Makalah
DANA PENSIUN
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengajar : -
Disusun :
Kevin Benika Putra
Vidya Mawarni
Yuyun Handayani Manalu
Jurusan Akuntansi Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Medan
2017
-------------------------------
--------------------------------------------------
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang mana telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah pada mata kuliah Tafsir Ayat Ekonomi ini. Tak lupa shalawat beriring salam kita hanturkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasalam, semoga kita memperoleh syafa’atnya di yaumil akhir kelak. Aamiin.
Makalah dengan judul ‘Dana Pensiun’ ini disusun untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan yang diberikan oleh ibu DR. Marliyah, M.Ag
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu DR. Marliyah, M.Ag selaku dosen Bank dan Lembaga Keuangan dan pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam penyusunan makalah ini, meskipun kami menyadari masih banyak kekurangan di dalamnya. Dengan kerendahan hati, kami memohon maaf.
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca sekalian, terkhusus kami selaku pemakalah.
Medan, September 2018
Kelompok 12
-------------------------------
--------------------------------------------------
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB I PENDAHULUAN 4
1.1 Latar Belakang Masalah 4
1.2 Rumusan Masalah 4
1.3 Tujuan .4
BAB II PEMBAHASAN 5
2.1. Pengertian Dana Pensiun 5
2. 1. 1. Dana Pensiun Konvensional 5
2. 1. 2. Dana Pensiun Syariah 5
2. 2. Tujuan Penyelenggara Dana Pensiun 6
2. 3. Asas, Fungsi dan Norma Dana Pensiun 7
2. 3. 1. Asas Pokok Dana Pensiun 7
2. 3. 2. Fungsi Program Pensiun 8
2. 3. 3. Norma 8
2. 4. Jenis Program Dana Pensiun 9
2. 5. Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun 10
2. 6. Investasi Dana Pensiun 12
2. 7. Investasi DPLK dan DPLK Syariah 13
2. 8. Keuntungan dan Kelemahan Dana Pensiun 13
2. 9. Laporan Keuangan Dana Pensiun 14 2.10.Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah 16
BAB III PENUTUP 17
3.1 Kesimpulan 17
DAFTAR PUSTAKA 18
-------------------------------
--------------------------------------------------
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
1. Latar Belakang
Setiap manusia pada dasarnya menambakan
dan menginginkan kehidupan yang sejahtera lahir dan bathin, dan untuk
mencapainya, semua orang berusaha meningkatkan penghasilan yang mereka dapatkan
selama bekerja. Kesejahtraan pada masa purna tugas pun merupakan dambaan bagi
setiap orang. Oleh karena itulah, institusi bisnis macam apapun perlu
mengusahakan agar masalah penghargaan selama masa purna tugas karyawannya dapat
diatasi dengan cara manusiawi, yang kemudian dikenal dengan sebutan “pensiun”.
Pada prinsipnya, dana pensiun
merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada
karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk
memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi
dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia,
dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian.
Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi kehidupan
karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis
akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada gilirannya akan
mengganggu kelangsungan hidupnya.
1.
2.
Rumusan Masalah
-
Apa yang dimaksud dengan
dana pensiun?
-
Apa saja jenis program
dan lembaga pengelola dana pensiun?
-
Apa tujuan dari penyelenggaraan
dana pensiun?
-
Apa keuntungan dan
kelemahan dana pensiun?
1.
3.
Tujuan
Adapun tujuan dari pembahsan ini yaitu untuk memperdalam pemahaman
pembaca akan dana pensiun, jenis program dan lembaga pengelola dana pensiun.
Begitu pula untuk tujuan dana pensiun, kelebihan dan kelemahan dana pensiun.
-------------------------------
--------------------------------------------------
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Dana Pensiun
2.1.1.
Dana Pensiun Konvensional
Program
dana pensiun di Indnesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Pelaksana dana pensiun pemerintah di indonesia antara lain Jamsostek, suatu
program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang
peranan dalam pengawasannya ( Undang-Undangan No.3/1992).
[1]Sedangkan
menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjanjikan manfaat pensiun. Dari
definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga
atau badan hokum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk
memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang telah
pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi
kerja atau diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa
pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaa asuransi
jiwa.
Manfaat
dana pensiun bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan di masa depan ,
akan tetapi juga ikut memberikan motivasi untuk lebih giat bekerja. Dengan
memberikan program jasa pensiun para peserta akan merasa aman, terutama bagi
mereka yang menganggap pada usia pensiun sudak tidak produktif lagi.
Pennyelenggaraan program pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dengan
menyerahka kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan
program pensiun, misalnya bank-bank umum atau persuahaan asuaransi jiwa.
2.1.2.
Dana Pensiun
Syariah
[2]Dana
pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan
prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia,secara
lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi
sesuia dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang
pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan(DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank
dan asuransi Syariah. Kondisi ini memang menunjukkan lambannya pertumbuhan dana
pensiun syariah. Hal ini disebebabkan oleh bebreapa faktor antara
lain:keterbatasan regulasi: keterbatasan instrumen investasi, belum jelasnya
model tata kelola dana pensiun syariah serta kurangnya sosialisasi dan edukasi
tentang pentingnya dana pensiun syariah.
2.2. Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
[3]Jika
dipandang dari sisi pemberi kerja , tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai:
a. Kewajiban
Moral
Perusahaan mempunyai
kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan mencapai usia
pensiun. Tenaga kerja tidak dapat di pandang sebelah mata sebagai faktor
produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan
ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawaan yang sudah memasuki masa
pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung
jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban
perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para
karyawaannya.
b. Loyalitas
Jaminan yang diberikan
untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perushaan. Karyawan akan
termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi .
loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima
oleh karyawan.
c. Kompetisi
Pasar Tenaga Kerja
Dengan memasukkan Program
Pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada
karyawan diharapkan persuahaan akan memiliki daya asing dan nilai lebih dalam
usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional dipasaran tenaga
kerja.dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan , perusahaan
akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas.
Sedang jika dipandang dari sisi
karyawan:
a. Rasa
aman karyawan terhadap masa yang akan datang dalam arti mempunyai penghasilan
pada saat mencapai usia pensiun. Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan
ekonomis setelah dia memasuki masa pensiun.harapan ini akan sangat mempengaruhi
kinerja saat ini , pada saat ia masih produktif.
b. Kompensaasi
yang lebih baik yaitu karyawan yang mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru
bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
Dan untuk Lembaga
Pengelola Dana Pensiun
a.
Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan
investasi.
b.
Turut
membantu dan mendukung program pemerintah.
2.3. Asas, Fungsi
dan Norma Dana Pensiun
2.3.1. Asas Pokok Dana
Pensiun
a.
Penyelenggaraan
dilakukan dengan sistem pendanaan.
Setiap penyelenggaraan program pensiun dilakukan
dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil
pengembangannya.
b.
Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pribadi.
Dengan demikian
tidak diperkenankan adanya pembentukan ”cadangan pensiun” dalam pembukuan
pendiri/perusahaan.
c.
Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun.
Setiap pemberi kerja memperoleh
kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Hal pokok yang ditekankan adalah bahwa keputusan untuk
menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan konsekuensi
pembiayaan.
d.
Penundaan
manfaat.
Pembayaran hak peserta hanya dapat
dilakukan setelah peserta pensiun. Hal
ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pnghimpunan dana dalam rangka
penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran
hak peserta yang telah pensiun.
e.
Pembinaan
dan pengawasan
Pengelolaan dana pensiun harud
dihindarkan dari kepentingan-kepentingan yang
dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu
memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta.
2.3.2. Fungsi Program Pensiun
a. Asuransi
Peserta yang meninggal atau cacat sebelum mencapai
usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana
pensiun. Masa kerja para
karyawan bukan harga mati. Meskipun demikian, jumlah yang diterima tidak penuh
atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai
dengan perhitungan semula.
b. Tabungan
Himpunan uang peserta dan uang pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan
atas nama pesertanya sendiri. Iuran
yang dibayarkan oelh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari
para pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan
diterima oleh karyawan di masa yang akan datang.
c. Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan pemberi kerjaserta
hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam
bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama
seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
2.3.3. Norma
Norma
merupakan aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas
masa depannya setelah tidak dapat lagi bekerja.
2.4. Jenis
Program Dana Pensiun
[4]Terdapat
dua jenis program pensiun,yaitu:
1. Program Pensiun Manfaat
Pasti(PPMP), pada PPMP, besar manfaat ditentukan
berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut
biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita. Rumus manfaat
pensiun tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan dana Pensiun, sedangkan besar
iuran pensiun ditetapkan berdasarkan perhitungan akuaria . kecuali iuran pserta
yang ditetapkan dalam Peraturan Dana pensiun. Dengan kata lain. Pada PPMP besar
iuran adalah perkiraam kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk
merealisasikan pembayaran manfaat pensiun . kelebihan dan kekurangan prgoram
ini antara lain:
a.
Kelebihan:
1) Besar
manfaat pensiun mudah dihitung
2) Lebih
memberikan kepastian kepada peserta
3) Lebih
mudah memberikam penghargaan untuk masa kerja lalu
b.
Kekurangan:
1) Beban
biaya mudah berfluktuasi
2) Nilai
hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
2. Program Pensiun Iuran
Pasti(PPIP), pada PPIP, besar manfaat pensiun sangat
tergantng pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana.
Jadi,sifatnya mirip tabungan , namun memiliki kelebuhan fasilitas penundaan
pajak dari pemerintah. Besar iuran baik dari pemberi kerja maupun peserta
ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Kelebihan dan kekurangan program ini
antara lain:
a.
Kelebihan:
1) Beban
biaya stabil dan mudah diperkirakan
2) Nilai
hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
3) Risko
investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta
b.
Kekurangan:
1) Besar
manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
2) Lebih
sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
2.5. Jenis Lembaga Pengelola Dana pensiun
[5]Pengelola
dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja(DPPK) atau lembaga
keuangan(DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif yang disesuaikan
dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawaannya antara lain:
1. Mendirikan
sendiri dana pensiun bagi karyawannya
2. Mengikuti
program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
3. Bergabung
dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain
4. Mendirikan
dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja lainnya.
Sebagaimana dijelaskan diatas lembaga
pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi
Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Perbedaan jenis Lembaga
Pengelola Dana Pensiun ini didasarkan
pada penyelanggaranya atau pihak yang mendirikan.
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja(DPPK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja merupakan dana
pensiun yang didirikan oleh perusahaan yang didirikan oleh perusahaan maupun
peroangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan
prorgram pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib.
Akan tetapi , mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana
pensiun kepada para karyawan ,
pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan
dana pensiun
Meskipun pemberian DPPK bukan merupakan
kewajiban, sekali pengusaha mendirikan dana pensiun, ia tidak dapat seenaknya
mengelola program pensiun. Dalam pengelolaannya ia harus tunduk kepada
ketentuan0ketentuan yang telah ditetapkan Undang-Undangan Dana Pensiun.
Dana
pensium peberi kerja dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan
karyawan,selaku pendiri dan untuk menyelenaggarakann sebagian atau seluruh
karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur pembentukan dan
pendirian dana pensiun pemberi kerja, yaitu sebagai berikut:
a. PP nomor 76 Tahun 1992 Tentang Peraturan Dana
Pensiun Pemberi Kerja
1) Nama
dana pensiun yang bersangkutan
2) Nama
pendiri
3) Karyawan
yang berhak menjadi peserta dan pesrsyaratan untuk menjadi peserta
4) Nama
mitra pendiri
5) Tanggal
pembentukan dana pensiun
b. Pasal
5 Undang Undang Nomor 11 tahun 1992 ayat 1 peraturan ini memuat
1) Peraturan
dana pensiun
2) Pernyataan
tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun dan
memberlakukan peraturan dan pensiun
3) Peraturan
dana pensiun yang ditetapkan oleh pendiri
4) Arahan
investasi
5) Laporan
aktuaris
c. Kepengurusan
dan pelaporan
d. Penggabbungan
atau pemisahan dana pensiun
e. Pengalihan
kepesertaan
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan(DPLK)
a. Pengertian
Dana pensiun lembaga keuangan(DPLK)
merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh lembaga keuangan
Pengertian Dana pensiun lembaga keuangan
menurut Zulaini wahab,”DPLK adakah dana pensiun
yang dibentuk oleh bank umum atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan Program pensiun Iuran Pasti(PPIP) bagi perorangan ,baik
karywan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja
bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa”.
b. Manfaat
1. Bagi
Peserta DPLK
a. Ada
kepastian peserta memperoleh dana pensiun
b. Iuran
dan hasil pengembangan dana diperuntukkan bagi peserta
c. Semua
sumber iuran dibukukan atas nama peserta
2. Bagi
perusahaan tempat karyawaanya menjadi peserta, perusahaan memperoleh kebebasan
dalam hal:
a. Memproses
pendirian DPLK
b. Menunjuk
pengurus yang kompeten dan profesional
c. Menyediakan
karyawan dan fasilitas
d. Memberikan
kontribusi bulanan
3. Bagi
pemerintah,dapat:
a. Mempercepat
proses regenerasi dari generasi sebelumnya ke generasi berikutnya
b. Meningkatkan
pembangunan sektor ekonomi
c. Mempercepat
terbentuknya hubungan industrial Pancasila
2.6. Investasi
Dana Pensiun
[6]Pendiri
dan Dewan Pengawas DPPK serta DPLK wajib menetapkan arahan investasi yang
minimal mencatumkan:
1. Sasaran
hasil investasi setiap tahun yang dapat dicapai oleh pengurus secara
kuantitatif
2. Batas
maksimum proporsi kekayaan DP yang ditempatkan disetiap Jenis investasi
3. Batas
maksimum proporsi kekayaan DP yang dapat ditempatkan pada satu pihak yang
meliputi:peorangan,perusahaan,koperasi ,KIK,usaha bersama,asosiasi baik secara
sendiri atau bersama-sama sebagai kelompok yang berafiliasi
4. Obyek
investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan DP
5. Ketentuan
likuiditas minimum fortofolio investasi untuk mendukung ketersediaan dana aguna
pembayaran pensiun dan opersional DP
6. Ketentuan
yang memuat kewajiban dilakukannya pengkajian yang memadai untuk penempatan dan
pelepasan investasi
7. Sistem
pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investas
2.7. Investasi
DPLK dan DPLK syariah
[7]Menurut
peraturan Menteri keuangan No.199/PMK.010/2008 tentang investasi Dana Pensiun
dapat melakukan investasi dananya pada:
1. Surat
berharga negara
2. Tabungan
pada bank
3. Deposito
berjangka pada bank
4. Deposito
on call pada bank
5. Sertifikat
deposito pada bank
6. Sertifikat
Bank Indonesia
7. Saham
yang tercatat di bursa efek di Indonesia
8. Obligasi
yang tercatat di bursa efek Indonesia
9. Sukuk
yang tercatat di bursa efek Indonesia
10. Unit
penyertaan reksadana
11. Efek
beragun aset dari kontrak investasi kolektif efek beragun aset
12. Unit
penyertaan dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif
13. Tanah
di indonesia
14. Bangunan
di indonesia
Bagi dana pensiun yang beroperasi
secara syariah,maka kebijakan investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan
menurut fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah harus mengelola dan
menginvestasikan danaya pada portotofolio instrumen syariah. Hampir seluruh
investasi yang ditentukan oleh peraturan Menteri Keuangan diatas sudah tersedia
dalam bentuk instrumen syariah.
2.8. Keuntungan
dan Kelemahan Dana Pensiun
1. Kelemahan
Dana pensiun
a. [8]Belum
ada ketentuan yang mengatur hal hal mendasar untuk menjamin terpenuhnan hak dan
kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun
b. Pengelola
YDP masih banyak yang kurang profesional
c. Arahan
investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program
pensiun.
d. Arahan
adminstrasi keuangan sebagai pedoman
penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan baik
e. Investasi
gedung kantor yang berlebihan dan mewah
f.
Beberapa manajemen yang
statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun
2. Keuntungan
Dana Pensiun
a. Pengelola
yang ditunjuk,setidaknya profesional,setia ,jujur serta mampu menyusun rencana
dan berpikir panjang
b. Seluruh
himpunan iuran da hasil pengelolaan kekayaaan, investasi dibagikan kepada
peserta atau ahli warisnya secara prorate menurut jumlah iuran dan masa
kepesertaannya
c. Biaya
biaya tetap relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui
mitra pendiri,pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak
efesiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis
d. Dana
pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dnegan likuiditas dan
solvabilitas sehingga memberikan posisi
tawar-menawar yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
2.9. Laporan
Keuangan Dana Pensiun
[9]Laporan
Keuangan dana pensiun menyajikan informasi tentang program dana pensiun, sumber
pendanaan, serta bagaimana dana yang terkumpul telah dipertanggungjawabkan dan
transaksi–transaksi yang mempengaruhi dana dan informasi yang dianggap relevan.
Sumber pendanaan dana pensiun hanya berasal dari Iuran Peserta, Iuran
Perusahaan, dan hasil investasi atau pengembangan dana dari iuran tersebut.
Penyajian informasi dalam laporan keuangan mengungkapan informasi yang relevan
(Fitri, 2015), yaitu sebagai berikut:
1. Laporan
Aktiva Bersih:
a. Nilai
aktiva pada akhir periode dengan klasifikasi yang tepat,
b. Dasar
penilaian aktiva,
c. Investasi
sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis,
d. Kewajiban
selain daripada kewajiban aktuaria
2. Laporan
perubahan aktiva bersih:
a. Biaya
jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo baik yang berasal dari pemberi kerja
atau pemberi kerja dan peserta atau peserta,
b. Biaya
jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo,
c. Hasil
investasi antara lain bunga, dividen, dan sewa,
d. Pendapatan
dan lain-lain,
e. Manfaat
yang sudah dibayarkan dan yang masih terhutang beban administrasi,
f.
Beban investasi,
g. Beban
lain-lain
h. Pajak
penghasilan,
i.
Keuntungan atau kerugian
dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi,
j.
Pengalihan dana ke dan
dari Dana Pensiun lain.
3. Neraca:
a. Posisi
keuangan Dana Pensiun,
b. nilai
historis,
c. khusus
untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya.
d. Perhitungan
Hasil Usaha:
e. Pendapatan
dan beban investasi,
f.
beban administrasi,
g. pendapatan
lain-lain.
4. Laporan
arus kas:
Laporan arus kas
disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode
pelaporan.
5. Catatan
atas laporan keuangan, mencakup:
a. Penjelasan
mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan,
antara lain: - Nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada), -
kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun, - jumlah peserta
program pensiun dan jumla - jenis program pensiun, - iuran yang berasal dari
peserta, - untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan,
b. penjelasan
mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan
pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinan yang terjadi
c. penjelasan
singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
d. penjelasan
mengenai kebijakan pendanaan,
e. rincian
portofolio investasi, dan
f.
Perhitungan kewajiban
aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan akturis
terakhir(dalam hal PPMP)
2.10.
Kendala Pengembangan Dana
Pensiun Syariah
[10]Pengelolaan
dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat,
khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. AL-Qur’an sendiri mengajarkan
umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok
agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya percadangan
sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah
pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan
percadangan tersebut ketia sesorang memasuki masa kurang produktif. Masih
memiliki pendapatan.
Dana
pensiun syariah memiliki potensi besar untuk
berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:
a. Masih
sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun.
b. Dengan
berkembanganya lembaga keuangan, dan bisnis syariah ,tentunya SDMy yang bekerja
dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun
syariah
c. Rasa
percaya dan kesadaran masyarakat pentingnya industri keuangan dan bisnis
syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus
memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal
Untuk itu kebijakan dan program akselerasi
sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan
dan program tersebut dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply &demand secara
seimbang dan memperkuat permodalan,manajemen dan sumber daya manusia bagi dana
pensiun syariah
-------------------------------
--------------------------------------------------
BAB III
PENUTUP
3.
1.
Kesimpulan
Dana pensiun merupakan lembaga atau
badan hokum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan
kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang telah pensiun.
Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja
atau diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa
pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaa asuransi
jiwa. Terdapat dua jenis program pensiun, yaitu:
1. Program Pensiun Manfaat
Pasti(PPMP), pada PPMP, besar manfaat ditentukan
berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal.
2. Program Pensiun Iuran
Pasti(PPIP), pada PPIP, besar manfaat pensiun sangat
tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana.
Adapun
Jenis Lembaga Pengeolela Dana Pensiun, yaitu:
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja(DPPK)
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan(DPLK)
Selain itu, dana pensiun juga memiliki
keuntungan dan kelemahan. Salah satu kelemahannya, seperti belum ada ketentuan
yang mengatur hal hal mendasar untuk menjamin terpenuhnan hak dan kewajiban
para pihak penyelenggara program pensiun. Begitu juga keuntungan dana pensiun,
seperti biaya tetap relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama
melalui mitra pendiri,pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak
efesiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
-------------------------------
--------------------------------------------------
DAFTAR
PUSTAKA
-
Soemitra Andri.
2009. Bank dan lembaga keuangan Syariah. Jakarta
: PRENADEMEDIA GROUP
-
Y. Susilo, Tri. 2000. Bank
dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat
-
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/dana-pensiun.pdf
-
Huda, Nurul.
2015. Lembaga Keuangan Islam:Tinjauan
Teoretis dan Praktis.Jakarta: PRENAMEDIA GROUP
-
Prof.Dr.H.
Rivai Veithzal,M.B.A. 2007. BANK AND
FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA
-
Hendro
SP,S.E.,M.B.A.,CFP, Tri. 2014. BANK & INSTITUSI KEUANGANGAN NON BANK DI
INDONESIA. YOGYAKARTA: UPP STIM YKPN
-
RIVAI, M.B.A,Dr.H.VEITHZAL.
2004..Financial Institution Management. JAKARTA:
PTGRAFINDO
-
Dr.Madani.
2015. Aspek Hukum Lembaga Keuangan
Syariah Di Indonesia. JAKARTA: PRENADA MEDIA GROUP
-
Dahlan,
Paramitha. 2006. Pengembangan Sistem
Informasi Pengelolaan Laporan Keuangan Dana Pensiun. YOGYAKARTA: Studi
Kasus : Dana Pensiun Pembina Potensi Pembangunan
KASMIR,SE.M.M,.
2014. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. JAKARTA:
PT Raja Grafindo Persada
------------------------------------------------------
------------------------------------------------------
[1] http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/dana-pensiun.pdf
[2] Soemitra Andri,Bank dan lembaga
keuangan Syariah(Jakarta:PRENADEMEDIA GROUP,2009),Hal,293
[3] Y. SUSILO TRI,BANK DAN LEMBAGA
KEUANGAN LAIN(JAKARTA:SALEMBA EMPAT:2000)Hal.16
[4] Huda Nurul,Lembaga Keuangan
Islam:Tinjauan Teoretis dan Praktis(Jakarta:PRENAMEDIA GROUP,2015)
[5] Prof.Dr.H. Rivai Veithzal,M.B.A,
BANK AND FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT(Jakarta:PT RAJAGRAFINDO
PERSADA,2007)Hal.1087
[6] Tri Hendro SP,S.E.,M.B.A.,CFP,BANK & INSTITUSI KEUANGANGAN NON
BANK DI INDONESIA(YOGYAKARTA:UPP STIM YKPN,2014)hal.310
[7] Dr.Madani, ASPEK HUKUM LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA(JAKARTA:PRENADAMEDIAGROUP,2015)
[8] Prof,Dr.H.VEITHZAL RIVAI,M.B.A,FINANCIAL
INSTITUTION MANAGEMENT(JAKARTA:PTGRAFINDO,2004)
[9] Paramitha Dahlan, PENGEMBANGAN
SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN(YOGYAKARTA: Studi
Kasus : DANA PENSIUN PEMBINA POTENSI PEMBANGUNAN,2006)Hal.46-47
[10] KASMIR,SE.,M.M,BANK DAN LEMBAGA
KEUANGAN LAINNYA(JAKARTA:PTRAJAGRAFINDO PERSADA,2014)Hal.301
Tidak ada komentar:
Posting Komentar