
[5] Hendy
Suhendi, dkk, BMT dan Bank Islam, OP.Cit.h.vi
[6] Masri
Singarimbun dan Sofian Efendi.Metode Penelitian Survei, Jakarta: LP3ES,
1989 cet 2, h.43
[7] Data
didapat dari Ketua Pengurus BMT Daarul Qur’an Tebet Jakarta Selatan. Yaitu
bapak Muhammad Lukman. Jakarta 2007
[8] Burhan
Bugin, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Edisi 1.(Jakarta, Kencana,
2005), h.
[9] Burhan
Nurgiyantoro, dkk, Statistik Terapan, Untuk Penelitian Ilmu-ilmu Sosial,
(Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, Oktober 2004), cet-3, hal. 271
[10]Ibid, hal. 275
[11] Siegle
Sidney. Statistik Non Parametrik untuk Ilmu-ilmu Sosial, Guru Besar
Penelitian Psikologi Pennsylvania Statet University. (Jakarta, PT.
Gramedia.1985)
[12] Ali
Mauludi, Statistika 1, Penelitian Ekonomi Islam dan Sosial, (Jakarta,
PT. Prima Heza Lestari, Maret 2006), h. 102
[13] Siegel
Sidney, Statistik Non Parametrik untuk Ilmu-ilmu Sosial. Guru Besar
Penelitian Pennsyl Vania Statet University.(Jakarta, PT Gramedia 1985)
[14] Sudarsono,
Heri, 2005, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi
(Ed. 2), Ekonisia Fakultas Ekonomi UII
[15] Yayasan
PINBUK, Paradigma Baru Ekonomi Kerakyatan Sistenm Syariah, Perjalanan
Gagasan dan Gerkan BMT di Indonesia,(Jakarta: PINBUK,2000),h.182
[16] A. Djazuli,
dkk., Lembaga-lembaga Perekonomian Ummat (Sebuah Pengenalan), (Jakarta:
Raja Grafindo, 2002). h. 183
[17] Ibid., h.184
[18]
Republika,2. Desember 2005
[19] Baihaqi
Abd. Madjid, Saifuddin A. Rasyid, Paradigma Baru Ekonomi Kerakyatan Sistem
Syariah: Perjalanan , Gagasan, dan Gerakan di Indonesia, (Jakarta: Pinbuk,
2000), h.180-182
[20]BMT Sebagian
Alternatif Model Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
(Jakarta: PINBUK, t. th)
[21]Ibid., h. 10
[22] Karnaen A.
Perwataatmadja, Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, (Depok: Usaha
Kami, 1996), h.216
[23] A. Djazuli,
dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat: Sebuah Pengenalan,
(Jakarta: Rajawali Pers, 2002), h. 185-187
[24] BMT Sebagai
Alternatif Model Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Op.Cit., h.13
[25] A Djazuli,
dan Yandi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat; Sebuah Pengenalan,
Op. Cit., h. 184-185
[26] M.Syafei
Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta, Gema Insani Press,
2001), cet ke-1, h.95
Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar