Makalah Tentang Dana Pensiun, Tujuan, Jenis & Fungsi - Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan, UIN Sumatera Utara - googling makalah

ayo googling & cari tugas makalah mu

Ads

Rabu, 12 Desember 2018

Makalah Tentang Dana Pensiun, Tujuan, Jenis & Fungsi - Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan, UIN Sumatera Utara

Makalah
DANA PENSIUN
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengajar : -

Disusun :
Kevin Benika Putra
Vidya Mawarni
Yuyun Handayani Manalu



Jurusan Akuntansi Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Medan
2017


-------------------------------
--------------------------------------------------

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang mana telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah pada mata kuliah Tafsir Ayat Ekonomi ini. Tak lupa shalawat beriring salam kita hanturkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasalam, semoga kita memperoleh syafa’atnya di yaumil akhir kelak. Aamiin. 
Makalah dengan judul ‘Dana Pensiun’ ini disusun untuk memenuhi nilai tugas mata   kuliah Bank dan Lembaga Keuangan yang diberikan oleh ibu DR. Marliyah, M.Ag
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu DR. Marliyah, M.Ag selaku dosen Bank dan Lembaga Keuangan dan pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam penyusunan makalah ini, meskipun kami menyadari masih banyak kekurangan di dalamnya. Dengan kerendahan hati, kami memohon maaf.
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca sekalian, terkhusus kami selaku pemakalah.



Medan,    September 2018

 Kelompok 12
-------------------------------
--------------------------------------------------

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB I PENDAHULUAN 4
1.1 Latar Belakang Masalah 4
1.2 Rumusan Masalah 4
1.3 Tujuan  .4
BAB II PEMBAHASAN 5
2.1.  Pengertian Dana Pensiun 5
      2. 1. 1. Dana Pensiun Konvensional 5
      2. 1. 2. Dana Pensiun Syariah 5
2. 2. Tujuan Penyelenggara Dana Pensiun 6
2. 3. Asas, Fungsi dan Norma Dana Pensiun 7
2. 3. 1. Asas Pokok Dana Pensiun 7
2. 3. 2. Fungsi Program Pensiun 8
2. 3. 3. Norma 8
2. 4. Jenis Program Dana Pensiun 9
2. 5. Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun 10
2. 6. Investasi Dana Pensiun 12
2. 7. Investasi DPLK dan DPLK Syariah 13
2. 8. Keuntungan dan Kelemahan Dana Pensiun 13
2. 9. Laporan Keuangan Dana Pensiun 14 2.10.Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah 16
BAB III PENUTUP 17 
3.1 Kesimpulan 17
DAFTAR PUSTAKA 18


-------------------------------
--------------------------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

1.      1.  Latar Belakang
Setiap manusia pada dasarnya menambakan dan menginginkan kehidupan yang sejahtera lahir dan bathin, dan untuk mencapainya, semua orang berusaha meningkatkan penghasilan yang mereka dapatkan selama bekerja. Kesejahtraan pada masa purna tugas pun merupakan dambaan bagi setiap orang. Oleh karena itulah, institusi bisnis macam apapun perlu mengusahakan agar masalah penghargaan selama masa purna tugas karyawannya dapat diatasi dengan cara manusiawi, yang kemudian dikenal dengan sebutan “pensiun”.
Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.

1.      2. Rumusan Masalah
-          Apa yang dimaksud dengan dana pensiun?
-          Apa saja jenis program dan lembaga pengelola  dana pensiun?
-          Apa tujuan dari penyelenggaraan dana pensiun?
-          Apa keuntungan dan kelemahan dana pensiun?

1.      3. Tujuan
Adapun tujuan dari pembahsan ini yaitu untuk memperdalam pemahaman pembaca akan dana pensiun, jenis program dan lembaga pengelola dana pensiun. Begitu pula untuk tujuan dana pensiun, kelebihan dan kelemahan dana pensiun.

-------------------------------
--------------------------------------------------

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.        Pengertian Dana Pensiun
2.1.1.       Dana Pensiun Konvensional
Program dana pensiun di Indnesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksana dana pensiun pemerintah di indonesia antara lain Jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya ( Undang-Undangan No.3/1992).
[1]Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjanjikan manfaat pensiun. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hokum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaa asuransi jiwa.
Manfaat dana pensiun bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan di masa depan , akan tetapi juga ikut memberikan motivasi untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para peserta akan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudak tidak produktif lagi. Pennyelenggaraan program pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dengan menyerahka kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau persuahaan asuaransi jiwa.
2.1.2.      Dana Pensiun Syariah
[2]Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia,secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuia dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan(DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi Syariah. Kondisi ini memang menunjukkan lambannya pertumbuhan dana pensiun syariah. Hal ini disebebabkan oleh bebreapa faktor antara lain:keterbatasan regulasi: keterbatasan instrumen investasi, belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah serta kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pensiun syariah.

2.2.        Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
[3]Jika dipandang dari sisi pemberi kerja , tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai:
a.       Kewajiban Moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat di pandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawaan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawaannya.
b.      Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perushaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi . loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
c.       Kompetisi Pasar Tenaga Kerja
Dengan memasukkan Program Pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan persuahaan akan memiliki daya asing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional dipasaran tenaga kerja.dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan , perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas.
            Sedang jika dipandang dari sisi karyawan:
a.       Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang dalam arti mempunyai penghasilan pada saat mencapai usia pensiun. Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis setelah dia memasuki masa pensiun.harapan ini akan sangat mempengaruhi kinerja saat ini , pada saat ia masih produktif.
b.      Kompensaasi yang lebih baik yaitu karyawan yang mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
                        Dan untuk  Lembaga Pengelola Dana Pensiun
a.         Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
b.        Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

2.3.        Asas, Fungsi dan Norma Dana Pensiun
2.3.1.  Asas Pokok Dana Pensiun
a.         Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan.
Setiap penyelenggaraan program pensiun dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya.
b.        Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pribadi.
Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan ”cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/perusahaan.
c.         Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun.
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Hal pokok yang ditekankan adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.
d.        Penundaan manfaat.
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pnghimpunan dana dalam rangka penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pensiun.
e.         Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dana pensiun harud dihindarkan dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta.
 2.3.2.      Fungsi Program Pensiun
a.       Asuransi
Peserta yang meninggal atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Meskipun demikian, jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula.
b.      Tabungan
Himpunan uang peserta dan uang pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oelh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan datang.
c.       Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan pemberi kerjaserta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.

2.3.3.      Norma
Norma merupakan aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat lagi bekerja.

2.4.  Jenis Program Dana Pensiun
[4]Terdapat dua jenis program pensiun,yaitu:
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti(PPMP), pada PPMP, besar manfaat ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita. Rumus manfaat pensiun tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan dana Pensiun, sedangkan besar iuran pensiun ditetapkan berdasarkan perhitungan akuaria . kecuali iuran pserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana pensiun. Dengan kata lain. Pada PPMP besar iuran adalah perkiraam kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk merealisasikan pembayaran manfaat pensiun . kelebihan dan kekurangan prgoram ini antara lain:
a.      Kelebihan:
1)      Besar manfaat pensiun mudah dihitung
2)      Lebih memberikan kepastian kepada peserta
3)      Lebih mudah memberikam penghargaan untuk masa kerja lalu
b.      Kekurangan:
1)      Beban biaya mudah berfluktuasi
2)      Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
2.      Program Pensiun Iuran Pasti(PPIP), pada PPIP, besar manfaat pensiun sangat tergantng pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana. Jadi,sifatnya mirip tabungan , namun memiliki kelebuhan fasilitas penundaan pajak dari pemerintah. Besar iuran baik dari pemberi kerja maupun peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Kelebihan dan kekurangan program ini antara lain:
a.      Kelebihan:
1)      Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
2)      Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
3)      Risko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta
b.      Kekurangan:
1)      Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
2)      Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau

2.5.        Jenis Lembaga Pengelola Dana pensiun
[5]Pengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja(DPPK) atau lembaga keuangan(DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif yang disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawaannya antara lain:
1.      Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
2.      Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
3.      Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain
4.      Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja lainnya.
Sebagaimana dijelaskan diatas lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Perbedaan jenis Lembaga Pengelola Dana  Pensiun ini didasarkan pada penyelanggaranya atau pihak yang mendirikan.
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja(DPPK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan yang didirikan oleh perusahaan maupun peroangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan prorgram pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi , mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan  , pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun
Meskipun pemberian DPPK bukan merupakan kewajiban, sekali pengusaha mendirikan dana pensiun, ia tidak dapat seenaknya mengelola program pensiun. Dalam pengelolaannya ia harus tunduk kepada ketentuan0ketentuan yang telah ditetapkan Undang-Undangan Dana Pensiun.
Dana pensium peberi kerja dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan,selaku pendiri dan untuk menyelenaggarakann sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur pembentukan dan pendirian dana pensiun pemberi kerja, yaitu sebagai berikut:
a.       PP  nomor 76 Tahun 1992 Tentang Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja
1)      Nama dana pensiun yang bersangkutan
2)      Nama pendiri
3)      Karyawan yang berhak menjadi peserta dan pesrsyaratan untuk menjadi peserta
4)      Nama mitra pendiri
5)      Tanggal pembentukan dana pensiun
b.      Pasal 5 Undang Undang Nomor 11 tahun 1992 ayat 1 peraturan ini memuat
1)      Peraturan dana pensiun
2)      Pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun dan memberlakukan peraturan dan pensiun
3)      Peraturan dana pensiun yang ditetapkan oleh pendiri
4)      Arahan investasi
5)      Laporan aktuaris
c.       Kepengurusan dan pelaporan
d.      Penggabbungan atau pemisahan dana pensiun
e.       Pengalihan kepesertaan

2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan(DPLK)
a.       Pengertian
Dana pensiun lembaga keuangan(DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh lembaga keuangan
Pengertian Dana pensiun lembaga keuangan menurut Zulaini wahab,”DPLK  adakah dana pensiun yang dibentuk oleh bank umum atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program pensiun Iuran Pasti(PPIP) bagi perorangan ,baik karywan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa”.
b.      Manfaat
1.      Bagi Peserta DPLK
a.       Ada kepastian peserta memperoleh dana pensiun
b.      Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukkan bagi peserta
c.       Semua sumber iuran dibukukan atas nama peserta
2.      Bagi perusahaan tempat karyawaanya menjadi peserta, perusahaan memperoleh kebebasan dalam hal:
a.       Memproses pendirian DPLK
b.      Menunjuk pengurus yang kompeten dan profesional
c.       Menyediakan karyawan dan fasilitas
d.      Memberikan kontribusi bulanan
3.      Bagi pemerintah,dapat:
a.       Mempercepat proses regenerasi dari generasi sebelumnya ke generasi berikutnya
b.      Meningkatkan pembangunan sektor ekonomi
c.       Mempercepat terbentuknya hubungan industrial Pancasila

2.6.       Investasi Dana Pensiun
[6]Pendiri dan Dewan Pengawas DPPK serta DPLK wajib menetapkan arahan investasi yang minimal mencatumkan:
1.      Sasaran hasil investasi setiap tahun yang dapat dicapai oleh pengurus secara kuantitatif
2.      Batas maksimum proporsi kekayaan DP yang ditempatkan disetiap Jenis investasi
3.      Batas maksimum proporsi kekayaan DP yang dapat ditempatkan pada satu pihak yang meliputi:peorangan,perusahaan,koperasi ,KIK,usaha bersama,asosiasi baik secara sendiri atau bersama-sama sebagai kelompok yang berafiliasi
4.      Obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan DP
5.      Ketentuan likuiditas minimum fortofolio investasi untuk mendukung ketersediaan dana aguna pembayaran pensiun dan opersional DP
6.      Ketentuan yang memuat kewajiban dilakukannya pengkajian yang memadai untuk penempatan dan pelepasan investasi
7.      Sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investas

2.7.       Investasi DPLK dan DPLK syariah
[7]Menurut peraturan Menteri keuangan No.199/PMK.010/2008 tentang investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:
1.      Surat berharga negara
2.      Tabungan pada bank
3.      Deposito berjangka pada bank
4.      Deposito on call pada bank
5.      Sertifikat deposito pada bank
6.      Sertifikat Bank Indonesia
7.      Saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia
8.      Obligasi yang tercatat di bursa efek Indonesia
9.      Sukuk yang tercatat di bursa efek Indonesia
10.  Unit penyertaan reksadana
11.  Efek beragun aset dari kontrak investasi kolektif efek beragun aset
12.  Unit penyertaan dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif
13.  Tanah di indonesia
14.  Bangunan di indonesia
Bagi dana pensiun yang beroperasi secara syariah,maka kebijakan investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan menurut fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah harus mengelola dan menginvestasikan danaya pada portotofolio instrumen syariah. Hampir seluruh investasi yang ditentukan oleh peraturan Menteri Keuangan diatas sudah tersedia dalam bentuk instrumen syariah.

2.8.       Keuntungan dan Kelemahan Dana Pensiun
1.      Kelemahan Dana pensiun
a.       [8]Belum ada ketentuan yang mengatur hal hal mendasar untuk menjamin terpenuhnan hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun
b.      Pengelola YDP masih banyak yang kurang profesional
c.       Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
d.      Arahan adminstrasi keuangan sebagai  pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan baik
e.       Investasi gedung kantor yang berlebihan dan mewah
f.        Beberapa manajemen yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun
2.      Keuntungan Dana Pensiun
a.       Pengelola yang ditunjuk,setidaknya profesional,setia ,jujur serta mampu menyusun rencana dan berpikir panjang
b.      Seluruh himpunan iuran da hasil pengelolaan kekayaaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara prorate menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya
c.       Biaya biaya tetap relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra pendiri,pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efesiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis
d.      Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dnegan likuiditas dan solvabilitas  sehingga memberikan posisi tawar-menawar yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga lain.

2.9.       Laporan Keuangan Dana Pensiun
[9]Laporan Keuangan dana pensiun menyajikan informasi tentang program dana pensiun, sumber pendanaan, serta bagaimana dana yang terkumpul telah dipertanggungjawabkan dan transaksi–transaksi yang mempengaruhi dana dan informasi yang dianggap relevan. Sumber pendanaan dana pensiun hanya berasal dari Iuran Peserta, Iuran Perusahaan, dan hasil investasi atau pengembangan dana dari iuran tersebut. Penyajian informasi dalam laporan keuangan mengungkapan informasi yang relevan (Fitri, 2015), yaitu sebagai berikut:
1.      Laporan Aktiva Bersih:
a.       Nilai aktiva pada akhir periode dengan klasifikasi yang tepat,
b.      Dasar penilaian aktiva,
c.       Investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis,
d.      Kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria
2.      Laporan perubahan aktiva bersih:
a.       Biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta,
b.      Biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo,
c.       Hasil investasi antara lain bunga, dividen, dan sewa,
d.      Pendapatan dan lain-lain,
e.       Manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terhutang beban administrasi,
f.        Beban investasi,
g.      Beban lain-lain
h.      Pajak penghasilan,
i.        Keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi,
j.        Pengalihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain.
3.      Neraca:
a.       Posisi keuangan Dana Pensiun,
b.      nilai historis,
c.       khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya.
d.      Perhitungan Hasil Usaha:
e.       Pendapatan dan beban investasi,
f.        beban administrasi,
g.      pendapatan lain-lain.
4.      Laporan arus kas:
Laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan.
5.      Catatan atas laporan keuangan, mencakup:
a.       Penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, antara lain: - Nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada), - kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun, - jumlah peserta program pensiun dan jumla - jenis program pensiun, - iuran yang berasal dari peserta, - untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan,
b.      penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinan yang terjadi
c.       penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
d.      penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
e.       rincian portofolio investasi, dan
f.        Perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan akturis terakhir(dalam hal  PPMP)

2.10.        Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah
[10]Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. AL-Qur’an sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya percadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan percadangan tersebut ketia sesorang memasuki masa kurang produktif. Masih memiliki pendapatan.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk  berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:
a.       Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun.
b.      Dengan berkembanganya lembaga keuangan, dan bisnis syariah ,tentunya SDMy yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah
c.       Rasa percaya dan kesadaran masyarakat pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal
Untuk itu kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply &demand  secara seimbang dan memperkuat permodalan,manajemen dan sumber daya manusia bagi dana pensiun syariah

-------------------------------
--------------------------------------------------

BAB III
PENUTUP
3.      1. Kesimpulan
Dana pensiun merupakan lembaga atau badan hokum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan, terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaa asuransi jiwa. Terdapat dua jenis program pensiun, yaitu:
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti(PPMP), pada PPMP, besar manfaat ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal.
2.      Program Pensiun Iuran Pasti(PPIP), pada PPIP, besar manfaat pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana.
Adapun Jenis Lembaga Pengeolela Dana Pensiun, yaitu:
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja(DPPK)
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan(DPLK)
Selain itu, dana pensiun juga memiliki keuntungan dan kelemahan. Salah satu kelemahannya, seperti belum ada ketentuan yang mengatur hal hal mendasar untuk menjamin terpenuhnan hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun. Begitu juga keuntungan dana pensiun, seperti biaya tetap relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra pendiri,pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efesiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
  
-------------------------------
--------------------------------------------------

DAFTAR PUSTAKA

-          Soemitra Andri. 2009. Bank dan lembaga keuangan Syariah. Jakarta : PRENADEMEDIA GROUP
-          Y. Susilo, Tri. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat
-          http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/dana-pensiun.pdf
-          Huda, Nurul. 2015. Lembaga Keuangan Islam:Tinjauan Teoretis dan Praktis.Jakarta: PRENAMEDIA GROUP
-          Prof.Dr.H. Rivai Veithzal,M.B.A. 2007. BANK AND FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA
-          Hendro SP,S.E.,M.B.A.,CFP, Tri. 2014. BANK & INSTITUSI KEUANGANGAN NON BANK DI INDONESIA. YOGYAKARTA: UPP STIM YKPN
-          RIVAI, M.B.A,Dr.H.VEITHZAL. 2004..Financial Institution Management. JAKARTA: PTGRAFINDO
-          Dr.Madani. 2015. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. JAKARTA: PRENADA MEDIA GROUP
-          Dahlan, Paramitha. 2006. Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Laporan Keuangan Dana Pensiun. YOGYAKARTA: Studi Kasus : Dana Pensiun Pembina Potensi Pembangunan

KASMIR,SE.M.M,. 2014. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. JAKARTA: PT Raja Grafindo Persada


------------------------------------------------------
------------------------------------------------------



[1] http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/dana-pensiun.pdf
[2] Soemitra Andri,Bank dan lembaga keuangan Syariah(Jakarta:PRENADEMEDIA GROUP,2009),Hal,293
[3] Y. SUSILO TRI,BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN(JAKARTA:SALEMBA EMPAT:2000)Hal.16
[4] Huda Nurul,Lembaga Keuangan Islam:Tinjauan Teoretis dan Praktis(Jakarta:PRENAMEDIA GROUP,2015)
[5] Prof.Dr.H. Rivai Veithzal,M.B.A, BANK AND FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT(Jakarta:PT RAJAGRAFINDO PERSADA,2007)Hal.1087
[6] Tri Hendro SP,S.E.,M.B.A.,CFP,BANK & INSTITUSI KEUANGANGAN NON BANK DI INDONESIA(YOGYAKARTA:UPP STIM YKPN,2014)hal.310
[7] Dr.Madani, ASPEK HUKUM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA(JAKARTA:PRENADAMEDIAGROUP,2015)
[8] Prof,Dr.H.VEITHZAL RIVAI,M.B.A,FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT(JAKARTA:PTGRAFINDO,2004)
[9] Paramitha Dahlan, PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN(YOGYAKARTA: Studi Kasus : DANA PENSIUN PEMBINA POTENSI PEMBANGUNAN,2006)Hal.46-47
[10] KASMIR,SE.,M.M,BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA(JAKARTA:PTRAJAGRAFINDO PERSADA,2014)Hal.301





Tidak ada komentar:

Posting Komentar